Kejagung Periksa Don Ritto dan Delapan Saksi Swasta dalam Kasus TPPU

Jakarta, Patokan – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset emas seberat 74 kilogram dan uang tunai s...

Aug 07, 2026 - 10:56
0 0
Kejagung Periksa Don Ritto dan Delapan Saksi Swasta dalam Kasus TPPU

Jakarta, Patokan – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memanggil Don Ritto (DR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan delapan pihak swasta lainnya untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/6/2024), ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Don Ritto hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia diperiksa terkait keterlibatannya dalam pengelolaan dan transfer dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal, yang kemudian dikonversi menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.

Kronologi dan Pengembangan Kasus

Kasus ini mencuat setelah penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai pecahan yang mencapai Rp543 miliar. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam mengenai aliran dana yang tidak wajar dan dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.

Febrie sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pengembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan Don Ritto yang diduga berperan sebagai perantara atau pengelola aset. Kejagung menilai bahwa peran Don Ritto cukup signifikan dalam upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut, sehingga penetapan status tersangka dilakukan setelah alat bukti yang cukup terkumpul.

Pemeriksaan Delapan Saksi Swasta

Selain Don Ritto, penyidik juga memanggil delapan orang dari kalangan swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam transaksi jual beli emas, pembukaan rekening, serta pengalihan dana. Meski belum ada keterangan resmi yang dirilis mengenai identitas para saksi, sumber di lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa mereka berasal dari berbagai profesi, termasuk pengusaha logam mulia, karyawan bank, dan notaris.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini difokuskan pada dokumen transaksi, bukti transfer, dan komunikasi elektronik yang dapat menguatkan dugaan adanya pola pencucian uang yang sistematis. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari tangan para saksi untuk dianalisis lebih lanjut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Upaya Kejagung dalam Pemberantasan TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan singkatnya menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami tidak akan berhenti pada penetapan tersangka awal. Pengembangan terus dilakukan, termasuk melibatkan ahli dari berbagai bidang untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat,” ujarnya.

Kejagung juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas, termasuk kemungkinan investasi di luar negeri atau pembelian aset atas nama pihak ketiga. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Respons Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kuasa hukum Don Ritto, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa Don Ritto siap membuktikan bahwa aset yang dikelolanya berasal dari sumber yang sah. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga akan mengajukan praperadilan jika dianggap ada kejanggalan dalam penetapan tersangka,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menangani TPPU skala besar. “Pembuktian TPPU tidak mudah karena memerlukan analisis transaksi yang kompleks. Keberhasilan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan,” ujarnya.

Penyidik dijadwalkan akan kembali memeriksa sejumlah saksi lain pada pekan depan, termasuk pejabat perbankan dan ahli forensik digital. Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam rantai pencucian uang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun pihak terkait lainnya. Proses hukum terus berjalan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai nasib aset sitaan serta tuntutan yang akan diajukan jaksa penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User