Application Name Application Name

Patokan

DI Yogyakarta

Polresta Sleman Tetapkan MNH Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

SLEMAN, PATOKAN.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman resmi menetapkan seorang pria berinisial MNH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pi

Polresta Sleman Tetapkan MNH Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati

SLEMAN, PATOKAN.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman resmi menetapkan seorang pria berinisial MNH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati. Kendati status hukum telah dinaikkan menjadi tersangka, aparat penegak hukum hingga kini masih terus melakukan pengejaran intensif lantaran keberadaan MNH belum diketahui.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Proses gelar perkara secara komprehensif telah dilaksanakan guna memastikan unsur pidana terpenuhi sesuai dengan regulasi penanganan kasus kekerasan seksual yang berlaku di Indonesia.

"Penyidik telah menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti. Saat ini tim di lapangan tengah bergerak aktif melacak keberadaan tersangka yang tidak kooperatif," ungkap pejabat kepolisian Polresta Sleman dalam keterangan resminya.

Kronologi dan Linimasa Penanganan Perkara

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak korban dan keluarganya yang didampingi oleh kuasa hukum serta lembaga pendamping korban kekerasan seksual. Proses hukum berjalan melalui sejumlah tahapan penyelidikan ketat sebelum akhirnya kepolisian mengambil tindakan tegas menetapkan status tersangka.

  1. Tahap Pelaporan Awal: Korban yang merupakan mantan santriwati di salah satu institusi keagamaan di wilayah Sleman melayangkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
  2. Pemeriksaan Saksi dan Visum: Penyidik segera memanggil sejumlah saksi kunci, mengamankan bukti petunjuk, serta melakukan pemeriksaan psikologis dan medis (visum et repertum) untuk menguatkan pembuktian formil maupun materiil.
  3. Pemanggilan Terlapor: Polresta Sleman melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MNH sebagai saksi terlapor. Namun, MNH mangkir dan dinilai berupaya menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.
  4. Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Melalui mekanisme gelar perkara khusus, penyidik menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang terkumpul telah sah dan mengikat, sehingga status MNH resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
  5. Penerbitan Surat Perintah Pengejaran: Karena tersangka tidak berada di kediamannya dan diduga melarikan diri ke luar daerah, jajaran Satreskrim menerbitkan instruksi penangkapan dan pelacakan posisi secara terpadu.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku

Dalam memproses perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban. Tersangka MNH dibidik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), selain pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan payung hukum UU TPKS memungkinkan penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana penjara di atas lima tahun, serta membuka ruang bagi pemberian restitusi atau ganti kerugian komprehensif bagi korban. Langkah ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas tindak asusila di lingkungan pendidikan dan keagamaan tanpa pandang bulu.

Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Terhadap Korban

Di samping memburu tersangka MNH, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Prioritas utama saat ini mencakup pemulihan trauma psikologis korban dan pemberian rasa aman dari potensi ancaman maupun intimidasi.

  • Konseling Psikologis Berkelanjutan: Tim psikolog klinis diturunkan untuk mendampingi korban selama proses peradilan berlangsung guna mengatasi trauma pascakejadian.
  • Perlindungan Saksi dan Korban: Aparat memastikan identitas korban tetap dirahasiakan serta memberikan pengamanan fisik apabila ditemukan indikasi intervensi dari pihak luar.
  • Bantuan Hukum Gratis: Lembaga bantuan hukum terus mengawal seluruh tahapan administratif dan persidangan agar hak-hak restitusi korban terpenuhi seutuhnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat luas yang memiliki informasi valid terkait persembunyian tersangka MNH agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Warga diminta tidak melindungi buronan guna mempercepat proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User