Polisi Ringkus Akuntan Banjar yang Gelapkan Rp935 Juta Demi Judi Online
Aparat Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, meringkus seorang akuntan sebuah perusahaan swasta setelah terbukti menguras kas perusahaan hingga nyaris Rp1 miliar. Uang sebesar Rp935 juta itu ra...
Aparat Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, meringkus seorang akuntan sebuah perusahaan swasta setelah terbukti menguras kas perusahaan hingga nyaris Rp1 miliar. Uang sebesar Rp935 juta itu raib dialirkan ke rekening pribadi pelaku dan dihabiskan di meja judi daring. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku tanpa perlawanan dan kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terbongkarnya skema penggelapan bermula dari kecurigaan manajemen perusahaan yang mendapati ketidakberesan dalam laporan keuangan triwulan. Setelah dilakukan audit internal mendadak, ditemukan puluhan transaksi mencurigakan yang mengalir ke satu nomor rekening milik pegawai bagian keuangan. Perusahaan lantas melapor ke Polres Banjar, dan tim penyidik segera bergerak melakukan pendalaman.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan bernomor LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Banjar tertanggal awal Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal langsung membentuk tim khusus. Polisi menelusuri riwayat transaksi perbankan, memeriksa saksi-saksi di lingkungan kerja, serta mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, pelaku secara sistematis memindahkan dana perusahaan dalam pecahan bervariasi—mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah—ke rekening pribadinya.
Setelah alat bukti dirasa lengkap, petugas mendatangi rumah pelaku di kawasan Banjar, Rabu dini hari. Pelaku, yang diketahui berinisial MF, tak berkutik saat dibekuk. Kepala Satreskrim Polres Banjar, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya tetapi juga menunjukkan aliran uang haram itu ke sejumlah situs judi online yang diakses melalui ponselnya.
Modus Operandi: Transfer Fiktif dan Judi Daring
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa pelaku memanfaatkan posisinya yang memiliki kewenangan penuh pada sistem pembayaran perusahaan. Ia membuat puluhan perintah transfer seolah-olah untuk pembayaran vendor dan kebutuhan operasional. Padahal, semua dana itu masuk ke satu rekening yang sudah lama disiapkan. Untuk mengelabui atasan, pelaku memanipulasi buku kas harian dengan mencatat nominal yang jauh lebih kecil atau bahkan menghilangkan jejak transaksi pengeluaran tertentu.
Uang yang berhasil dikumpulkan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif lazimnya. Pelaku justru menghabiskannya di platform judi online, berharap bisa melipatgandakan nominal. Alih-alih untung, ia justru terus terperosok dalam pusaran kekalahan. Polisi menemukan riwayat deposit ke beberapa situs judi dan aplikasi permainan yang tersimpan di telepon seluler pelaku. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp935 juta, meskipun penyidik masih membuka kemungkinan adanya aliran dana tambahan yang belum terdeteksi.
Dampak terhadap Perusahaan
Akibat ulah oknum akuntan itu, perusahaan tempatnya bekerja terpaksa menunda sejumlah rencana ekspansi usaha. Seorang perwakilan manajemen mengungkapkan bahwa defisit yang terjadi sempat membuat operasional tersendat, terutama pada pembayaran pemasok dan gaji karyawan kontrak. Kasus ini menjadi pukulan telak karena pelaku tergolong pegawai senior yang semestinya menjadi benteng pengaman keuangan.
Perusahaan kini memperketat sistem pengawasan internal, termasuk memberlakukan verifikasi berlapis untuk setiap transaksi di atas nilai tertentu dan melakukan rotasi otorisasi keuangan secara berkala. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat sanksi setimpal.
Pengakuan dan Ancaman Hukuman
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh rangkaian penyelewengan tanpa banyak bantahan. Ia mengaku tergoda iming-iming keuntungan instan dari judi online yang awalnya hanya coba-coba dengan nominal kecil. Namun, hasrat untuk membalikkan kekalahan justru membuatnya semakin berani menggerogoti dana perusahaan. “Pelaku tidak bisa menghentikan kebiasaannya, sehingga terus menyedot uang perusahaan hingga jumlahnya membengkak,” ujar seorang penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Jika terbukti di pengadilan, ancaman pidana yang menanti adalah kurungan penjara paling lama lima tahun. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan, telepon seluler, laptop kantor, serta dokumen transfer yang diduga direkayasa.
Pelajaran dari Kasus
Kasus ini kembali mengingatkan dunia usaha akan pentingnya pengendalian internal yang ketat. Pemisahan fungsi antara pencatat, otorisator, dan penyimpan dana merupakan prinsip dasar akuntansi yang sering kali diabaikan, terutama di perusahaan menengah yang hanya mengandalkan satu atau dua orang pada bagian keuangan. Pakar hukum pidana menyarankan agar setiap entitas bisnis menerapkan audit mendadak secara rutin dan memanfaatkan teknologi pencatatan yang sulit dimanipulasi.
Di sisi lain, maraknya judi online yang mudah diakses menjadi faktor pemicu tersendiri. Tanpa sistem deteksi yang kuat, ketergantungan pada permainan berisiko tinggi tersebut dapat mendorong seseorang menghalalkan segala cara demi mendapatkan modal. Kepolisian Resor Banjar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kemenangan instan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Comments (0)