Application Name Application Name

Patokan

Sumatera Utara

Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Akad Nikah di Rutan Polrestabes Medan

MEDAN — Suasana haru menyelimuti area Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada pertengahan September. Seorang tahana

Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Akad Nikah di Rutan Polrestabes Medan

MEDAN — Suasana haru menyelimuti area Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan pada pertengahan September. Seorang tahanan berinisial DK (26) secara resmi melangsungkan prosesi akad nikah bersama wanita pujaannya di hadapan penghulu dan keluarga terdekat, meskipun dirinya masih harus menjalani masa penahanan akibat keterlibatan dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pernikahan yang digelar secara sederhana tersebut membuktikan bahwa hak-hak sipil dasar seorang warga negara, termasuk hak untuk membina rumah tangga, tetap dapat diakomodasi oleh institusi kepolisian sepanjang memenuhi prosedur administratif dan pertimbangan kemanusiaan.

Kronologi Rencana Pernikahan hingga Pelaksanaan Ijab Kabul

Pernikahan antara DK dan pasangannya sejatinya bukan merupakan agenda mendadak. Keduanya telah menyusun rencana pernikahan jauh sebelum DK terjerat permasalahan hukum. Namun, prosesi sakral tersebut terancam batal setelah aparat kepolisian menangkap pemuda berusia 26 tahun tersebut.

Berikut rangkaian kronologis hingga terlaksananya pernikahan di balik jeruji besi tersebut:

  1. Penyusunan Rencana Awal: Pasangan calon pengantin telah menetapkan tanggal dan persiapan pernikahan sebelum terjadinya kasus penangkapan oleh pihak kepolisian.
  2. Penetapan Status Tersangka: DK ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan resmi ditahan di RTP Polrestabes Medan atas dugaan keterlibatan kasus narkotika.
  3. Pengajuan Permohonan Izin: Pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada Kapolrestabes Medan untuk meminta izin melaksanakan ijab kabul di dalam area markas kepolisian.
  4. Verifikasi dan Persetujuan: Kepolisian meninjau permohonan dari sudut pandang kemanusiaan dan keamanan, kemudian memberikan izin dengan syarat mematuhi protokol ketat.
  5. Pelaksanaan Akad Nikah: Ijab kabul diselenggarakan secara khidmat di ruang tunggu tahanan dengan dihadiri penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), saksi, dan perwakilan keluarga inti.

Penjelasan Resmi dari Humas Polrestabes Medan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, mengonfirmasi bahwa kepolisian memberikan fasilitas tempat untuk prosesi pernikahan tersebut semata-mata atas dasar permohonan resmi keluarga serta alasan kemanusiaan.

"Keluarganya mengajukan permohonan untuk menikahkan si tersangka itu, makanya diberikan izin. Memang pernikahan mereka itu sudah direncanakan. Namun, sebelum sampai dengan hari H-nya, ternyata yang bersangkutan sudah ditangkap polisi," ujar AKP Nover Gultom dalam keterangan resminya.

Nover menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang pemenuhan hak keagamaan bagi para tahanan, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan serta mendapatkan pengawasan penuh dari petugas jaga tahanan.

Suasana Khidmat Tanpa Pesta Mewah

Berbeda dengan resepsi pernikahan konvensional, akad nikah DK berlangsung tanpa dekorasi megah, iringan musik, ataupun jamuan ratusan tamu undangan. Momen sakral tersebut hanya difasilitasi di area ruang tunggu RTP Polrestabes Medan dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian.

Meski berlangsung di tengah keterbatasan ruang dan waktu, prosesi ijab kabul berjalan dengan lancar dan penuh haru. DK yang mengenakan pakaian rapi tampak mantap mengucapkan lafal ijab kabul di hadapan penghulu dan wali nikah.

Poin-poin penting dalam pelaksanaan pernikahan tahanan ini meliputi:

  • Aspek Keamanan: Pelaksanaan akad nikah diawasi langsung oleh petugas Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) untuk memastikan situasi tetap kondusif.
  • Keterbatasan Akses: Hanya anggota keluarga inti dari kedua belah pihak yang diizinkan hadir di lokasi demi menjaga ketertiban rutan.
  • Kelanjutan Proses Hukum: Usai prosesi ijab kabul selesai, mempelai pria langsung dikembalikan ke dalam sel tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara pidana narkotika yang menjeratnya.

Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa setelah akad selesai, DK tetap wajib tunduk pada aturan hukum pidana yang berlaku hingga perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User