Rekan Kerja Diduga Bunuh Ayah dan Anak di Palu, Istri Luka Parah
Keheningan malam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pecah oleh jerit histeris seorang perempuan yang berasal dari sebuah rumah di Jalan PDAM, Sabtu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. ...
Keheningan malam di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pecah oleh jerit histeris seorang perempuan yang berasal dari sebuah rumah di Jalan PDAM, Sabtu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Warga yang berdatangan mendapati pemandangan mengerikan: seorang ayah dan anak balitanya tewas bersimbah darah, sementara sang ibu terkapar dengan luka parah. Pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri, langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Korban jiwa adalah Jamil (32), seorang buruh bangunan yang dikenal pekerja keras, dan putranya R (2) yang masih polos. Istri Jamil, Nurhanisa (28), mengalami luka bacok di kepala dan punggung serta harus menjalani operasi darurat di rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, kondisi Nurhanisa masih kritis dan berada dalam pengawasan ketat tim medis.
Kronologi Berdarah di Duyu
Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berinisial MF (31) mendatangi rumah korban sekitar pukul 20.30 WITA. Diduga kuat, MF yang juga bekerja di proyek konstruksi yang sama dengan Jamil, datang dengan amarah yang sudah memuncak. Pertikaian mulut antara keduanya sempat terdengar oleh tetangga sebelum akhirnya berubah menjadi aksi brutal.
Menurut seorang saksi bernama Andi (45), tetangga sebelah rumah korban, ia mendengar suara ribut-ribut dan kemudian jeritan anak kecil. "Saya langsung ke luar dan melihat pintu rumah Jamil tertutup rapat. Dari dalam terdengar suara pukulan dan tangisan anak yang kemudian lenyap. Saya langsung menelepon polisi," ungkapnya kepada awak media di lokasi.
Tim Inafis Polres Palu yang tiba tak lama kemudian terpaksa mendobrak pintu karena terkunci dari dalam. Di dalam, mereka menemukan Jamil sudah tidak bernyawa dengan luka bacok di leher dan dada, sementara R kecil meregang nyawa dalam dekapan ibunya yang juga terluka parah. MF masih berada di ruangan dengan darah segar di tangan dan pakaiannya. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Diduga Motif Dendam Pekerjaan
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada motif dendam pribadi yang berkaitan dengan pekerjaan. Kapolres Palu, AKBP Doni Hermawan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa MF telah lama menyimpan sakit hati kepada Jamil. "Pelaku merasa dipermalukan karena kerap ditegur oleh korban terkait kinerjanya di proyek. Puncaknya, pada Jumat sore, terjadi adu mulut hebat di tempat kerja setelah Jamil melaporkan kelalaian pelaku kepada mandor. Pelaku kemudian berniat memberi pelajaran dan mendatangi rumah korban keesokan malamnya," jelasnya.
Polisi mengamankan sebilah golok yang diduga kuat sebagai alat pembunuhan. Golok tersebut ditemukan di dapur rumah korban, menunjukkan bahwa pelaku mungkin mengambilnya secara spontan saat pertengkaran memanas. Meski begitu, penyidik masih mendalami apakah pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya atau murni spontanitas yang dipicu emosi sesaat.
Duka Mendalam Keluarga dan Warga
Kabar duka ini sontak mengguncang warga Duyu dan keluarga besar korban. Pihak keluarga, terutama orang tua Jamil yang datang dari Donggala, tidak kuasa menahan tangis saat melihat tubuh anak dan cucunya di kamar jenazah rumah sakit. "Anak saya orang baik, tidak pernah punya masalah. Kenapa harus sekejam ini?" ucap ibunda Jamil sambil terisak.
Di lokasi kejadian, tetangga dan rekan seprofesi Jamil menggelar doa bersama. Mereka mengenang Jamil sebagai sosok yang ramah dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Sementara itu, anak pertama pasangan Jamil-Nurhanisa yang berusia 5 tahun beruntung tidak berada di rumah saat kejadian karena sedang menginap di rumah neneknya. Ia kini menjadi yatim piatu seketika, menunggu kepastian nasib ibunya yang masih berjuang melawan maut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
MF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, kondisi Nurhanisa terus dipantau. Pihak kepolisian telah menempatkan personel untuk berjaga di rumah sakit guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menunggu kesadaran korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Publik berharap agar istri korban segera pulih dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi keluarga yang hancur akibat kekerasan brutal yang tak berperikemanusiaan ini.
Comments (0)