Kejagung Bantah Pendataan SPPG Dihentikan Pasca Pelimpahan Kasus Febrie

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah secara tegas isu penghentian pendataan SPPG (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus dugaan korupsi yang me

Jul 16, 2026 - 14:33
0 0
Kejagung Bantah Pendataan SPPG Dihentikan Pasca Pelimpahan Kasus Febrie

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah secara tegas isu penghentian pendataan SPPG (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus dugaan korupsi yang menjabat Febrie Adriansyah. Pernyataan ini muncul setelah beredar kabar bahwa Polri telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung, dan pendataan dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengumpulan data tetap berjalan, namun dihentikan sementara untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan figur yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum di salah satu kementerian. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara. Kasus ini pertama kali diusut oleh Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung karena pertimbangan kompetensi dan sumber daya penyidikan. Pelimpahan ini menjadi sorotan publik lantaran dianggap membuka celah tumpang tindih kewenangan.

"Pendataan SPPG tidak dihentikan, hanya dikelola lebih ketat untuk menghindari kebocoran informasi dan manipulasi bukti," ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/7/2026).

Bantahan Kejagung dan Alasan Penghentian Sementara

Kejagung menegaskan bahwa penghentian sementara pendataan SPPG bukanlah bentuk penghentian penyidikan. Langkah ini diambil berdasarkan SOP internal yang mewajibkan verifikasi ulang data ketika terjadi perubahan penanggung jawab perkara. Dalam hal ini, setelah Polri mengalihkan kasus, Kejagung perlu melakukan audit terhadap dokumen yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Poin penting yang disampaikan Kejagung:
  • Pendataan SPPG masih berlangsung, hanya jeda administratif.
  • Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan.
  • Target penyelesaian kasus tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kronologi Pelimpahan Kasus dari Polri ke Kejagung

  1. Juni 2026 — Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dan memulai penyidikan awal.
  2. Akhir Juni 2026 — Kepala Bareskrim Polri mengirimkan surat permohonan pelimpahan kasus ke Kejagung dengan alasan kapasitas penyidik.
  3. 5 Juli 2026 — Kejagung menerima berkas dan mulai melakukan pendataan SPPG ulang.
  4. 6 Juli 2026 — Beredar isu bahwa pendataan dihentikan total, memicu reaksi publik.
  5. 9 Juli 2026 — Kejagung menggelar konferensi pers untuk membantah isu tersebut dan menjelaskan posisi hukum mereka.

Dampak dan Tanggapan Publik

Isu ini sempat memicu kegaduhan di media sosial. Banyak warganet menyuarakan kecurigaan bahwa pelimpahan kasus hanya taktik untuk mengulur waktu. Namun, pengamat hukum pidana, Dr. Suparman Marzuki, menilai langkah Kejagung wajar. "Setiap perubahan penanggung jawab kasus pasti memerlukan adaptasi administrasi. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas prosesnya," jelasnya.

Kejagung berjanji akan merilis perkembangan kasus secara berkala setiap pekan. Mereka juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

[SOCIAL_TWEET]: Kejagung bantah pendataan SPPG dihentikan setelah Polri limpahkan kasus Febrie. Penghentian sementara hanya untuk verifikasi data dan cegah penyalahgunaan. #Kejagung #Korupsi #FebrieAdriansyah [SOCIAL_TG]: 🚨 BANTED! Isu pendataan SPPG dihentikan ternyata hoax. Kejagung buka suara: "hanya jeda administratif". Klik untuk baca selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User