Application Name Application Name

Patokan

DI Yogyakarta

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Dua WNA Asal Iran dan Islandia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di wilaya

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Dua WNA Asal Iran dan Islandia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Otoritas keimigrasian resmi mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berasal dari Iran dan Islandia setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum negara. Dari dua pelanggar tersebut, WNA asal Islandia bahkan dijatuhi sanksi administratif tambahan yang berat, yakni penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Kronologi dan Proses Penindakan Pelanggaran Keimigrasian

Penindakan bermula dari hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan intelijen keimigrasian di lapangan. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta mendapati adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap izin tinggal dan ketentuan hukum yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut.

  1. Pemeriksaan Dokumen dan Penyelidikan: Petugas melakukan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap WNA Iran dan WNA Islandia guna memverifikasi legalitas paspor, visa, dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Yogyakarta.
  2. Gelar Perkara dan Penetapan Pelanggaran: Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  3. Penerbitan Surat Keputusan Deportasi: Otoritas imigrasi menerbitkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Indonesia, disusul pengusulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
  4. Pengawalan Menuju Bandara Internasional: Petugas Imigrasi Yogyakarta mengawal ketat keberangkatan kedua subjek menuju bandara embarkasi hingga menaiki pesawat pemulangan ke negara asal masing-masing.
"Kami tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam menjaga kedaulatan negara serta stabilitas keamanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tegas perwakilan pejabat Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Sanksi Berat Penangkalan Sepuluh Tahun bagi WNA Islandia

Keputusan penangkalan hingga satu dekade bagi WNA asal Islandia didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dinilai fatal dan tidak dapat ditoleransi. Berdasarkan aturan perundang-undangan keimigrasian nasional, masa penangkalan diberikan untuk mencegah orang asing yang bermasalah kembali memasuki yurisdiksi Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penegakan sanksi ini:

  • Sanksi Penangkalan Maksimal: Pencantuman identitas WNA Islandia dalam daftar cekal (penangkalan) secara daring melalui sistem informasi manajemen keimigrasian selama 10 tahun.
  • Biaya Pemulangan Mandiri: Seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan dan operasional repatriasi ditanggung secara mandiri oleh WNA bersangkutan atau penjaminnya, sesuai regulasi yang berlaku.
  • Koordinasi Perwakilan Diplomatik: Pihak imigrasi telah berkoordinasi secara resmi dengan kedutaan besar negara terkait untuk memastikan kepulangan subjek berjalan tertib dan aman tanpa kendala diplomatik.

Pengawasan Orang Asing Diperketat di Seluruh Wilayah DIY

Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata internasional, pusat pendidikan, dan kebudayaan memiliki mobilitas warga negara asing yang sangat tinggi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan akan terus mengoptimalkan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, serta dinas terkait di tingkat daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan, melanggar norma sosial, maupun tidak mematuhi izin tinggal. Sikap tegas deportasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA agar senantiasa tertib hukum selama berada di tanah air.

Kantor Imigrasi Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua WNA asal Iran dan Islandia atas pelanggaran hukum keimigrasian. WNA asal Islandia bahkan dijatuhi sanksi pencekalan selama 10 tahun. Baca berita lengkapnya di Patokan.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer7
TENTANG PENULIS writer7

Bacaan Terkait

Comments (0)

User