Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ren...

Aug 07, 2026 - 10:55
0 0
Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka TPPU

Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencananya, pemeriksaan digelar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kejagung yang dikenal dengan sebutan Tim 9. Para jaksa penyidik akan menggali keterangan dari Febrie, yang telah menyandang status tersangka, seputar dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan atau dialihkan ke berbagai pihak.

Pemeriksaan Digelar di Gedung KPK

Dipilihnya Gedung KPK sebagai lokasi pemeriksaan diduga karena Febrie tengah menjalani penahanan di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut. Dengan kondisi itu, jaksa penyidik harus mendatangi lokasi penahanan untuk mengambil keterangan yang bersangkutan.

Pemeriksaan diperkirakan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Penyidik akan mengonfirmasi sejumlah dokumen, rekening, serta bukti aliran dana yang telah dikantongi selama proses penyidikan berjalan. Keterangan Febrie akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi bagian dari berkas perkara.

Sosok Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama baru di korps Adhyaksa. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebelum akhirnya dipercaya menjabat Jampidsus. Selama berkarier, ia terlibat dalam penanganan berbagai perkara besar yang menyedot perhatian publik.

Namun, perjalanan kariernya berbelok tajam setelah namanya terseret pusaran hukum. Ia dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara semasa menjabat. Belakangan, Kejagung mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan pencucian uang.

Menelusuri Jejak Aset Lewat TPPU

TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam praktiknya, penyidik menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal, kemudian disamarkan melalui berbagai modus, mulai dari pembelian properti, penempatan dana atas nama pihak lain, hingga investasi bisnis.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik diyakini telah mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan Febrie. Pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari upaya mengonfirmasi kepemilikan serta sumber perolehan aset-aset tersebut, sekaligus memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Pidana Berat

Perbuatan mencuci uang bukan delik ringan. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku TPPU terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah. Selain hukuman badan, negara juga berkepentingan merampas aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian yang timbul.

Karena itu, pendekatan TPPU kerap dipakai penegak hukum untuk memiskinkan pelaku korupsi. Strategi ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar menjerat pidana pokok, sebab menyasar langsung hasil kejahatan yang dinikmati pelaku maupun pihak yang membantu menyamarkannya.

Koordinasi Antarlembaga Penegak Hukum

Pemeriksaan di Gedung KPK sekaligus menunjukkan adanya koordinasi antara Kejagung dan KPK. Kedua lembaga menangani perkara yang saling berkaitan, sehingga mekanisme pemeriksaan silang menjadi hal yang lumrah dalam praktik penegakan hukum.

Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Setiap tersangka dijamin haknya untuk didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan, termasuk hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Usai pemeriksaan, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan. Bila bukti dianggap cukup, perkara akan dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diuji di muka persidangan.

Tidak menutup kemungkinan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang teridentifikasi berasal dari tindak pidana. Langkah itu penting untuk memastikan aset tidak berpindah tangan selama proses hukum berjalan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Kendati telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah tetap dilindungi asas praduga tak bersalah. Status hukumnya baru akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie maupun kuasa hukumnya terkait jadwal pemeriksaan tersebut. Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User