Polisi: Pelaku Mutilasi Depok Jual Motor dan HP Korban di Facebook

PATOKAN - Jajaran kepolisian membongkar fakta mencengangkan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa pria berinisial K (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok. Pelaku bernama Saepul ternyata menj...

Aug 09, 2026 - 21:58
0 0
Polisi: Pelaku Mutilasi Depok Jual Motor dan HP Korban di Facebook

PATOKAN - Jajaran kepolisian membongkar fakta mencengangkan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa pria berinisial K (51) di kawasan Cipayung, Kota Depok. Pelaku bernama Saepul ternyata menjual sejumlah barang milik korban melalui media sosial Facebook seusai melakukan aksi kejinya tersebut.

Dari hasil penyidikan, barang-barang korban yang dijual pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam. Seluruhnya ditawarkan kepada warganet dengan harga jauh di bawah pasaran demi mempercepat transaksi.

Barang Korban Diobral Lewat Facebook

Penyidik menemukan bahwa Saepul memanfaatkan platform Facebook sebagai sarana untuk melego harta benda korban. Unggahan penjualan itu dibuat agar terlihat seperti transaksi jual beli biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan calon pembeli.

Motor matik tersebut dipasarkan dengan banderol murah. Begitu pula dengan ponsel milik korban yang ikut ditawarkan dalam kondisi bekas pakai. Harga yang miring menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengguna media sosial yang melihat iklan tersebut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang-barang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Praktik tersebut dilakukan setelah ia menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuhnya.

Jejak Digital Jadi Petunjuk Penyidik

Kepolisian menelusuri jejak digital yang ditinggalkan pelaku di dunia maya. Aktivitas jual beli di akun Facebook miliknya menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

Dari penelusuran itu, aparat berhasil mengidentifikasi barang-barang yang berasal dari korban. Sejumlah barang bukti kemudian diamankan untuk memperkuat berkas perkara yang kini tengah disusun penyidik.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku tidak berhenti pada perampasan nyawa, tetapi juga berlanjut pada penguasaan harta benda korban secara melawan hukum.

Kronologi Kasus Mutilasi di Cipayung

Peristiwa berdarah ini terungkap setelah warga di wilayah Cipayung, Kota Depok, digegerkan oleh temuan yang mengarah pada kasus pembunuhan. Korban diketahui berinisial K, seorang pria berusia 51 tahun.

Penyelidikan yang dilakukan secara maraton akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengerucutkan dugaan kepada Saepul yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap korban.

Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa pelaku sempat beraktivitas seperti biasa seusai melakukan perbuatannya. Ia bahkan dengan tenang menawarkan barang korban kepada orang lain melalui akun media sosialnya.

Motif Ekonomi di Balik Penjualan Barang

Keterangan yang dihimpun menyebutkan alasan ekonomi menjadi latar belakang pelaku menjual barang-barang korban. Uang yang diperoleh dari transaksi tersebut digunakan untuk mencukupi keperluan sehari-hari.

Fakta ini menambah daftar perbuatan tercela yang dilakukan pelaku. Selain merenggut nyawa korban dengan cara sadis, ia juga memanfaatkan harta benda korban demi keuntungan pribadi.

Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya barang lain milik korban yang telah berpindah tangan. Setiap transaksi yang tercatat di media sosial pelaku akan ditelusuri satu per satu.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Saepul harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. Kasus pembunuhan disertai mutilasi termasuk tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal.

Penyidik juga menyiapkan pasal tambahan terkait penguasaan dan penjualan barang milik korban tanpa hak. Rangkaian pasal tersebut diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Imbauan bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli barang bekas di dunia maya. Harga yang terlalu murah patut dicurigai dan perlu diverifikasi sebelum memutuskan untuk membeli.

Calon pembeli disarankan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, mencocokkan identitas penjual, serta menolak transaksi yang terkesan terburu-buru. Kewaspadaan sederhana semacam itu dapat mencegah seseorang terjerat perkara penadahan barang hasil kejahatan.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Kepolisian memastikan perkara ini ditangani secara serius hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User