MEDAN — 150 Pemulung TPA Terjun Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Di bawah terik matahari yang menyengat dan gundukan sampah yang membumbung tinggi, ratusan pekerja informal mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari d
Di bawah terik matahari yang menyengat dan gundukan sampah yang membumbung tinggi, ratusan pekerja informal mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Di balik kerja keras menangani limbah perkotaan, para pahlawan lingkungan ini akhirnya mendapatkan kepastian perlindungan yang mendasar. Pemerintah Kota Medan secara resmi menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung pada Kamis (10/9/2026), sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan.
Langkah strategis ini tidak hadir secara mendadak. Penyerahan kartu kepesertaan tersebut merupakan buah manis dari advokasi konsisten yang digelorakan oleh Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) berkolaborasi dengan Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular sejak Juli 2026 lalu. Inisiatif pers ini berhasil membakar semangat pemerintah daerah untuk memperluas jaring pengaman sosial ke sektor informal yang selama ini menjadi benteng terdepan pengelolaan sampah kota namun luput dari perlindungan.
Advokasi Berkelanjutan dan Perluasan Jaminan Sosial
Dengan bertambahnya 150 pemulung baru ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, akumulasi pekerja pengumpul sampah di TPA Terjun yang telah terproteksi kini mengalami lonjakan signifikan. Kebijakan ini mencatatkan pencapaian penting dalam peta perlindungan tenaga kerja non-formal di ibu kota Provinsi Sumatra Utara tersebut.
| Indikator Capaian | Rincian Data |
|---|---|
| Penambahan Peserta Baru | 150 Pemulung |
| Total Pemulung Terproteksi di TPA Terjun | Sekitar 305 Orang |
| Inisiator Advokasi Kebijakan | PWPM & Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular |
| Lokasi Sasaran Program | TPA Terjun, Medan Marelan |
Keberhasilan dorongan ini membuktikan betapa krusialnya fungsi kontrol dan advokasi media massa dalam mengawal isu-isu kemanusiaan. Insan pers di Kota Medan tidak sekadar mewartakan fakta, melainkan turut aktif menjembatani aspirasi pekerja tingkat tapak hingga melahirkan kebijakan publik yang konkret dan inklusif.
Mitigasi Risiko Kerja Ekstrem di Area TPA
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menggarisbawahi bahwa pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, lingkungan kerja TPA Terjun memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dan berpotensi memicu kecelakaan kerja serius kapan saja.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko keselamatan lainnya. Oleh karena itu, jaminan perlindungan sosial ini adalah hak mendasar yang wajib kita berikan kepada para penyelamat lingkungan kita,” tegas Rico Tri Putra Bayu Waas.
Melalui kepesertaan aktif ini, para pemulung kini memperoleh skema perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Ketenagakerjaan/Kematian (JKM). Perlindungan ini memberi ketenangan psikologis bagi para pekerja maupun keluarga yang menggantungkan hidup pada mata pencaharian berisiko tinggi tersebut.
Sejumlah pengamat sosial menekankan bahwa peran pemulung kerap kali terabaikan dalam rantai nilai pengelolaan lingkungan. Padahal, kontribusi mereka dalam memilah dan mereduksi volume sampah sangat vital bagi keberlanjutan kota.
“Memberikan jaminan sosial kepada pemulung adalah bentuk pengakuan atas martabat dan kontribusi nyata mereka terhadap ekonomi sirkular. Tanpa keberadaan mereka di TPA, tata kelola sampah perkotaan akan menanggung beban jauh lebih berat,” ungkap salah seorang pengamat ekonomi lingkungan Kota Medan.
Landasan Integrasi Pekerja Informal Berkelanjutan
Pemerintah Kota Medan mengonfirmasi komitmennya untuk terus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap pekerja sektor informal lainnya. Program perluasan kepesertaan ini ditargetkan menyasar kelompok-kelompok rentan lain seperti petugas kebersihan swakelola, pedagang kecil, hingga buruh harian lepas di berbagai penjuru Kota Medan.
Kolaborasi antara insan pers, komunitas masyarakat, dan pemangku kebijakan ini diharapkan mampu menjadi percontohan nasional. Ketika kepekaan sosial insan pers berpadu dengan respons cepat pemerintah daerah, perlindungan bagi kelompok marjinal bukan lagi sebatas cita-cita, melainkan realitas yang memberi kepastian dan harapan baru.




Comments (0)