MEDAN — Polrestabes Medan Tangkap Pedagang Nasi Goreng Pengedar Sabu
Aroma gurih bumbu tumisan dan denting sudi beradu dengan wajan besi saban malam mewarnai hiruk-pikuk Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Nam
Aroma gurih bumbu tumisan dan denting sudi beradu dengan wajan besi saban malam mewarnai hiruk-pikuk Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Namun, di balik kepulan asap gerobak nasi goreng milik seorang pria berinisial HI (44), tersimpan transaksi gelap yang merusak generasi bangsa. Usaha kuliner malam yang seharusnya menjadi sumber penghidupan halal tersebut rupanya hanyalah kedok untuk menyamarkan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas tidak biasa di kedai nasi goreng milik pelaku. Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan mendadak pada Rabu (9/9). Kedatangan petugas di lokasi sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak keluarga pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk menghalangi proses penangkapan.
Modus Operandi dan Penangkapan di Warung Nasi Goreng
Meski sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, kepolisian bergerak cepat dan tegas untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita satu paket sabu siap edar yang tersisa dari barang dagangan haram pelaku.
"Pelaku diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Penangkapan ini mengonfirmasi prasangka warga bahwa aktivitas jual-beli di gerobak nasi goreng tersebut tidak sekadar menyajikan hidangan malam. Keramahan pedagang di depan wajan ternyata menjadi tabir pembungkus bisnis narkoba jaringan lokal.
Detail Perkara dan Profil Pelaku
Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, Polrestabes Medan mencatat sejumlah fakta kunci terkait aktivitas kriminal tersangka HI sebagai berikut:
| Indikator Perkara | Rincian Keterangan |
|---|---|
| Identitas Pelaku | HI (44 Tahun) |
| Lokasi Penangkapan | Jalan Tuasan, Medan Tembung, Kota Medan |
| Barang Bukti Utama | 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar |
| Durasi Operasi | 1 Bulan Terakhir |
| Keuntungan Penjualan | Rp 100.000 per Gram |
| Rekam Jejak Kriminal | Residivis Narkoba (2019) & Penganiayaan |
Motif Ekonomi dan Perangkap Kecanduan Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi mendalam yang dilakukan tim penyidik, HI mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini terdorong oleh keuntungan finansial yang instan. Dari setiap gram sabu yang berhasil ia pasarkan kepada pembeli, pelaku mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp 100 ribu per gram. Motif ekonomi ini dipadukan dengan kebutuhan pribadi pelaku yang juga seorang pecandu aktif.
"Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif," tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Kombinasi antara ketergantungan zat adiktif dan keinginan memperoleh pendapatan cepat membuat pelaku semakin terperosok dalam lingkaran kejahatan. Bagi HI, keuntungan dari menjajakan sabu tidak hanya mengisi dompetnya, tetapi juga dijadikan modal utama untuk menopang kebiasaan buruknya mengonsumsi narkotika. Lingkaran setan antara adiksi dan peran sebagai pengedar menjadikan kasus ini gambaran nyata bagaimana narkoba merusak kehidupan seseorang secara bertahap.
Jejak Rekam Kelam Seorang Residivis Kambuhan
Penelusuran rekam jejak kepolisian mengungkapkan fakta bahwa HI bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan. Pelaku tercatat merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2019. Hukuman penjara yang pernah dijalaninya ternyata belum cukup memberikan efek jera. Setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus narkoba pertamanya, HI justru kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Rekam jejak kejahatan yang berulang ini menunjukkan tingginya tingkat kecenderungan residivisme pada diri pelaku. Pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus mendalami jaringan pemasok yang menyuplai barang haram tersebut kepada HI. Polisi juga bertekad memperketat pengawasan di area pemukiman warga guna mencegah modus operandi serupa yang memanfaatkan usaha kecil sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk HI (44), pedagang nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini nekat menjual sabu demi mendapat keuntungan cepat sekaligus memenuhi kebutuhan adiksinya sendiri. Baca berita lengkapnya di Patokan.com



Comments (0)