KPK Jerat Bupati Fikri dan Empat Tersangka Lain dalam Suap Proyek Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai babak baru dalam pemberantasan rasuah di Provinsi Bengkulu. Lembaga antikorupsi itu kini mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerinta...

Jul 28, 2026 - 04:08
0 0
KPK Jerat Bupati Fikri dan Empat Tersangka Lain dalam Suap Proyek Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai babak baru dalam pemberantasan rasuah di Provinsi Bengkulu. Lembaga antikorupsi itu kini mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bengkulu serta sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bupati Rejang Lebong, Fikri. Penetapan ini menandai langkah tegas KPK setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencurigai adanya permainan tidak wajar dalam sejumlah proyek pembangunan di Rejang Lebong. Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintahan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rejang Lebong, namun terindikasi melibatkan oknum dari Pemerintah Kota Bengkulu. KPK menduga telah terjadi transaksi suap untuk memuluskan proses lelang dan pembayaran proyek.

Sumber di KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti transfer sejumlah uang antara para pihak yang diduga terkait. Nilai suap diperkirakan mencapai miliaran rupiah, melibatkan lebih dari sepuluh paket pekerjaan. Bupati Fikri diduga menjadi salah satu penerima aliran dana tersebut melalui perantara kepercayaannya. Sementara empat tersangka lainnya, yang identitasnya belum diumumkan secara lengkap, diyakini berasal dari kalangan pengusaha rekanan dan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Proyek-Proyek Bermasalah

Dari hasil audit sementara, sedikitnya ada tujuh proyek strategis yang diduga dikorupsi. Di antaranya pembangunan Jalan Lingkar Rejang Lebong senilai Rp85 miliar, renovasi Pasar Modern seharga Rp42 miliar, serta pengadaan alat kesehatan untuk RSUD senilai Rp33 miliar. Dalam proyek-proyek tersebut, KPK menemukan indikasi mark-up harga, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran penuh meski pekerjaan belum rampung.

Salah satu kontraktor yang kini berstatus tersangka diduga mendapat “perlakuan istimewa” karena kedekatan dengan Bupati Fikri. Perusahaan miliknya kerap memenangkan tender tanpa melalui proses yang kompetitif. Penyelidik juga menemukan komunikasi antara tersangka yang membahas pembagian fee dan jadwal penyerahan uang.

Modus Operandi

Berdasarkan penelusuran KPK, modus yang digunakan cukup rapi. Para pihak diduga menyepakati besaran fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak proyek. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer antar-rekening pribadi maupun penyerahan tunai di lokasi yang telah ditentukan. Dalam beberapa kesempatan, penyidik mendapati adanya upaya menyamarkan transaksi menggunakan perusahaan cangkang dan rekening pihak ketiga.

“Kami telah menemukan jejak digital dan dokumen keuangan yang menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Santoso dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6). Ia menambahkan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Bupati Rejang Lebong dan kediaman pribadi Fikri, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen kontrak.

Penahanan dan Pengembangan Kasus

Sejak Selasa (11/6), Bupati Fikri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Ia terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari gedung KPK. Sementara empat tersangka lain juga menjalani penahanan di rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong serta beberapa bank swasta yang diduga digunakan untuk menampung dana suap. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara spesifik, Bupati Fikri dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Sementara para pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13. Ancaman hukuman untuk kasus ini bisa mencapai penjara seumur hidup mengingat nilai kerugian negara yang signifikan.

KPK kini terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelisik aset-aset yang mungkin disembunyikan oleh para tersangka,” terang Budi. Saat ini, penyidik sedang menghitung pasti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh persekongkolan ini.

Dampak dan Reaksi Publik

Penetapan tersangka terhadap bupati petahana ini mengejutkan masyarakat Bengkulu. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi politik. Sementara itu, aktivis anti-korupsi dari Bengkulu Corruption Watch (BCW) menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari praktik korupsi yang sudah mengakar di daerah tersebut.

“Ini bukan sekadar kasus suap, melainkan cerminan buruknya tata kelola pemerintahan yang membuka celah bagi permainan proyek. Kami berharap KPK tidak berhenti di tersangka saja, tetapi juga membongkar seluruh jaringannya,” kata Koordinator BCW, Andi Wijaya. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data pendukung jika diperlukan.

Suara dari Akademisi dan LSM

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Suryadi, M.H., menilai penetapan tersangka ini sebagai momentum pembersihan birokrasi di provinsi tersebut. “Publik sudah lama curiga ada kongkalikong antara pejabat dan pengusaha. Sekarang waktunya keadilan ditegakkan. Saya kira KPK perlu mendalami lebih jauh, bukan tidak mungkin ada aliran dana ke partai politik atau oknum lain di luar tersangka yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Transparency International Indonesia mendesak agar pemerintah daerah serta DPRD segera mengevaluasi sistem lelang dan pengawasan proyek di Rejang Lebong dan kota-kota lainnya. Lembaga itu mencatat, sepanjang 2025-2026, sektor infrastruktur daerah menyumbang angka korupsi tertinggi di Indonesia.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penanganan perkara ini sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam menyasar korupsi di sektor pembangunan daerah. Sepanjang tahun 2026, KPK telah menangani lebih dari 30 kasus tangkap tangan terkait suap proyek infrastruktur di berbagai daerah. Kepala KPK, dalam berbagai kesempatan, kembali mengingatkan para kepala daerah untuk tidak bermain-main dengan kontrak proyek dan pengelolaan anggaran.

“Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas layanan publik. Jalan rusak, bangunan sekolah ambruk, semua berawal dari setoran-setoran gelap semacam ini,” tegas Budi. KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan korupsi melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Publik berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan vonis adil segera dijatuhkan demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User