KPK Bidik Pejabat Pemkot Bengkulu dalam Suap Proyek Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan praktik korupsi yang diduga melibatkan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, lembaga antirasuah itu mengusut dugaan suap...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan praktik korupsi yang diduga melibatkan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, lembaga antirasuah itu mengusut dugaan suap yang berkaitan dengan paket proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah hukum berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka.
Peningkatan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK di kawasan Sumatera bagian selatan telah mengungkap sejumlah temuan, salah satunya dugaan kolusi antara pemangku kepentingan di dua pemerintah daerah. Rejang Lebong, sebagai kabupaten dengan beragam proyek strategis, dinilai rentan terhadap praktik pengaturan lelang dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini mendorong penyidik melakukan pendalaman yang semakin sistematis.
Tim penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen. Dari hasil tersebut, lima figur dipastikan memenuhi unsur pelaku tindak pidana korupsi. Yang paling mencolok adalah Fikri, Bupati Rejang Lebong, yang diduga menjadi penerima suap untuk memuluskan proses lelang dan pencairan anggaran proyek.
Awal Mula Penyelidikan
Informasi awal yang diterima KPK berasal dari laporan masyarakat dan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah. Adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di Rejang Lebong selama kurun 2024–2025 memicu pendalaman. KPK pun memulai penyelidikan dengan memonitor sejumlah proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama yang menghubungkan kontraktor asal Kota Bengkulu dengan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan sarana irigasi dan jalan lingkungan. Investigasi menemukan adanya aliran dana tidak wajar dari perusahaan pelaksana ke rekening penampungan yang diduga dikendalikan oleh perantara. Perantara inilah yang konon dekat dengan lingkaran kekuasaan Bupati Fikri.
Peran Kelima Tersangka
Selain Bupati Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka terdiri dari pejabat di instansi teknis Pemerintah Kota Bengkulu, pimpinan perusahaan, serta seorang staf kepercayaan sang bupati. Satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu turut terjerat karena diduga berperan sebagai koordinator proyek yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Kombinasi peran ini membentuk jejaring korupsi yang sistematis. Bupati Fikri diyakini memberikan perintah kepada bawahan dan rekanan untuk mengatur kemenangan perusahaan tertentu dalam lelang, dengan imbalan sejumlah persentase dari nilai kontrak. Sementara itu, pejabat Pemkot Bengkulu bertindak sebagai perancang proposal teknis dan pencairan anggaran sehingga memudahkan bagi calon pemenang yang sudah ditentukan.
Modus Operandi Suap Proyek
Modus yang dijalankan terbilang klasik namun sulit terlacak tanpa pendalaman transaksi. Tersangka mengondisikan proses tender dengan sengaja menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tinggi dan spesifikasi teknis yang mengerucut pada satu vendor. Setelah perusahaan tersebut dinyatakan menang, melalui beberapa tahapan termin pembayaran, hadir uang suap yang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer antar rekening maupun pemberian tunai di tempat yang telah disepakati. Dalam sejumlah kasus, tersangka juga menyusun kontrak ganda untuk menyamarkan aliran dana gelap.
KPK menemukan bukti komunikasi digital, lembaran pembukuan paralel, serta cek dan bilyet giro yang memperkuat dugaan suap. Total nilai dugaan suap sementara yang teridentifikasi menyentuh angka Rp8 miliar, meskipun penyidik masih mengkaji transaksi lain yang terhubung.
Reaksi dan Langkah Hukum Lanjutan
Pasca penetapan kelima tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Rejang Lebong dan kantor instansi di Kota Bengkulu. Tim penyidik menyita dokumen, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang bukti elektronik. Juru bicara KPK menyampaikan bahwa tim akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa secara maraton sebelum penahanan resmi dilakukan.
Koordinator masyarakat sipil di Bengkulu menyambut positif langkah tegas KPK dan berharap pengusutan tidak berhenti pada lima nama. "Kami mendorong KPK untuk juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendapat keuntungan dari proyek ini, karena seharusnya aliran dana ini tidak mungkin beroperasi sendiri," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemkot Bengkulu belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah akan segera melakukan evaluasi internal dan melaksanakan rapat koordinasi dengan Inspektorat guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Sementara itu, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran kas dan aset yang dimiliki oleh para tersangka, termasuk kemungkinan praktik pencucian uang. Jika ditemukan bukti, para tersangka bisa dijerat dengan pasal tambahan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan telah ditetapkannya Bupati Fikri sebagai tersangka, kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada kekebalan bagi kepala daerah dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilancarkan KPK.
Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu menilai bahwa koordinasi antarwilayah yang longgar seringkali membuka celah bagi kongkalikong semacam ini. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan berbasis digital dan pengelolaan sistem pengadaan secara terintegrasi untuk menutup celah korupsi di tingkat daerah.
Comments (0)