Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Ditahan, Negara Rugi Rp 3,8 Miliar

Kejaksaan Negeri Cianjur resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran fasilitas kredit perbankan. Keduanya diketahui berinisial JH dan SH,...

Aug 21, 2026 - 08:22
0 0
Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Ditahan, Negara Rugi Rp 3,8 Miliar

Kejaksaan Negeri Cianjur resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran fasilitas kredit perbankan. Keduanya diketahui berinisial JH dan SH, yang diduga memainkan peran penting dalam proses pemberian kredit di salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah Cianjur. Dari peristiwa ini, negara diperkirakan menanggung kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Status tersangka itu disematkan setelah tim penyidik menuntaskan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Proses hukum yang berjalan selama beberapa waktu tersebut akhirnya menemukan titik terang, di mana keterlibatan JH dan SH dinilai cukup kuat berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Kendati demikian, pihak kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses peradilan masih berlangsung.

Dugaan Penyimpangan pada Penyaluran Kredit

Perkara ini berawal dari adanya laporan dan temuan yang mengindikasikan kejanggalan dalam pengelolaan fasilitas kredit di bank BUMN tersebut. Berdasarkan hasil audit dan penelusuran dokumen, sejumlah prosedur yang seharusnya menjadi pagar pengaman dalam penyaluran kredit diduga tidak dijalankan secara semestinya. Kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam memenuhi ketentuan itu kemudian berdampak pada memburuknya kolektibilitas kredit hingga akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Tim penyidik Kejari Cianjur menyebutkan bahwa indikasi awal ditemukan pada tahap analisis kelayakan calon debitur. Beberapa persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi diduga tetap diproses, sehingga dana yang disalurkan tidak memiliki jaminan pengamanan yang memadai. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal pada saat itu, yang membuat potensi penyimpangan dapat berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, JH dan SH memiliki porsi peran yang berbeda. JH diduga terlibat dalam proses pengajuan sekaligus pengurusan berkas kredit, sementara SH lebih banyak berperan pada tahap persetujuan dan pengesahan fasilitas kredit. Kombinasi peran keduanya dinilai menjadi celah utama yang menyebabkan dana kredit mengalir tanpa diiringi pengelolaan yang bertanggung jawab.

Penyidik terus mendalami apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam skema penyimpangan ini. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai bank, nasabah terkait, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kredit. Bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin status tersangka akan bertambah dalam perkembangan perkara berikutnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp 3,8 Miliar

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim auditor dan aparat penegak hukum, total kerugian keuangan negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar. Angka tersebut diperoleh melalui proses penghitungan yang melibatkan penilaian terhadap nilai kredit yang disalurkan, aset yang tidak dapat ditarik kembali, serta komponen kerugian lainnya yang tercatat dalam pembukuan bank.

Besaran kerugian itu nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penetapan tuntutan pidana terhadap para tersangka. Selain mempertanggungjawabkan perbuatan secara pidana, JH dan SH juga berpotensi dihadapkan pada tuntutan ganti rugi atau uang pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan upaya pemulihan keuangan negara akan terus dijalankan secara paralel dengan proses persidangan.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JH dan SH selanjutnya ditahan di rumah tahanan negara untuk memperlancar jalannya proses penyidikan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara hingga ke pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu paling singkat dan paling lama sesuai pasal yang disangkakan, di samping denda yang jumlahnya juga tidak sedikit. Proses persidangan nantinya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Komitmen Penegakan Hukum

Penetapan tersangka dalam perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Cianjur dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan serupa di lingkungan perbankan atau instansi lainnya. Partisipasi publik dinilai penting agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan perbankan agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian. Pengabaian terhadap prosedur yang berlaku tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berdampak luas bagi perekonomian dan kepercayaan publik. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring dengan kemajuan perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User