Polda Jabar Tangkap Pembuat Bom High Explosive di Bandung Barat
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar aktivitas ilegal dan sangat berbahaya yang melibatkan perakitan serta uji coba bahan peledak buata
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar aktivitas ilegal dan sangat berbahaya yang melibatkan perakitan serta uji coba bahan peledak buatan rumah di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pria berinisial MSA (25 tahun) diciduk aparat kepolisian setelah terbukti melakukan puluhan kali eksperimen pengeboman yang berisiko tinggi mengancam keselamatan masyarakat pemukiman sekitar.
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, MSA tidak hanya mempelajari tata cara pembuatan bom secara mandiri, tetapi juga mempraktikkan langsung racikan bahan kimia berbahaya tersebut hingga menghasilkan daya ledak yang signifikan.
Kronologi dan Intensitas Uji Coba Peledak
Aktivitas eksperimen berbahaya yang dilakukan oleh tersangka tidak terjadi secara mendadak, melainkan melalui serangkaian tahapan percobaan berulang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui bergabung dalam sebuah grup obrolan terisolasi di aplikasi pesan singkat bernama True Crime Community, yang menjadi wadah pertukaran informasi mengenai kejahatan dan teknik pembuatan bahan peledak.
Urutan aktivitas uji coba peledak yang dilakukan oleh tersangka MSA mencakup langkah-langkah berikut:
- Bergabung dan menyerap materi pembuatan bahan peledak dari jejaring grup True Crime Community.
- Mengumpulkan bahan-bahan kimia prekursor serta peralatan pendukung perakitan bom rakitan.
- Melakukan uji coba awal bahan peledak kategori berdaya ledak rendah (low explosive) secara bertahap.
- Meningkatkan intensitas rakitan ke kategori berdaya ledak tinggi (high explosive) dan merekam setiap aksi peledakan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka mendokumentasikan setiap aksi peledakan yang dilakukannya sebagai bagian dari pembuktian hasil perakitan di komunitasnya.
"Yang bersangkutan juga telah melakukan suatu uji coba, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar.
Analisis Risiko dan Klasifikasi Uji Coba
Dari penelusuran tim penyidik, ditemukan fakta mencemaskan terkait jumlah uji coba yang telah dieksekusi oleh MSA. Tersangka tercatat telah melakukan eksperimen bahan peledak kategori high explosive sebanyak 16 kali percobaan, yang seluruhnya menghasilkan daya destruktif besar. Selain itu, tersangka juga mengeksekusi puluhan eksperimen bahan peledak kategori lain di pemukiman warga.
Berikut adalah rincian perbandingan data uji coba bahan peledak yang dilakukan oleh tersangka MSA berdasarkan investigasi kepolisian:
| Kategori Peledak | Jumlah Percobaan | Tingkat Daya Ledak | Bentuk Dokumentasi |
|---|---|---|---|
| Low Explosive | ~40 Kali | Sedang / Terbatas | Foto & Rekaman Video |
| High Explosive | 16 Kali | Sangat Tinggi / Destruktif | Foto & Rekaman Video |
Penggunaan bahan peledak berdaya ledak tinggi di lingkungan padat penduduk seperti Parongpong menimbulkan potensi ancaman berupa destruksi fisik bangunan serta risiko jatuhnya korban jiwa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan rekaman video dan foto yang dibuat tersangka memperkuat dugaan adanya intensi untuk memamerkan atau membagikan keahlian berbahaya tersebut kepada anggota kelompok di jejaring daring.
Penegakan Hukum dan Penanganan Lanjutan
Saat ini, Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa sisa bahan kimia peledak, komponen perakitan, alat elektronik, serta dokumen digital berisi rekam jejak uji coba. Penyidik terus mendalami motif utama MSA, termasuk mendalami apakah aksi ini murni didorong oleh obsesi pribadi terhadap kejahatan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan radikalisme tertentu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan dan pembuat bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran berat ini dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan transaksi bahan kimia tak lazim. Kepolisian juga meminta para orang tua dan masyarakat aktif memantau aktivitas digital generasi muda agar tidak terjebak dalam komunitas ekstremisme di media sosial seperti True Crime Community.




Comments (0)