Pemkab Cianjur Menindak Oknum Pungli Rp50 Ribu di Sukanagara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan teguran keras dan bertindak cepat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengg
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan teguran keras dan bertindak cepat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengguna jalan di kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah penertiban ini diambil menyusul maraknya rekaman video yang memperlihatkan seorang warga meluapkan kemarahannya akibat ditarik sejumlah uang secara sepihak saat hendak melintasi jalan umum yang baru saja selesai diperbaiki tersebut.
Peristiwa ini mendadak menjadi perhatian publik setelah rekaman video singkat yang menampilkan aksi protes keras seorang pengendara mobil tersebar luas di berbagai platform media sosial. Jalan Citiis yang baru saja selesai mengalami proses pembetonan atau pengecoran seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk memperlancar akses transportasi logistik maupun mobilitas harian warga setempat. Namun, kemunculan oknum tidak bertanggung jawab yang memasang palang penghalang jalan dan mematok tarif masuk dinilai sangat merugikan masyarakat serta mencoreng upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur di kawasan pelosok.
Kronologi Insiden dan Kemarahan Pengendara
Berdasarkan rekaman video berdurasi 44 detik yang beredar luas, tampak seorang pria mengenakan jaket berwarna hijau dengan nada suara tinggi membuka paksa palang penghalang jalan yang terpasang di jalur Citiis. Pria tersebut mengecam keras tindakan oknum yang memanfaatkan momentum pasca-pengecoran jalan untuk memeras para pengguna jalan, khususnya pengendara roda empat.
Pengendara tersebut mengungkapkan kekesalannya karena diwajibkan membayar uang tunai hingga puluhan ribu rupiah setiap kali melintas. Apabila pengendara menolak memberikan uang sesuai nominal yang ditentukan, oknum yang menjaga palang tersebut tidak segan-segan melarang kendaraan untuk melanjutkan perjalanan.
"Ku aing dibuka, tanggungjawab aya nanaon. Ngajemput budak dipenta Rp 50 rebu, ayena balik deui hantem dipenta Rp 50 ribu deui (Saya buka palang ini, saya yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa. Menjemput anak diminta Rp50 ribu, sekarang pas jalan pulang diminta lagi Rp50 ribu)," tegas pria dalam video viral tersebut dengan nada emosi.
Kejadian tersebut dengan cepat memicu simpati publik dan kemarahan warganet. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan membasmi aksi pemerasan yang bermodus penutupan jalan raya tersebut.
Konfirmasi dan Hasil Penelusuran Pihak Kecamatan
Menanggapi keresahan yang meluas di tengah masyarakat, Camat Sukanagara, Doni Tri Wibowo, memberikan konfirmasi resmi mengenai peristiwa tersebut. Doni membenarkan bahwa insiden yang terekam dalam video viral itu memang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sukanagara, tepatnya di jalur Citiis, Desa Sukamekar.
"Itu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu," ujar Camat Sukanagara, Doni Tri Wibowo, saat memberikan keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Sukanagara bersama unsur aparat desa setempat langsung melakukan penelusuran lapangan begitu menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan akses jalan tersebut. Dari hasil investigasi di lapangan, terungkap bahwa aksi pungutan liar tersebut memang benar terjadi dan dilakukan oleh oknum warga yang terindikasi berasal dari luar wilayah kecamatan setempat.
Menurut penjelasan Doni, tarif pungli yang dipatok oleh para oknum tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kesepakatan secara sepihak di lokasi kejadian. Nominal terbesar yang sempat diminta oknum tersebut mencapai angka Rp50.000 untuk sekali melintas bagi kendaraan roda empat.
"Memang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp 50 ribu," kata Doni menegaskan hasil temuan jajarannya di lapangan.
Langkah Penyelesaian dan Pengamanan Fasilitas Umum
Pihak Kecamatan Sukanagara memastikan bahwa persoalan pungli di Jalan Citiis saat ini telah diselesaikan secara tuntas melalui langkah persuasif maupun tindakan tegas di lapangan. Pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukanagara telah memanggil para oknum yang terlibat untuk diberikan pembinaan intensif serta teguran keras agar tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut.
Selain memberikan teguran, petugas gabungan dari unsur kecamatan, pemerintah desa, dan aparat kepolisian setempat telah menertibkan serta memusnahkan palang penghalang jalan yang dipasang secara sepihak. Saat ini, jalur Citiis dipastikan sudah dibuka kembali secara penuh untuk lalu lintas kendaraan tanpa ada hambatan maupun pemungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Berikut adalah beberapa poin kunci terkait tindakan penanganan kasus pungli di Jalan Citiis Sukanagara:
- Pembongkaran Palang Jalan: Seluruh palang dan penghalang fisik yang dipasang oleh oknum warga telah dibersihkan secara total dari lokasi kejadian.
- Penindakan Oknum: Pemkab Cianjur melalui pihak Kecamatan Sukanagara telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi aksinya.
- Pengawasan Intensif: Jajaran Polsek dan Koramil setempat diinstruksikan melakukan patroli berkala guna mencegah munculnya aksi pungli susulan di area infrastruktur yang baru dibangun.
- Jaminan Akses Gratis: Pemkab Cianjur menegaskan bahwa seluruh fasilitas jalan umum yang dibangun menggunakan APBD dipastikan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum.
Pemkab Cianjur mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun pemerasan yang dijumpai di fasilitas umum atau jalan raya kepada pihak berwajib. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran konektivitas wilayah serta melindungi kenyamanan warga dari aksi-aksi oknum yang mencari keuntungan pribadi secara melanggar hukum.




Comments (0)