Polisi dan Enam Tersangka Lain Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar

Dalam sebuah operasi yang digelar pada awal pekan ini, tim jaksa penyidik dari Kejari Labusel menangkap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosia...

Jul 28, 2026 - 10:26
0 0
Polisi dan Enam Tersangka Lain Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar

Dalam sebuah operasi yang digelar pada awal pekan ini, tim jaksa penyidik dari Kejari Labusel menangkap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial di wilayah tersebut. Salah satu yang ditahan adalah seorang bintara polisi berinisial YML, yang bertugas di Polres Labusel. Tersangka lainnya berasal dari kalangan kontraktor dan pelaksana teknis yang terlibat langsung dalam pendistribusian bansos.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran sebelumnya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Labusel dengan melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total anggaran yang dialokasikan untuk program bansos tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai kepada masyarakat. Sisanya, sekitar Rp1,9 miliar, diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Angka kerugian tersebut ditetapkan setelah penyidik menghitung selisih antara dana yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.

Kronologi Penahanan

Kepala Kejari Labusel, melalui rilis resmi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif. "Kami sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menahan mereka. Ini untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung," ujarnya. Ketujuh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari pertama, dan masa tahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Bripka YML diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara enam tersangka lain bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen pencairan dana dan membuat laporan fiktif seolah-olah bantuan telah disalurkan. Padahal, di sejumlah titik, warga tidak pernah menerima bantuan yang dijanjikan.

Modus Operandi

Modus yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka menyusun proposal bantuan dengan daftar penerima yang telah dimanipulasi. Setelah dana cair, uang tidak langsung disalurkan ke rekening keluarga penerima, melainkan ditransfer ke rekening penampungan yang dikendalikan oleh para pelaksana. Beberapa realisasi pembelian barang juga diduga melalui proses mark-up harga sehingga selisihnya dinikmati para tersangka.

Penyidik menemukan adanya kerja sama sistematis antara oknum polisi tersebut dengan rekan-rekannya. Mereka menggunakan posisi Bripka YML untuk memuluskan administrasi dan menghindari pengawasan. Dari total Rp3,9 miliar yang digelontorkan, kerugian riil yang terhitung sebesar Rp1,9 miliar menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) dari para pelaku.

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menyita dokumen-dokumen penting, serta memblokir sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana haram tersebut. Beberapa aset milik tersangka juga telah disita sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar. Jaksa penuntut umum juga akan mengajukan tuntutan pengembalian kerugian negara sebagai pidana tambahan.

"Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambah Kepala Kejari Labusel.

Di sisi lain, penasihat hukum para tersangka menyatakan akan menghormati proses hukum dan akan menyiapkan pembelaan. Mereka berharap kliennya mendapat keadilan, namun tidak membantah adanya fakta kerugian negara yang signifikan.

Dampak dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak warga miskin dan terdampak krisis. Warga setempat mengaku kecewa dengan penyelewengan yang merampas hak mereka. Salah seorang tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, berharap hukuman maksimal dijatuhkan agar memberikan efek jera.

Sementara itu, aktivis antikorupsi dari LSM setempat menyambut baik langkah Kejari. "Ini sinyal positif bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. Kami mendorong agar semua aset yang dikorupsi dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Kejari Labusel menegaskan bahwa penahanan ini adalah bagian dari komitmen lembaga untuk membersihkan praktik korupsi di segala lini. "Kami tidak akan pandang bulu, siapapun pelakunya, termasuk jika itu adalah aparat penegak hukum," tegasnya. Publik menanti proses peradilan yang transparan dan adil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User