Mahasiswa Pelaku Pelecehan di KKN Dikeluarkan, Kampus Pertegas Nol Toleransi
Yogyakarta — Seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi dikeluarkan setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua rekan perempuannya di tengah program Kuliah Kerja N...
Yogyakarta — Seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi dikeluarkan setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap dua rekan perempuannya di tengah program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar tertutup, menandai respons cepat kampus terhadap kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Mahasiswa berinisial ACR itu dinyatakan melanggar kode etik berat setelah aduan dari dua mahasiswi yang menjadi korban di lokasi KKN di sebuah daerah di Jawa Tengah. Kampus tidak mengungkap detail kronologi untuk melindungi privasi korban, namun menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi maksimal.
Proses Pemeriksaan yang Ketat
Menurut sumber internal, laporan diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UAD beberapa hari setelah insiden terjadi. Kedua korban memberikan keterangan terpisah yang saling menguatkan, sementara terduga pelaku diberikan hak untuk membela diri dalam sidang yang melibatkan perwakilan dosen, bagian kemahasiswaan, dan psikolog.
"Prosedur kami jalankan secara transparan dan berbasis bukti," ujar seorang pejabat kampus yang enggan disebutkan namanya. "Setelah mendengar semua pihak, majelis etik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi bagian dari komunitas UAD." Keputusan pemecatan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan banding karena bobot pelanggaran yang dinilai sangat serius.
Dukungan untuk Korban Jadi Prioritas
Seiring dengan pemberian sanksi, UAD memprioritaskan pemulihan psikologis kedua korban. Layanan konseling intensif disediakan secara gratis, dan kampus berkoordinasi dengan lembaga pendampingan hukum apabila korban memilih menempuh jalur pidana. "Negara ini punya undang-undang yang melindungi. Kami akan mendukung penuh langkah hukum apa pun yang diambil para korban," kata sumber tersebut.
Kedua mahasiswi itu juga menerima pendampingan akademik agar proses belajar tidak terganggu. Pihak fakultas mengatur ulang jadwal kuliah dan tugas-tugas yang sempat tertunda selama penanganan kasus. Langkah ini diambil agar korban tidak merasa terisolasi atau kehilangan hak pendidikan.
Pesan Anti Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi momentum bagi UAD untuk memperkuat kebijakan anti kekerasan seksual. Rektorat mengeluarkan surat edaran baru yang mewajibkan seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengikuti pelatihan pencegahan kekerasan seksual pada awal setiap semester. Pelatihan tersebut mencakup pemahaman tentang persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, tim monitoring KKN diperkuat. Setiap kelompok KKN kini wajib memiliki pendamping lapangan yang terlatih untuk mendeteksi dan merespons indikasi kekerasan seksual. Kampus juga membuka saluran pengaduan 24 jam melalui aplikasi internal dan hotline yang langsung terhubung ke Satgas PPKS.
Empat Tahun Reformasi Penanganan Kasus
Langkah UAD ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejak regulasi itu terbit, UAD tercatat sebagai salah satu kampus swasta yang paling awal membentuk Satgas PPKS dan menyusun pedoman penjatuhan sanksi. Hingga kini, tercatat empat kasus kekerasan seksual yang berhasil dituntaskan melalui mekanisme internal, dengan dua di antaranya berujung pada pemecatan.
"Kami ingin menciptakan kampus yang aman dan bermartabat," ujar pernyataan resmi UAD. "Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di sini." Pernyataan itu dirilis bersamaan dengan pengumuman pemecatan ACR, sebagai bentuk transparansi sekaligus peringatan bagi seluruh civitas akademika.
Simbol Perlawanan Kampus
Pengeluaran paksa ACR bukan sekadar sanksi administratif, melainkan simbol bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Dosen dan aktivis kampus menyambut baik ketegasan tersebut, sembari mengingatkan bahwa masih banyak kasus lain yang tidak terungkap karena korban enggan melapor. "Budaya diam harus diakhiri," tegas seorang aktivis kesetaraan gender di Yogyakarta. "Kalau kampus berani bertindak seperti ini, korban lain akan lebih berani bicara."
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi bahwa KKN yang bertujuan mulia bisa berubah menjadi ajang kejahatan jika tidak diawasi ketat. UAD berkomitmen untuk meninjau ulang seluruh mekanisme KKN, termasuk penempatan lokasi, komposisi kelompok, dan durasi kegiatan, agar tidak memberi celah bagi tindakan tercela.
Kini, nama ACR resmi tercoret dari daftar mahasiswa. Di kampusnya, dua perempuan yang pernah menjadi korban tengah menata hidup kembali, dengan dukungan yang dijanjikan tetap mengalir. Kampus berharap, ketegasan ini bisa menjadi obat bagi luka dan fondasi bagi lingkungan belajar yang benar-benar aman untuk semua.
Comments (0)