Polisi Ekshumasi Makam Korban Pengeroyokan Massa di Buleleng

Kepolisian Resor Buleleng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang pria berinisial KD yang tewas setelah menjadi korban amuk massa. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti dan memperje...

Jul 28, 2026 - 07:18
0 0
Polisi Ekshumasi Makam Korban Pengeroyokan Massa di Buleleng

Kepolisian Resor Buleleng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang pria berinisial KD yang tewas setelah menjadi korban amuk massa. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas penyebab kematian dalam kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Insiden tragis itu terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. KD diduga mencuri ayam milik warga setempat. Saat tertangkap, ia langsung menjadi sasaran kemarahan massa yang menghakiminya secara brutal. Akibat pengeroyokan itu, nyawa KD tak tertolong. Polisi yang datang ke lokasi hanya bisa mengevakuasi jenazah dan mengamankan tempat kejadian.

Kronologi Pengeroyokan

Menurut keterangan sejumlah saksi, KD ditangkap warga setelah aksinya kepergok. Tanpa proses hukum, massa langsung melampiaskan amarah. Pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghantam tubuh korban hingga terkapar lemah. Beberapa warga sempat mencoba melerai, namun emosi kolektif sudah terlanjur memuncak. Korban akhirnya meninggal di tempat.

Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun untuk memperkuat bukti, penyidik memerlukan hasil autopsi yang hanya bisa didapat melalui ekshumasi jenazah.

Ekshumasi dilakukan pada makam KD di pemakaman umum desa setempat dengan pengawalan ketat. Proses tersebut melibatkan tim dokter forensik, personel Inafis, serta disaksikan pihak keluarga korban. Dengan alat berat, petugas membongkar tanah hingga peti jenazah bisa diangkat. Selanjutnya jenazah dibawa ke ruang forensik rumah sakit untuk pemeriksaan mendalam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menyatakan bahwa ekshumasi merupakan bagian standar penyidikan untuk mengungkap fakta.

"Kami butuh bukti ilmiah terkait penyebab pasti kematian. Dari luka-luka luar yang tampak, kami menemukan indikasi kekerasan tumpul, tapi detailnya harus lewat autopsi," ujar perwira yang enggan disebut namanya.

Polisi juga menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, meskipun korban diduga melakukan tindak pidana. Hukum tetap harus ditegakkan melalui proses yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang justru akan menyeret mereka ke ranah pidana.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan lemahnya kontrol sosial dan kecenderungan penyelesaian masalah secara instan di luar jalur hukum. Selama ini, pencurian hewan ternak memang menjadi pemicu emosi warga, terutama bagi peternak yang menggantungkan hidup pada hewan peliharaannya.

Dari sudut pandang kriminologi, pengeroyokan massal seringkali dipicu oleh faktor kemarahan komunal dan minimnya kepercayaan terhadap penegakan hukum formal. Namun demikian, negara melalui aparat kepolisian terus berupaya menindak tegas pelaku kekerasan massa agar tidak terjadi kembali.

Dengan dilakukannya ekshumasi, diharapkan bukti-bukti baru dapat mengungkap aktor utama di balik pengeroyokan. Saat ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan dan polisi telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya tinggal menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Keluarga KD, yang diwakili oleh sepupunya, mengaku pasrah namun berharap keadilan ditegakkan. "Kami berharap polisi bisa mengusut tuntas. Kalau memang dia bersalah, seharusnya diserahkan saja ke polisi, bukan dihakimi seperti itu," katanya dengan nada sedih.

Proses ekshumasi sendiri selesai dalam beberapa jam dan jenazah kembali dimakamkan setelah autopsi tuntas. Polisi memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Di sisi lain, pemuka masyarakat dan tokoh adat setempat menggelar pertemuan untuk meredakan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami mengingatkan bahwa Bali memiliki tradisi penyelesaian masalah melalui musyawarah. Kekerasan justru merusak harmoni yang selama ini dijaga," ujar seorang tetua.

Sementara itu, para tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi berencana melakukan penangkapan segera setelah autopsi memberikan petunjuk yang cukup.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang berhak mencabut nyawa orang lain, sekalipun ia melakukan kesalahan. Negara melalui institusi penegak hukum harus menjadi satu-satunya saluran untuk menyelesaikan setiap bentuk kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User