Kejagung: Trading in Influence Jadi Modus, Bukan Pasal untuk Febrie

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal istilah trading in influence yang sempat ramai dikaitkan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegask...

Aug 21, 2026 - 08:04
0 0
Kejagung: Trading in Influence Jadi Modus, Bukan Pasal untuk Febrie

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal istilah trading in influence yang sempat ramai dikaitkan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa istilah tersebut bukanlah pasal pidana yang disangkakan kepada Febrie, melainkan sekadar gambaran modus operandi yang digunakan dalam proses penyidikan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai keliru menafsirkan posisi hukum Febrie dalam perkara ini.

Meluruskan Istilah yang Beredar

Dalam penjelasan resminya, Kejagung menekankan bahwa penyebutan trading in influence selama ini hanya dipakai untuk menggambarkan pola atau cara yang diduga dilakukan tersangka dalam memanfaatkan jabatannya. Istilah itu berasal dari praktik hukum internasional yang merujuk pada tindakan memperdagangkan pengaruh, tetapi dalam perkara ini ia tidak berdiri sendiri sebagai dakwaan. Penyidik justru menjadikannya sebagai kerangka untuk membaca rangkaian dugaan penerimaan keuntungan yang tengah ditelusuri.

Menurut keterangan yang dihimpun, penyidik sedang mendalami dugaan bahwa Febrie menggunakan wewenang dan posisinya untuk menerima sejumlah keuntungan, baik dalam bentuk uang tunai maupun emas batangan. Kedua bentuk penerimaan itu disebut menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan. Meski demikian, Kejagung mengingatkan publik untuk tidak menyimpulkan arah perkara sebelum seluruh alat bukti selesai dikumpulkan dan gelar perkara dilakukan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Febrie, yang selama ini dikenal publik sebagai sosok dengan karier panjang di institusi penegak hukum, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar. Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah kebijakan atau keputusan yang pernah dikeluarkan selama ia menjabat.

Dalam praktiknya, dugaan penerimaan uang dan emas batangan ini dianalisis penyidik sebagai bentuk imbalan atas pengaruh yang dimiliki Febrie. Penyidik tengah menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga memberi, serta keterkaitan antara penerimaan tersebut dengan perkara atau proyek tertentu. Bukti digital, dokumen, dan keterangan saksi dikumpulkan secara paralel untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kejagung juga memastikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti, dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak ada celah yang merugikan proses penegakan hukum.

Memahami Konsep Trading in Influence

Secara konseptual, trading in influence dikenal dalam sejumlah konvensi internasional sebagai kejahatan yang melibatkan pihak yang memperdagangkan pengaruhnya terhadap pejabat publik demi mendapatkan keuntungan. Namun dalam konstruksi hukum Indonesia, penyebutan istilah ini dalam sebuah penyidikan tidak otomatis berarti tersangka dijerat dengan pasal yang bernama sama. Penyidik justru memakai istilah tersebut untuk menjelaskan pola perbuatan yang sedang dibuktikan.

Para pengamat hukum menilai langkah Kejagung meluruskan istilah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Pasal yang kelak disangkakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti dan keterangan ahli. Jika nanti ditemukan cukup bukti, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau ketentuan lain yang relevan dengan fakta di lapangan.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menahan atau menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Perkembangan Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, termasuk rekan sejawat Febrie di lingkungan kejaksaan serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan bisnis dengannya. Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi dan catatan keuangan, juga telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim ahli. Penyidik optimistis konstruksi perkara akan semakin terang dalam waktu dekat.

Kejagung pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Institusi kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membersihkan internalnya dari praktik-praktik yang mencederai integritas, terlepas dari siapa pun yang terlibat di dalamnya.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, Kejagung mengingatkan bahwa Febrie tetap berhak atas prinsip praduga tak bersalah. Segala bentuk penghakiman di ruang publik dinilai dapat mengganggu objektivitas proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, publik diminta mengawal perkara ini dengan kritis namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga kejaksaan di mata masyarakat. Bagaimana institusi ini menangani kasus yang melibatkan kadernya sendiri akan menjadi cermin atas komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan. Publik menunggu perkembangan berikutnya, terutama terkait hasil gelar perkara dan kemungkinan pelimpahan berkas ke pengadilan.

Sementara itu, proses penyidikan dipastikan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kejagung berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru secara berkala demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dalam perkara yang dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi institusi penegak hukum tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User