Pakar Hukum UGM: Penetapan Tersangka Cukup Dua Alat Bukti

YOGYAKARTA — Polemik seputar mekanisme penetapan tersangka dalam proses penegakan hukum kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah berbagai kasus yang kerap memicu perdebatan, seorang akademisi hu...

Aug 21, 2026 - 23:13
0 1
Pakar Hukum UGM: Penetapan Tersangka Cukup Dua Alat Bukti

YOGYAKARTA — Polemik seputar mekanisme penetapan tersangka dalam proses penegakan hukum kembali mengemuka di ruang publik. Di tengah berbagai kasus yang kerap memicu perdebatan, seorang akademisi hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan yang menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan terhadap calon tersangka bukanlah prasyarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka pada dasarnya dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Menurutnya, yang menjadi kunci dalam proses tersebut adalah kecukupan alat bukti, bukan sekadar ada tidaknya proses pemeriksaan.

Dua Alat Bukti Sebagai Titik Tolak

Dalam kerangka hukum acara pidana di Indonesia, penyidik diberi wewenang untuk menentukan status hukum seseorang berdasarkan penilaian atas alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Marcus menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah dan saling mendukung.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik tidak diwajibkan memanggil dan memeriksa seseorang terlebih dahulu untuk kemudian baru menetapkannya sebagai tersangka. Dengan kata lain, pemeriksaan bukanlah gerbang wajib yang harus dilewati sebelum status tersangka dijatuhkan.

Pandangan ini penting untuk meluruskan asumsi yang berkembang di masyarakat. Banyak pihak kerap beranggapan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan, sehingga ketika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, muncul kecurigaan bahwa proses hukum telah dilanggar.

Landasan Hukum dan Praktik Penyidikan

Secara normatif, KUHAP memang tidak secara eksplisit mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai langkah awal penyidikan. Yang menjadi fokus utama adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperkuat menjadi dua alat bukti yang sah. Setelah penetapan dilakukan, barulah proses pemeriksaan terhadap tersangka berjalan sebagai kelanjutan penyidikan.

Marcus menilai, pemahaman yang keliru mengenai alur ini berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di kalangan masyarakat maupun di antara pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Padahal, urutan proses tersebut sesungguhnya telah menjadi praktik yang lazim dalam penegakan hukum, termasuk di institusi kepolisian dan kejaksaan.

Ia juga menyoroti bahwa esensi dari penetapan tersangka adalah adanya keyakinan awal yang dilandasi oleh alat bukti. Apabila dua alat bukti sudah terpenuhi, penyidik berwenang mengambil langkah hukum tersebut tanpa harus menunggu keterangan dari orang yang bersangkutan. Keterangan dari calon tersangka justru dapat menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat atau sebaliknya melemahkan dugaan yang ada.

Dinamika Praperadilan dan Gugatan Tersangka

Pandangan dari akademisi UGM tersebut menjadi relevan di tengah maraknya upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak yang merasa penetapan tersangkanya bermasalah. Dalam sejumlah kasus, penetapan tersangka digugat dengan dalih tidak didahului pemeriksaan atau dinilai tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Hakim praperadilan, dalam praktiknya, kerap menguji apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, kecenderungan yurisprudensi belakangan ini menunjukkan bahwa pengujian lebih diarahkan pada kecukupan alat bukti daripada formalitas pemeriksaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Marcus bahwa pemeriksaan bukanlah syarat yang menentukan keabsahan penetapan tersangka.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan hak tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh ada tidaknya pemeriksaan di awal proses. Hak untuk didengar, hak didampingi penasihat hukum, serta hak untuk mengajukan keberatan tetap terbuka setelah status tersangka ditetapkan. Justru pada tahap-tahap inilah keadilan prosedural harus dijamin secara sungguh-sungguh.

Urgensi Pemahaman Publik

Menurut Marcus, pemahaman publik terhadap mekanisme hukum acara pidana menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang sehat. Ketika masyarakat memahami bahwa dua alat bukti merupakan fondasi penetapan tersangka, maka muncul ruang untuk menilai secara lebih objektif setiap langkah yang diambil penyidik.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum dalam menjelaskan dasar penetapan. Meskipun pemeriksaan tidak wajib mendahului, penyidik tetap perlu menunjukkan bahwa penetapan tersebut lahir dari alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, kecepatan proses, dan perlindungan hak asasi setiap orang. Penetapan tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti yang sah merupakan salah satu wujud dari keseimbangan tersebut, selama seluruh tahapan selanjutnya dijalankan dengan integritas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User