Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak ...

Aug 21, 2026 - 08:38
0 0
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum negara saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam keterangan resminya, pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil yang diuraikan pemohon dalam permohonan praperadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, bantahan demi bantahan diajukan secara tertulis maupun lisan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalil Pemohon Dinilai Tak Berdasar

Tim jaksa pengacara negara memaparkan sejumlah argumentasi utama yang menjadi landasan penolakan tersebut. Pertama, Kejagung berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, seluruh alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan dinilai cukup dan sah menurut hukum acara pidana.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi pokok permohonan yang dibacakan tim kuasa termohon dalam persidangan.

Menurut Kejagung, materi yang diajukan dalam praperadilan justru berada di luar objek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan kata lain, substansi yang dipersoalkan pemohon bukanlah ranah yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga permohonan dianggap prematur dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Jalannya Persidangan

Sidang praperadilan tersebut berlangsung secara tertutup dan dihadiri langsung oleh pemohon beserta tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Kejagung diwakili oleh jaksa pengacara negara yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Suasana persidangan berjalan tertib, dan kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pendapatnya masing-masing.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembacaan jawaban termohon secara lengkap, yang kemudian akan disusul dengan proses pembuktian. Jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah majelis mempertimbangkan kesiapan para pihak.

Kronologi Perkara

Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang menangani sejumlah perkara besar berskala nasional. Namun, namanya terseret dalam proses hukum yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka oleh institusi tempatnya sendiri bernaung.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie mengajukan gugatan praperadilan dengan sejumlah dalil, antara lain menyangkut keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan dengan harapan memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai warga negara.

Esensi Praperadilan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun demikian, tidak semua persoalan dapat diajukan melalui jalur ini. Objek praperadilan telah diatur secara limitatif di dalam KUHAP, sehingga gugatan yang dianggap melampaui kewenangan pemeriksaan tersebut berpotensi besar untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Para pengamat hukum menilai bahwa pertarungan argumentasi dalam perkara ini akan menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, perlindungan hak tersangka harus dihormati; di sisi lain, institusi penegak hukum juga perlu menjaga kredibilitas proses penyidikan yang tengah berjalan.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Kendati gugatan praperadilan masih berjalan, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dilaporkan tetap berlanjut. Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan terhenti hanya karena adanya upaya hukum dari pihak tersangka, sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan proses tersebut.

Masyarakat dan para pegiat antikorupsi pun menyoroti perkembangan perkara ini dengan saksama. Sebagian pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sementara sebagian lainnya menilai langkah praperadilan yang ditempuh tersangka merupakan bagian dari hak hukum yang sah dan patut dihormati.

Sikap Kejagung Tegas

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan. Namun, institusi tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan seluruh tindakan penyidikan yang telah dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.

"Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," ujar salah satu anggota tim kuasa termohon usai persidangan.

Putusan atas gugatan praperadilan ini dinanti banyak pihak. Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan, maka penetapan tersangka terhadap Febrie berpotensi dinyatakan tidak sah dan proses penyidikan dapat dipaksa untuk dihentikan. Sebaliknya, bila permohonan ditolak, maka Kejagung dapat melanjutkan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut hingga ke tahap penuntutan.

Sidang lanjutan direncanakan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan. Publik tinggal menunggu bagaimana majelis hakim menilai pertarungan argumentasi antara kedua belah pihak dalam perkara yang menyita perhatian ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User