Polda Jabar Tangkap Perakit Bom High Explosive di Bandung Barat
BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik pembuatan bahan peledak ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan publi
BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik pembuatan bahan peledak ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Penyelidikan intensif jajaran kepolisian berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MSA (25) di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka diketahui tidak hanya merakit bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive), tetapi juga telah melakukan eksperimen peledakan secara mandiri secara berulang kali.
Penangkapan ini mengejutkan warga setempat mengingat aktivitas perakitan bom dilakukan di tengah permukiman padat. Berdasarkan hasil penggeledahan awal di lokasi, tim penyidik mengamankan berbagai jenis bahan kimia berbahaya, komponen elektronik pendukung, serta petunjuk teknis perakitan. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat adanya indikasi keterlibatan tersangka dalam jejaring digital berisiko tinggi.
Kronologi Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil penelusuran siber yang dilakukan oleh kepolisian. Petugas bergerak cepat menyergap MSA di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan maraton, tersangka mengakui telah meracik sendiri bahan-bahan peledak tersebut hingga menjadi bom siap pakai.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah melangkah jauh dari sekadar eksperimen teori. MSA tercatat telah mengeksekusi uji coba peledakan di lapangan terbuka sebanyak belasan kali untuk menguji efektivitas racikannya.
"Yang bersangkutan juga telah melakukan suatu uji coba, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Bandung.
Berikut adalah tahapan penanganan dan fakta kunci yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik Polda Jabar:
- Lokasi Penangkapan: Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
- Identitas Tersangka: MSA, seorang pria berusia 25 tahun.
- Frekuensi Uji Coba: Tersangka telah melakukan eksperimen peledakan sebanyak 16 kali di area terisolasi.
- Kategori Bahan Peledak: Tergolong sebagai bahan peledak berdaya rusak tinggi (high explosive).
Jejak Digital: Komunitas 'True Crime Community'
Selain temuan fisik berupa bahan kimia dan alat rakitan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas digital tersangka. MSA teridentifikasi sebagai partisipan aktif dalam sebuah grup obrolan terselubung di aplikasi pesan WhatsApp bernama True Crime Community. Grup tersebut disinyalir menjadi wadah berbagi konten kejahatan ekstrem, diskusi teknis, hingga panduan pembuatan senjata dan bahan peledak.
Aparat kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan tim siber dan instansi terkait untuk mendalami apakah aktivitas tersangka murni didorong oleh obsesi pribadi (lone wolf) atau memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme terorganisir. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengidentifikasi target dan sasaran akhir dari peledakan yang direncanakan oleh tersangka.
Ringkasan Profil dan Data Teknis Kasus
Untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kasus perakitan bahan peledak di Bandung Barat ini, berikut adalah rincian data yang berhasil dihimpun:
| Parameter Data | Rincian Keterangan |
|---|---|
| Inisial & Usia Tersangka | MSA (25 Tahun) |
| Lokasi Operasional | Parongpong, Kabupaten Bandung Barat |
| Jumlah Uji Coba Bom | 16 Kali Pengujian Peledakan |
| Platform Digital Aktivitas | Grup WhatsApp True Crime Community |
| Kategori Daya Ledak | Berdaya Ledak Tinggi (High Explosive) |
Implikasi Hukum dan Langkah Antisipasi Kepolisian
Tindakan MSA merakit dan meledakkan bahan peledak tanpa izin sah melanggar hukum berat di Indonesia. Kepolisian menyangkakan tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak dan Senjata Api, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal pidana mati.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama transaksi atau transaksi bahan kimia berbahaya secara tidak wajar. Kepolisian juga menegaskan bakal terus memperketat pengawasan di ruang digital guna mencegah penyebaran panduan kejahatan yang membahayakan keamanan nasional.
Polda Jabar membongkar kasus perakitan bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive) di Parongpong, Bandung Barat. Tersangka MSA (25) diketahui telah melakukan 16 kali uji coba peledakan dan bergabung dalam grup WhatsApp 'True Crime Community'. Penyidik masih mendalami sasaran aksi dan potensi jaringan teror. Baca berita selengkapnya di Patokan.com



Comments (0)