Tuntutan Transparansi Usut Kematian Sutrimo: Libatkan LPSK

JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo, seorang pria yang ditemukan tak sadarkan diri ...

Jul 28, 2026 - 07:20
0 0
Tuntutan Transparansi Usut Kematian Sutrimo: Libatkan LPSK

JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo, seorang pria yang ditemukan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta, dan kemudian meninggal dunia. Desakan itu mencakup tuntutan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan sekaligus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan dan hak-hak saksi serta keluarga korban.

Kronologi Penemuan dan Jejak Ketidakjelasan

Peristiwa bermula ketika Sutrimo, yang sebelumnya dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di klinik tersebut, dikabarkan dinyatakan tidak sadarkan diri oleh petugas jaga. Informasi awal menyebutkan bahwa ia dibawa ke Klinik Mordent oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan dalam rangkaian proses hukum terkait perkara yang dijalaninya. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai status hukum maupun kondisi kesehatannya sebelum insiden yang merenggut nyawanya itu terjadi.

Koalisi mencurigai adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini. Pasalnya, menurut keterangan sejumlah pihak, Sutrimo sempat beberapa kali mengeluhkan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis. Klinik Mordent yang notabene kerap menjadi tempat pemeriksaan medis bagi tahanan pun menjadi sorotan, terutama soal standar pelayanan dan pengawasan yang diberikan terhadap pasien yang berstatus tahanan atau saksi.

“Kami melihat ada rantai peristiwa yang tidak jelas seputar kematian Sutrimo. Mulai dari alasan ia berada di klinik itu, pengawasan yang dilakukan aparat, hingga respons medis yang diterimanya. Ini semua harus diungkap seterang-seterangnya,” ujar salah satu juru bicara koalisi kepada awak media kemarin.

Tuntutan Investigasi Terbuka

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari puluhan lembaga hak asasi manusia, lembaga bantuan hukum, dan organisasi kemasyarakatan menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyidikan kasus ini. Mereka menilai, tanpa transparansi penuh, publik akan semakin meragukan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut nyawa manusia.

Secara spesifik, koalisi mendesak agar penyelidikan tidak hanya dilakukan secara internal oleh kepolisian, melainkan juga melibatkan mekanisme pengawasan eksternal. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman RI disebut-sebut sebagai lembaga yang layak dilibatkan untuk mengawasi jalannya penyelidikan agar tetap objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

“Kasus ini adalah ujian bagi akuntabilitas Polri. Kami tidak ingin investigasi berakhir antiklimaks seperti yang kerap terjadi pada kasus-kasus serupa. Kali ini, harus ada terobosan. Penanganannya harus dari, oleh, dan untuk keadilan publik,” tutur perwakilan koalisi lainnya.

Keterlibatan LPSK Dinilai Krusial

Salah satu poin kuat dalam tuntutan tersebut adalah pelibatan aktif LPSK. Lembaga yang bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban ini diyakini dapat memainkan peran sentral dalam menjaga keamanan para pihak yang mengetahui secara langsung kronologi peristiwa. Koalisi menyebut bahwa sejumlah saksi kunci, termasuk keluarga Sutrimo dan sesama pasien di klinik, berpotensi mendapat tekanan atau intimidasi sehingga mereka enggan memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.

“LPSK harus turun tangan sejak dini. Tanpa jaminan perlindungan, keterangan saksi bisa tidak utuh atau bahkan direkayasa karena adanya rasa takut. Ini bukan kali pertama kita mendengar saksi-saksi kunci tiba-tiba mencabut keterangannya di tengah jalan,” kata seorang aktivis hak asasi yang tergabung dalam koalisi.

Lebih lanjut, koalisi menegaskan bahwa keluarga korban juga berhak mendapat pendampingan dan perlindungan hukum. Mereka adalah pihak yang paling dirugikan dan rentan menjadi korban perangkat kekuasaan ketika proses hukum berjalan timpang. Oleh karena itu, permohonan resmi kepada LPSK akan segera diajukan agar lembaga tersebut segera melakukan asesmen dan menetapkan tindakan perlindungan yang diperlukan.

Sikap Kepolisian dan Harapan Publik

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan kasus kematian Sutrimo sudah dimulai. Seorang juru bicara menyebutkan bahwa semua pihak yang diduga terkait, termasuk tenaga medis di Klinik Mordent, sudah dimintai keterangan. Namun, koalisi menilai langkah itu belum cukup untuk memberi keyakinan kepada publik, mengingat belum adanya indikasi konkret ke arah pengungkapan fakta secara terbuka.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika informasi seputar hasil autopsi dan kronologi detail kematian Sutrimo tidak kunjung dipublikasikan. Masyarakat sipil mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dalam perkara semacam ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh penyidik, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh ada satu nyawa pun yang hilang tanpa kejelasan. Negara harus membuktikan bahwa ia hadir untuk melindungi setiap warga, bukan justru menutupi kegelapan,” tegas pernyataan penutup koalisi.

Kini, masyarakat luas menantikan sejauh mana komitmen aparat dalam menangani perkara yang membelit salah satu klinik yang kerap menjadi sorotan itu. Kehadiran LPSK dan lembaga pengawas diharapkan mampu memutus siklus impunitas yang selama ini membayangi sejumlah kasus kematian mencurigakan di institusi pengamanan dan fasilitas kesehatan rujukan aparat. Sutrimo adalah nama yang kini menjadi simbol ujian bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User