Polres Bantul Gelar Layanan SIM Keliling pada 15 September 2026
Suasana pagi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selalu diwarnai oleh lalu lalang masyarakat yang memulai aktivitas harian mereka. Di tengah t
Suasana pagi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selalu diwarnai oleh lalu lalang masyarakat yang memulai aktivitas harian mereka. Di tengah tingginya mobilitas warga, kepemilikan dokumen berkendara yang sah menjadi syarat mutlak demi menjamin keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Guna memfasilitasi kebutuhan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul kembali menghadirkan unit Layanan SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026. Kehadiran fasilitas jemput bola ini diharapkan mampu memangkas waktu serta jarak tempuh warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Pelayanan mobil keliling ini secara khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Dengan menghadirkan petugas di titik-titik strategis wilayah kapanewon, warga tidak perlu lagi mengantre lama di Kantor Satpas Pusat Polres Bantul.
Mempermudah Akses Pelayanan Masyarakat Bantul
Layanan SIM Keliling merupakan manifestasi dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan transparan. Langkah ini diambil untuk menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap taat hukum tanpa harus mengorbankan waktu kerja mereka yang berharga.
"Kami memahami bahwa waktu masyarakat sangat berharga. Oleh karena itu, armada SIM Keliling ini hadir lebih dekat untuk memastikan setiap pengemudi di jalan raya mengantongi dokumen resmi yang masih aktif," ujar petugas Satlantas Polres Bantul dalam keterangannya terkait pelayanan publik ini.
Petugas mengingatkan bahwa perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan setidaknya beberapa hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasalnya, keterlambatan walau hanya satu hari akan menyebabkan pemilik SIM harus menempuh mekanisme pembuatan SIM baru dari awal, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Untuk operasional pada Selasa, 15 September 2026, Satlantas Polres Bantul menyiagakan armada bus SIM Keliling di lokasi publik yang mudah diakses. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean mengingat kuota harian yang disediakan terbatas.
| Lokasi Layanan | Waktu Operasional | Jenis Layanan |
|---|---|---|
| Halaman Polsek Sewon | 08.00 - 11.00 WIB | Perpanjangan SIM A & SIM C |
| Area Stadion Sultan Agung | 08.00 - 11.00 WIB | Perpanjangan SIM A & SIM C |
Proses registrasi biasanya ditutup lebih awal apabila kuota formulir fisik untuk hari tersebut telah terpenuhi. Oleh sebab itu, kedisiplinan pemohon dalam menghadiri lokasi tepat waktu sangat menentukan kelancaran proses perpanjangan dokumen berkendara tersebut.
Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi bus pelayanan, masyarakat diminta untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan administrasi. Kesiapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi data di loket pendaftaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang lama (SIM A atau SIM C) yang masih dalam masa berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk atau dokter di lokasi pelayanan.
- Surat Keterangan Tes Psikologi pemohon SIM yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi resmi kepolisian.
Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B1, B2, maupun penerbitan SIM Baru. Jenis SIM khusus tersebut membutuhkan verifikasi lanjutan dan sarana uji simulasi yang hanya tersedia di Kantor Satpas Utama Polres Bantul.
Rincian Biaya dan Alur Prosedur Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga tepercaya di lokasi. Alur permohonan dimulai dari pengambilan formulir, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, verifikasi dokumen KTP/SIM, pembayaran PNBP, dilanjutkan dengan identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan digital sebelum cetak SIM dilakukan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026 ini, Polres Bantul berharap kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan warga Yogyakarta terus meningkat. Kepemilikan SIM bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bukti tanggung jawab moral setiap pengendara di jalan umum demi keselamatan bersama.




Comments (0)