Application Name Application Name

Patokan

Nasional

Pemkot Jakbar Tunjuk 10 Sekolah Palmerah Jadi Model Pemilahan Sampah

JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat secara resmi membidik 10 sekolah dasar (SD) di kawasan Kecamatan Palmerah sebagai proyek percontohan (

Pemkot Jakbar Tunjuk 10 Sekolah Palmerah Jadi Model Pemilahan Sampah

JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat secara resmi membidik 10 sekolah dasar (SD) di kawasan Kecamatan Palmerah sebagai proyek percontohan (pilot project) implementasi program pemilahan dan pengelolaan sampah mandiri dari sumbernya. Inisiatif bertajuk Green School ini dirancang untuk menanamkan budaya ramah lingkungan serta mengikis volume timbulan sampah sejak usia dini di lingkungan pendidikan.

Langkah strategis ini diinisiasi melalui kolaborasi terpadu antara Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, serta jajaran Kecamatan Palmerah. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pengiriman sampah ibu kota ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kapasitasnya kian menipis.

Latar Belakang dan Urgensi Edukasi Sejak Dini

Timbulan sampah di DKI Jakarta yang menembus lebih dari 7.500 ton per hari menuntut terobosan nyata di tingkat tapak. Pemilihan institusi pendidikan dasar dinilai sebagai instrumen edukasi paling efektif untuk membentuk karakter peduli lingkungan dalam jangka panjang.

"Kami ingin membiasakan anak-anak memilah sampah sejak dari bangku sekolah. Jika karakter ini terbentuk sejak dini, kebiasaan baik tersebut akan terbawa ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal mereka," ujar perwakilan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat dalam keterangannya.

Melalui skema ini, setiap sekolah percontohan akan didorong untuk menghentikan praktik pembuangan sampah campur dan beralih ke sistem klasifikasi tiga kategori utama: sampah organik, anorganik bernilai daur ulang, serta residu.

Tahapan Kronologis Pelaksanaan Program di Palmerah

Pelaksanaan proyek percontohan pemilahan sampah di 10 sekolah dasar di Palmerah ini disusun secara terstruktur melalui beberapa fase berikut:

  1. Fase Sosialisasi dan Pembentukan Kader Lingkungan: Petualangan edukasi dimulai dengan memberikan pelatihan praktis kepada dewan guru, petugas kebersihan sekolah, serta penunjukan para siswa sebagai Duta Lingkungan Cilik di tiap kelas.
  2. Penyediaan Fasilitas dan Infrastruktur Pilah: Sudin LH mendistribusikan tempat sampah terpilah tiga warna secara merata di ruang kelas, koridor, dan area kantin, lengkap dengan unit komposter sederhana untuk pengolahan sisa makanan.
  3. Aktivasi Bank Sampah Unit Sekolah: Sampah anorganik bernilai ekonomis seperti botol plastik, kertas buku bekas, dan kardus ditimbang secara terjadwal melalui sistem bank sampah sekolah yang bekerja sama dengan pengepul resmi.
  4. Monitoring dan Penilaian Berkala: Suku Dinas Pendidikan bersama pihak kelurahan setempat menjadwalkan evaluasi bulanan guna menilai persentase reduksi sampah yang berhasil ditekan oleh masing-masing sekolah.

Dukungan Sarana dan Integrasi Kurikulum Sekolah

Guna memastikan keberlanjutan program, pihak sekolah juga mengintegrasikan materi pemilahan sampah ke dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kantin sekolah pun diwajibkan secara bertahap membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan beralih ke wadah ramah lingkungan.

Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan bahwa 10 sekolah terpilih di Palmerah ini akan mendapatkan pendampingan intensif dari petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin LH. Pupuk kompos hasil olahan limbah organik di sekolah nantinya akan dimanfaatkan langsung untuk menyuburkan tanaman di ruang terbuka hijau sekolah.

Target Replikasi ke Seluruh Wilayah Jakarta Barat

Apabila uji coba di 10 SD kawasan Palmerah ini menunjukkan hasil signifikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk mereplikasi model serupa ke ratusan sekolah lain di delapan kecamatan se-Jakarta Barat.

Inisiatif ini sekaligus menjadi wujud implementasi nyata dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, yang diperluas jangkauannya hingga ke ekosistem institusi pendidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer7
TENTANG PENULIS writer7

Bacaan Terkait

Comments (0)

User