Sindikat Love Scam Kamboja Dibongkar Polda Jabar, Dua Korban Rugi Miliaran

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penipuan asmara atau love scamming berskala internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap dua orang ter...

Jul 28, 2026 - 08:34
0 0
Sindikat Love Scam Kamboja Dibongkar Polda Jabar, Dua Korban Rugi Miliaran

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penipuan asmara atau love scamming berskala internasional yang beroperasi dari Kamboja. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut. Dua warga Jawa Barat dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Modus Operandi yang Memanfaatkan Kelengahan Emosional

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan pola yang terstruktur dan rapi. Para pelaku terlebih dahulu menciptakan identitas palsu di berbagai platform media sosial dan aplikasi kencan daring. Mereka menggunakan foto-foto menarik yang diambil dari internet untuk membangun persona yang meyakinkan. Target utama mereka adalah individu yang dinilai memiliki kerentanan emosional, seperti para janda, duda, atau mereka yang sedang dalam fase kesepian.

Setelah berhasil menjalin komunikasi dan membangun ikatan emosional yang kuat—proses yang bisa berlangsung selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan—para pelaku mulai memperkenalkan narasi investasi fiktif atau kebutuhan mendesak yang memerlukan bantuan keuangan. Teknik manipulasi psikologis digunakan secara sistematis untuk membuat korban merasa memiliki hubungan spesial dan tidak mampu menolak permintaan dari orang yang dianggap sebagai kekasih hatinya.

Kronologi dan Dua Korban Asal Jawa Barat

Korban pertama, seorang perempuan paruh baya asal Kota Bandung, kehilangan dana sekitar Rp 3,2 miliar. Ia diyakinkan bahwa pria yang dikenalnya melalui media sosial adalah seorang pengusaha sukses asal Eropa yang tengah mengembangkan proyek di Asia Tenggara. Pelaku meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih modal usaha bersama yang akan berlipat ganda dalam waktu singkat. Transaksi berlangsung secara bertahap melalui berbagai rekening penampung yang berbeda-beda.

Sementara itu, korban kedua berasal dari Kabupaten Bekasi yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Modus yang dialami hampir serupa, yakni dirayu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesional di bidang pertambangan. Pelaku menggunakan skenario darurat bisnis untuk mendesak korban mengirimkan dana dalam jumlah besar. Total kerugian kedua korban mencapai Rp 4,8 miliar, angka yang cukup fantastis untuk kejahatan berbasis manipulasi psikologis semacam ini.

Jejak Digital Menuju Kamboja

Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap bahwa seluruh aliran dana dari korban bermuara pada sejumlah rekening di Kamboja. Tim penyidik bekerja sama dengan kepolisian Kamboja untuk melacak keberadaan para pelaku. Dari hasil penelusuran digital dan analisis forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita, diketahui bahwa sindikat ini beroperasi dari sebuah kompleks di Phnom Penh yang khusus difungsikan sebagai pusat operasi penipuan daring.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai operator atau eksekutor lapangan. Mereka bertugas menjalankan komunikasi dengan para korban menggunakan panduan percakapan atau script yang telah disusun secara profesional oleh otak sindikat. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing yang menjadi dalang utama jaringan kejahatan lintas negara ini.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah beberapa unit telepon seluler, laptop, kartu ATM berbagai bank, buku tabungan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Selain itu, ditemukan juga salinan percakapan antara pelaku dan korban yang menunjukkan bagaimana manipulasi dilakukan tahap demi tahap secara sistematis dan terencana.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal-pasal lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami para korban.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berbasis hubungan asmara daring yang kian marak. Beberapa tanda bahaya yang perlu diwaspadai antara lain adalah profil yang terlalu sempurna, keengganan untuk melakukan panggilan video, permintaan uang dengan berbagai alasan meskipun belum pernah bertemu secara langsung, serta janji-janji investasi yang tampak terlalu menggiurkan untuk menjadi kenyataan.

Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila merasa menjadi korban atau mencurigai adanya upaya penipuan serupa. Kecepatan pelaporan sangat krusial untuk memungkinkan aparat melakukan pemblokiran rekening dan melacak aliran dana sebelum sepenuhnya menguap ke luar negeri. Kesadaran dan kehati-hatian publik adalah benteng utama dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berevolusi ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User