Bawaslu Bali Perketat Pengelolaan Aset Dinas di Kabupaten Tabanan
TABANAN, PATOKAN.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengintensifkan monitoring dan supervisi penataan aset kedinasan di tingkat ka
TABANAN, PATOKAN.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengintensifkan monitoring dan supervisi penataan aset kedinasan di tingkat kabupaten. Upaya strategis ini dilakukan guna memastikan tertib administrasi, pemanfaatan yang optimal, serta akuntabilitas pengelolaan aset lembaga pengawas pemilu.
Langkah penguatan tata kelola tersebut dibahas secara mendalam dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan pada Rabu (9/9/2026). Agenda koordinasi ini melibatkan pemangku kepentingan tingkat provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Urgensi Tata Kelola BMN demi Akuntabilitas Lembaga
Rapat koordinasi strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Putu Adinatha, seluruh jajaran komisioner dan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Putu Adi Suartama.
Dalam arahannya, I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan bahwa pengelolaan aset negara tidak boleh dipandang sebatas rutinitas administratif semata. Lebih dari itu, tertib kelola barang inventaris merupakan instrumen vital yang menopang efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dan wujud pertanggungjawaban publik sebuah lembaga negara.
"Pengelolaan BMN ini harus berdaya guna dan menunjang seluruh proses kegiatan kita di Bawaslu. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kita ke depannya," tegas Tirta Suguna dalam pemaparannya di hadapan jajaran kesekretariatan.
Penerapan Prinsip 5P dan Penataan Ruang Kantor
Guna menciptakan sistem tata kelola barang milik negara yang terintegrasi, Tirta Suguna menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk mengimplementasikan pedoman prinsip 5P secara disiplin. Prinsip manajemen inventaris tersebut mencakup lima tahapan utama:
- Perencanaan: Menyusun analisis kebutuhan aset dinas secara komprehensif, berbasis skala prioritas operasional pengawasan.
- Pengadaan: Melaksanakan proses belanja modal dan perolehan barang secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Penggunaan: Mengoptimalkan fungsi aset secara langsung untuk mendukung aktivitas kedinasan aparatur pengawas pemilu.
- Pemanfaatan: Memaksimalkan nilai guna sarana dan prasarana yang ada guna mendongkrak produktivitas kerja lembaga.
- Penghapusan: Memproses pemindahtanganan atau pemusnahan barang inventaris yang telah rusak berat, aus, atau kedaluwarsa sesuai ketentuan hukum.
Mantan Ketua KPU Gianyar tersebut turut menyoroti penumpukan barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai efisiensi. Menurutnya, aset yang sudah masuk kategori afkir harus segera diusulkan proses penghapusannya agar ruang kerja kantor dapat dialihfungsikan secara produktif, seperti penataan ruang penyimpanan arsip dan dokumen perkara pengawasan pemilu.
Ketegasan Pemanfaatan Hak Pakai dan Sinergi Pemda
Selain siklus hidup barang, aspek pemeliharaan menjadi sorotan utama Bawaslu Bali. Tirta Suguna memperingatkan seluruh pegawai pemegang hak pakai kendaraan maupun peralatan operasional dinas untuk merawat sarana tersebut dengan penuh tanggung jawab serta melarang keras pemindahtanganan tanpa hak.
"Aset itu harus dimanfaatkan, dipertanggungjawabkan, serta dirawat dan dijaga. Seandainya sudah diberikan hak pakai, pergunakanlah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dinas. Jangan dilimpahkan atau dipinjamkan ke pihak luar, dan jika masa penggunaannya telah selesai, kembalikanlah dengan baik kepada pengelola yang bertanggung jawab," tambahnya secara lugas.
Menutup arahannya, Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan apresiasi sekaligus menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Bakeuda agar terus memperkuat sinergi fasilitas. Dukungan sarana prasarana serta peminjaman aset daerah dinilai sangat krusial dalam menopang kerja-kerja demokrasi pengawasan kepemiluan di wilayah Tabanan secara berkelanjutan.




Comments (0)