UGM Desak RUU Reforma Agraria Masukkan Skema Restitusi Tanah Adat
YOGYAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria S.W. Sumardjono, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) un
YOGYAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria S.W. Sumardjono, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan klausul restitusi tanah adat ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama berpuluh-puluh tahun terpinggirkan akibat ekspansi konsesi komersial dan alih fungsi lahan tanpa persetujuan.
Menurut Maria, skema reforma agraria yang berjalan saat ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada penyelesaian legalisasi aset atau sertifikasi tanah massal. Padahal, akar persoalan konflik agraria di Indonesia berpusat pada ketimpangan penguasaan lahan dan perampasan wilayah adat (land grabbing) yang belum mendapatkan skema pemulihan (restitusi) yang adil secara hukum.
Urgensi Restitusi Adat dalam Pengaturan Agraria Nasional
Dalam konteks penataan ulang ruang kelola nasional, perampasan tanah adat kerap terjadi karena tumpang tindih regulasi di sektor kehutanan, pertambangan, serta perkebunan skala besar. Pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat yang lamban menjadi celah bagi pengambilalihan wilayah kelola tradisional oleh pihak swasta maupun negara.
"Reforma agraria tidak boleh disempitkan hanya sebatas bagi-bagi sertifikat tanah. Harus ada mekanisme restitusi untuk mengembalikan tanah-tanah adat yang terlanjur beralih fungsi secara tidak sah kembali kepada pemilik ulayatnya," tegas Prof. Maria S.W. Sumardjono.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi setidaknya 241 konflik agraria sepanjang tahun lalu, dengan luas wilayah terdampak mencapai lebih dari 638.000 hektar. Sebagian besar konflik tersebut melibatkan masyarakat adat yang berhadapan langsung dengan korporasi pemegang izin konsesi. Tanpa adanya instrumen restitusi adat dalam RUU Reforma Agraria, penyelesaian konflik tersebut diproyeksikan akan terus menemui jalan buntu.
Komparasi Pendekatan Reforma Agraria di Indonesia
Untuk memahami perbedaan mendasar antara skema agraria konvensional dan pendekatan berbasis keadilan historis, berikut adalah analisis perbandingan fokus kebijakan pertanahan:
| Indikator Perbandingan | Legalisasi Aset (Konvensional) | Restitusi Adat (Substantif) |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Penerbitan sertifikat tanah perorangan | Pemulihan hak wilayah ulayat/komunal |
| Target Subjek | Pemilik tanah eksis/perorangan | Masyarakat Hukum Adat (MHA) |
| Penyelesaian Konflik | Memformalkan status quo pertanahan | Koreksi historis atas ketimpangan penguasaan |
| Skala Dampak | Administrasi pertanahan jangka pendek | Keadilan ekologis dan kepastian hukum panjang |
Tahapan Strategis Implementasi Kebijakan Restitusi
Agar RUU Reforma Agraria mampu mengakomodasi pemulihan hak masyarakat adat secara efektif, akademisi UGM merekomendasikan tahapan teknis-substantif yang wajib diatur dalam pasal-pasal UU:
- Inventarisasi dan Pengakuan Wilayah Adat: Pemerintah harus mempercepat pendaftaran dan penetapan batas wilayah adat secara berkeadilan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
- Audit dan Evaluasi Konsesi Swasta: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti menimpa wilayah ulayat secara tidak sah.
- Formulasi Skema Ganti Rugi dan Pemulihan: Menyediakan opsi pembatalan izin konsesi, pengembalian fisik tanah, atau kompensasi yang setara apabila fisik tanah tidak mungkin dikembalikan sepenuhnya.
- Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria: Mendirikan lembaga independen khusus dengan mandat kuat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan struktural.
Impasse Kepastian Hukum dan Tantangan Legislasi
Proses pembentukan RUU Reforma Agraria kini menjadi pertaruhan penting bagi komitmen pengentasan kemiskinan dan ketimpangan di pedesaan. Jika pembentuk undang-undang mengabaikan prinsip restitusi, keadilan distributif yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Nomor 5 Tahun 1960 sulit untuk diwujudkan.
"Pemulihan hak adat adalah utang konstitusional negara. Membiarkan RUU Reforma Agraria berjalan tanpa aturan tegas mengenai restitusi sama saja membiarkan ketimpangan struktural terus berulang," ujar Maria.
Oleh karena itu, akademisi bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Panitia Kerja RUU di DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan regulasi ini tanpa keterlibatan bermakna dari komunitas adat (meaningful participation). Kepastian hukum yang hakiki hanya dapat dicapai ketika hak-hak kolektif masyarakat adat diakui, dihormati, dan dipulihkan secara penuh oleh negara.




Comments (0)