Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru demi Percepatan Layanan Hukum
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan kejaksaan hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum memiliki kantor kejaksaan. Perpres tersebut ditandatangani pada pertengahan tahun 2026 dan menjadi dasar hukum bagi operasionalisasi tujuh kantor baru itu.
Pembentukan Kejari baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi. Secara kelembagaan, kehadiran kantor kejaksaan di suatu wilayah berarti hadirnya negara dalam penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara pidana, pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, hingga penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Dengan bertambahnya jumlah Kejari, masyarakat di daerah tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan hukum dasar.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintahan dalam menciptakan pemerataan pembangunan, termasuk di bidang hukum. Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penambahan kantor kejaksaan dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas penegakan hukum nasional.
Kronologi Pembentukan Tujuh Kejari Baru
Proses pembentukan tujuh Kejari baru tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, rangkaian pembentukan berlangsung dalam beberapa tahap berikut:
- Inventarisasi kebutuhan: Kejaksaan Agung memetakan wilayah yang membutuhkan kantor kejaksaan berdasarkan jumlah penduduk, beban perkara, dan kondisi geografis.
- Validasi dan pembahasan: Usulan diverifikasi bersama Kementerian Hukum serta instansi terkait untuk memastikan kesiapan personel, anggaran, dan sarana prasarana.
- Penyusunan rancangan Perpres: Rancangan disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan kepada Presiden.
- Penetapan: Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang memuat pembentukan tujuh Kejari baru sekaligus rincian lokasinya.
- Pengumuman resmi: Kejaksaan Agung mengumumkan pembentukan tersebut kepada publik pada 24 Juli 2026.
- Persiapan operasional: Penyiapan personel, anggaran, dan kantor, yang dilanjutkan dengan pelantikan kepala Kejari beserta jajarannya.
Lokasi dan Sebaran Kantor Baru
Rincian lokasi ketujuh Kejari baru tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Secara umum, sebarannya mencakup sejumlah provinsi dengan pertimbangan pemerataan, termasuk daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses layanan hukum. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan kajian geografis, demografis, serta tingkat kebutuhan penegakan hukum di masing-masing wilayah.
Beberapa di antara kantor baru tersebut berada di kawasan yang wilayahnya sangat luas dan sulit dijangkau, sehingga keberadaan kantor kejaksaan di lokasi itu diharapkan mampu memangkas waktu tempuh bagi warga yang membutuhkan layanan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa penambahan ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan keadilan yang dekat dengan rakyat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Klasifikasi dan Struktur Kejari
Dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, setiap Kejari diklasifikasikan ke dalam Tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja dan luas wilayah. Klasifikasi ini menentukan jenjang jabatan kepala kejaksaan negeri serta besaran alokasi anggaran operasional. Struktur organisasi Kejari umumnya terdiri atas:
- Kepala Kejaksaan Negeri beserta Wakil Kepala (untuk tipe tertentu);
- Kepala Subbagian Pembinaan yang mengurus administrasi dan kepegawaian;
- Seksi Intelijen yang bertugas mengumpulkan informasi dan pengamanan pembangunan;
- Seksi Pidana Umum dan Seksi Pidana Khusus untuk penanganan perkara;
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pendampingan hukum pemerintah daerah.
Tujuan Strategis Pembentukan
"Pembentukan Kejari baru adalah wujud kehadiran negara dalam penegakan hukum yang lebih dekat dan lebih cepat di tengah masyarakat," demikian bunyi keterangan resmi Kejaksaan Agung menyusul pengumuman pembentukan tersebut.
Secara rinci, tujuan strategis dari pembentukan ketujuh Kejari baru ini antara lain:
- Mempercepat penanganan perkara dengan memangkas jarak antara lokasi kejadian dan kantor kejaksaan;
- Mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat, termasuk korban tindak pidana yang membutuhkan pendampingan;
- Memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- Mendukung pemerataan pembangunan hukum nasional yang selama ini cenderung terpusat di Pulau Jawa.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan beroperasinya tujuh kantor baru tersebut, beban kerja Kejari di wilayah sekitar diharapkan berkurang sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat. Masyarakat juga tidak lagi harus menempuh perjalanan puluhan hingga ratusan kilometer hanya untuk melaporkan perkara atau berkonsultasi hukum. Dalam jangka menengah, kehadiran kantor ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, pemerintah dan Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengevaluasi kebutuhan penambahan kantor kejaksaan, terutama di daerah-daerah dengan wilayah sangat luas dan jumlah penduduk yang terus bertambah. Evaluasi ini juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. Keberhasilan langkah ini akan terukur dari semakin cepatnya penyelesaian perkara dan semakin meratanya akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: BREAKING: Prabowo resmi bentuk 7 Kejaksaan Negeri baru lewat Perpres 40/2026. Akses keadilan makin merata! #KejaksaanNegeri #Perpres #HukumIndonesia[SOCIAL_TG]: 📢 BERITA TERBARU — Prabowo bentuk 7 Kejari baru lewat Perpres 40/2026. Kantor baru ini bakal mempercepat penanganan perkara dan pemerataan akses keadilan. Baca selengkapnya di Patokan.com ⚖️ #HukumIndonesia
Comments (0)