BULELENG — Polisi Usut Pengedar Narkoba Simpan Senpi Rakitan
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng memicu temuan yang mengejutkan. Seorang tersangka berinisial MN,
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng memicu temuan yang mengejutkan. Seorang tersangka berinisial MN, yang pada awalnya menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), ternyata menyembunyikan senjata api rakitan berbahaya lengkap dengan amunisinya. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (3/9) tersebut kini membuka tabir potensi keterlibatan jaringan kepemilikan senjata api ilegal di Pulau Dewata.
Petugas meringkus tersangka MN beserta barang bukti narkoba yang dibawanya. Namun, saat menggeledah tas pinggang yang dikenakan tersangka, suasana pemeriksaan mendadak menegang. Di dalam tas tersebut, aparat menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan delapan butir peluru aktif. Temuan mematikan ini memaksa jajaran kepolisian membagi fokus penyidikan menjadi dua klaster perkara yang terpisah.
Pengembangan Kasus dan Uji Balistik Forensik
Penanganan atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut kini resmi diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Kepala Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengonfirmasi bahwa perkara kepemilikan senpi diproses terpisah dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat tersangka.
Untuk memastikan kelayakan operasional dan spesifikasi senjata mematikan itu, barang bukti langsung dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna menjalani pengujian balistik secara mendalam. Polisi ingin memastikan tingkat bahaya serta jenis amunisi yang ditemukan di lapangan.
“Kami masih menunggu hasil balistik untuk memastikan apakah senjata tersebut masih berfungsi serta mengetahui jenis dan kalibernya,” ujar AKP Alberto, Selasa (15/9).
Menurut AKP Alberto, pengujian balistik sangat krusial untuk mengidentifikasi apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan lain di masa lalu atau merupakan produk rakitan baru yang disiapkan untuk mengawal aksi kejahatan narkotika.
Alibi Pelaku dan Skeptisisme Penyidik
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka MN menyodorkan pengakuan yang dinilai cukup janggal oleh penyidik. Ia mengklaim mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari seorang tetangganya sekitar 15 tahun silam. Namun, jejak keberadaan sang pemberi senjata sulit diverifikasi secara langsung karena tetangga yang dimaksud dikabarkan telah meninggal dunia.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku kerap diselimuti rasa cemas dan ketakutan akibat menyimpan benda terlarang tersebut. Untuk menghilangkan jejak, MN beberapa kali mengubur senjata rakitan itu di dalam tanah. Namun, selang beberapa waktu, ia kembali menggali dan menyimpannya hingga akhirnya terjaring dalam penggeledahan aparat.
“Penyidik tidak lantas mempercayai pengakuan tersebut begitu saja. Kami masih terus menelusuri asal-usul senjata, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kepemilikan senpi ilegal di Bali maupun luar daerah,” tegas AKP Alberto.
Ancaman Pidana dan Koordinasi Antarinstansi
Integrasi antara bisnis peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan masyarakat. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Buleleng telah membangun koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali guna membongkar rantai pasokan senjata tersebut hingga ke akarnya.
Berikut adalah ringkasan fakta dan bukti yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian terkait kasus penangkapan tersangka MN:
| Kategori Data | Detail Keterangan / Barang Bukti |
|---|---|
| Identitas Tersangka | MN (Pengedar Narkotika & Pemilik Senpi) |
| Waktu Penggeledahan | Kamis, 3 September |
| Barang Bukti Utama | 1 Pucuk Senpi Rakitan & 8 Butir Peluru Aktif |
| Modus Penyimpanan | Disimpan di Tas Pinggang (Pernah Dikubur) |
| Pasal Sangkaan Senpi | Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) |
Atas perbuatannya menguasai senjata api tanpa izin yang sah, tersangka MN dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan berlapis yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat di wilayah hukum Buleleng.
Satreskrim Polres Buleleng mendalami temuan senjata api rakitan dan 8 peluru aktif dari tangan tersangka MN. Senjata tersebut kini dikirim ke Labfor untuk uji balistik. Baca analisis selengkapnya di Patokan.com.



Comments (0)