Kejagung: Jarak Dua Hari Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Tak Langgar Aturan
JAKARTA — Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam gugatannya, Febrie mempersoalkan surat panggilan berstatus tersangka...
JAKARTA — Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam gugatannya, Febrie mempersoalkan surat panggilan berstatus tersangka yang dikeluarkan penyidik hanya dua hari sebelum jadwal pemeriksaan digelar. Selisih waktu yang pendek itu dinilainya berpotensi mengurangi haknya untuk mempersiapkan diri sebelum menghadapi pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung menegaskan bahwa rentang dua hari antara penerbitan surat panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana. Proses yang berjalan disebut telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan penyidikan.
Panggilan Tersangka dan Aturan yang Berlaku
Persoalan yang diangkat dalam praperadilan itu berpusat pada penafsiran Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, penyidik diwajibkan memanggil tersangka dengan surat panggilan yang sah dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Ketentuan itu tidak mencantumkan angka minimal maupun maksimal mengenai jarak waktu antara surat panggilan dikirim dan hari pemeriksaan dilaksanakan.
Karena itu, Kejagung berpandangan bahwa tidak ada norma yang dilanggar ketika surat panggilan diterbitkan dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Yang terpenting, menurut Kejagung, tersangka tetap memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir dan menyampaikan keterangannya. Selama hak itu terpenuhi, durasi yang singkat tidak serta-merta menjadikan panggilan cacat secara hukum.
Penyidik juga menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan dalam suasana yang kooperatif. Tersangka tetap dilayani hak-haknya, termasuk didampingi penasihat hukum, sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Hal itu menunjukkan tidak ada unsur pemaksaan atau penghilangan hak dalam proses yang tengah berjalan.
Hak Tersangka dalam Praperadilan
Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Awalnya, ruang lingkup praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan tersebut. Sejak putusan itu, praperadilan juga dapat digunakan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka serta keabsahan penyitaan atau penggeledahan. Karena itu, permohonan yang diajukan Febrie masuk dalam ranah yang diakui hukum, meskipun substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan surat panggilan.
Dalam persidangan, hakim tunggal akan memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak. Penggugat, dalam hal ini Febrie, diberi kesempatan menyampaikan dalil-dalilnya secara lengkap. Sementara itu, Kejagung sebagai termohon menyiapkan jawaban atas setiap poin yang diajukan. Kedua belah pihak memiliki porsi yang seimbang untuk mempertahankan kepentingannya masing-masing.
Sikap Kejagung
Kejagung menegaskan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh tersangka. Pengajuan praperadilan merupakan hak yang dilindungi undang-undang, dan institusi penegak hukum tidak akan menghalangi pelaksanaannya. Namun, pada saat yang sama, Kejagung juga menyampaikan bahwa dalil yang diajukan perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kejagung, persoalan jarak waktu bukanlah hal yang mendasar dalam perkara ini. Yang lebih utama adalah apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan dan apakah hak tersangka dihormati dalam setiap tahapannya. Sepanjang dua syarat itu terpenuhi, gugatan yang hanya mempersoalkan selisih hari dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.
Kejagung juga mengingatkan bahwa surat panggilan tersangka merupakan bagian awal dari proses hukum yang panjang. Tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan materi perkara, tetap akan mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang. Tidak ada ruang bagi penyidik untuk bertindak melampaui kewenangan yang diberikan hukum.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan para pihak dan penyampaian kesimpulan. Hakim akan menilai apakah panggilan yang diterbitkan dua hari sebelum pemeriksaan telah memenuhi unsur kepatutan prosedural sebagaimana dituntut KUHAP.
Apabila permohonan ditolak, status tersangka dan seluruh proses penyidikan dapat berlanjut tanpa hambatan. Sebaliknya, jika dikabulkan, hakim akan menyatakan surat panggilan tersebut tidak sah, dan penyidik harus memperbaiki prosedur yang dinilai keliru. Putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kecuali dalam hal tertentu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka dalam proses pidana. Kejagung berharap seluruh proses dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Catatan Akhir
Kejagung menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan, mulai dari penerbitan surat panggilan hingga pemeriksaan tersangka, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selisih dua hari antara surat panggilan dan jadwal pemeriksaan bukanlah pelanggaran prosedur, melainkan bagian dari dinamika penyidikan yang lazim terjadi.
Institusi tetap membuka ruang bagi tersangka untuk menggunakan hak-haknya, termasuk mengajukan keberatan melalui praperadilan. Namun, setiap keberatan harus didasarkan pada dalil yang kuat dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Publik kini menunggu putusan hakim sebagai jawaban atas perdebatan prosedural ini. Terlepas dari hasilnya, proses yang berjalan diharapkan memberi pelajaran berharga tentang pentingnya kepatuhan prosedur dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Comments (0)