Kemenhut Bongkar Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, Tiga Orang Ditangkap

PATOKAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang pelaku ditangkap petugas saat sedang menggarap l...

Aug 12, 2026 - 06:46
0 0
Kemenhut Bongkar Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, Tiga Orang Ditangkap

PATOKAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik jual beli lahan di dalam kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang pelaku ditangkap petugas saat sedang menggarap lahan ilegal di kawasan yang seharusnya bebas dari aktivitas perkebunan maupun permukiman itu.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan tanah di kawasan hutan masih terjadi di sejumlah daerah. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk memperjualbelikan tanah negara kepada pihak lain, seolah-olah lahan tersebut sah dimiliki secara perorangan.

Modus Perjualbelikan Tanah Negara

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengklaim sebagian kawasan hutan lindung sebagai milik pribadi atau warisan keluarga. Lahan itu kemudian ditawarkan kepada pembeli dengan harga tertentu, lengkap dengan surat pernyataan yang dibuat seolah memiliki kekuatan hukum.

Padahal, kawasan hutan lindung merupakan tanah negara yang statusnya diatur undang-undang. Kawasan ini tidak dapat dimiliki perorangan, apalagi diperjualbelikan. Fungsi utamanya adalah menjaga sistem penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, hingga pemeliharaan kesuburan tanah.

Setelah transaksi terjadi, pembeli biasanya mulai membuka lahan dengan menebang pohon dan mengolahnya menjadi kebun atau lahan garapan. Aktivitas semacam inilah yang perlahan menggerus tutupan hutan dan memicu kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai.

Tiga Pelaku Diamankan Saat Menggarap Lahan

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang sedang bekerja menggarap tanah di kawasan tersebut.

Ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apa pun atas aktivitas yang mereka lakukan. Petugas langsung mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan garap dan dokumen transaksi yang diduga dipakai dalam praktik jual beli lahan ilegal itu.

Para pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Penyidik menduga praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan pihak lain yang berperan sebagai perantara maupun pembeli lahan.

Ancaman Hukuman bagi Perusak Kawasan Hutan

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan. Undang-undang mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang menguasai, menggarap, atau memperjualbelikan kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Penegakan hukum di sektor kehutanan belakangan kian diperketat. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang bagi praktik perambahan, apalagi perdagangan lahan di kawasan hutan. Setiap jengkal tanah negara yang diklaim secara ilegal akan direbut kembali dan dikembalikan fungsinya.

Langkah represif ini juga diiringi upaya preventif. Petugas memperkuat patroli di kawasan-kawasan rawan, memasang papan penanda batas hutan, serta menggandeng masyarakat desa sekitar untuk ikut mengawasi wilayahnya.

Kerusakan Hutan Lindung Berdampak Luas

Alih fungsi kawasan hutan lindung membawa konsekuensi serius bagi lingkungan dan masyarakat. Hilangnya vegetasi di daerah tangkapan air membuat daya serap tanah menurun drastis. Akibatnya, risiko banjir bandang dan tanah longsor meningkat, terutama saat musim hujan.

Di Sulawesi Selatan, sejumlah bencana hidrometeorologi dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan menurunnya kondisi hutan di hulu. Kerusakan kawasan lindung juga mengancam keanekaragaman hayati serta memperparah sedimentasi sungai dan waduk di hilir.

Karena itu, pengungkapan kasus jual beli lahan hutan lindung ini dipandang penting sebagai efek jera. Pemerintah berharap masyarakat tidak tergiur membeli tanah murah yang berada di dalam kawasan hutan, sebab transaksi semacam itu tidak sah dan berisiko pidana bagi kedua belah pihak.

Peran Aktif Masyarakat Diharapkan

Kemenhut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kawasan hutan. Laporan warga menjadi salah satu sumber informasi penting dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan kehutanan, termasuk praktik jual beli lahan ilegal seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan ini.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan diminta segera melapor kepada petugas terdekat. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang aparat menghentikan kerusakan sebelum meluas.

Kasus ini kini terus dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang membeli dan membiayai pembukaan lahan. Pemerintah menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pihak yang mengganggu kelestarian hutan Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User