Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Harum nama keluarga besar Nahdlatul Ulama kembali tercoreng. Setelah menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 di bawah pemerintahan Joko Widodo, Ya
Harum nama keluarga besar Nahdlatul Ulama kembali tercoreng. Setelah menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 di bawah pemerintahan Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas—yang akrab disapa Gus Yaqut—kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan menteri itu sebagai tersangka dalam skandal mega-korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Profil Singkat Sang Tokoh Muda NU
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan adik kandung Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sejak muda, Yaqut telah aktif di Gerakan Pemuda Ansor, sayap pemuda NU, hingga akhirnya dipercaya menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010) dan kemudian Bupati Rembang selama dua periode (2010–2015 dan 2016–2021). Karier politiknya melejit saat Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Agama pada Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi. Di mata publik, Yaqut semula dikenal sebagai figur reformis yang berani, terutama karena usahanya memangkas biaya haji dan mendorong digitalisasi pelayanan keagamaan. Namun, kini citra itu luruh seketika.
Kronologi dan Skema Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan KPK yang dimulai sejak awal 2025, menyusul laporan masyarakat tentang kejanggalan dalam distribusi kuota haji khusus. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bocor ke publik, negara merugi hingga Rp 837 miliar akibat permainan kuota haji plus selama periode 2021–2024. Kerugian itu berasal dari praktik jual-beli alokasi kursi yang seharusnya menjadi hak jamaah biasa.
"Tersangka Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya diduga memberikan persetujuan penerbitan kuota tambahan kepada Biro Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tertentu tanpa melalui mekanisme yang sah. Atas jasa itu, ia menerima aliran dana yang dikumpulkan melalui perantara," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Kamis (10/1).
Selain Yaqut, KPK juga menjerat satu staf khusus yang bertindak sebagai operator lapangan. Modusnya: kuota haji reguler yang kembali dari jamaah yang meninggal atau menunda keberangkatan, dialihkan menjadi kuota haji plus melalui perusahaan travel rekanan, lalu dijual dengan harga dua hingga tiga kali lipat. Sebagian keuntungannya mengalir ke kantong pribadi Yaqut dalam bentuk uang tunai, aset properti, hingga kendaraan mewah.
Respons Politik dan Kepercayaan Publik
Penetapan tersangka ini sontak membuat goncangan politik. Presiden yang baru saja membentuk kabinet baru pasca-pemilu 2024 langsung memanggil pejabat terkait. Beberapa tokoh PKB, partai yang membesarkan nama Yaqut, tampak gelagapan. Sementara itu, PBNU belum memberikan pernyataan resmi, tetapi sejumlah pengurus cabang muda menyatakan kekecewaan mendalam.
Bagi calon jamaah haji, kasus ini seperti pil pahit yang harus ditelan di tengah masa tunggu keberangkatan yang semakin panjang. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas pengelolaan haji nasional. Koordinator Pengawas Haji Indonesia menilai, kasus ini membuktikan adanya pelemahan sistematis di tubuh Kementerian Agama selama beberapa tahun terakhir. Di media sosial, tagar #TangkapKoruptorHaji sempat menggema, menuntut transparansi dan pembersihan total di sektor pelayanan ibadah.
Kini berkas perkara Yaqut telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung akhir bulan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik menanti seberapa dalam pusaran korupsi ini akan menyeret aktor-aktor lain, serta bagaimana nasib jutaan jamaah haji yang menjadi korban sesungguhnya.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka korupsi kuota haji, negara rugi ratusan miliar rupiah. Publik menuntut reformasi total di Kementerian Agama. #KorupsiHaji #YaqutTersangka #KPKJeratKoruptor[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negara mencapai Rp837 miliar. Sidang segera digelar.
Comments (0)