Operasi Hentikan Tambang Emas Liar di Sulut, Dua Jadi Tersangka

Manado – Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, Sulawesi Utara, akhirnya terhenti. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisia...

Jul 28, 2026 - 04:11
0 0
Operasi Hentikan Tambang Emas Liar di Sulut, Dua Jadi Tersangka

Manado – Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom, Sulawesi Utara, akhirnya terhenti. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan petugas kehutanan berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Lima orang ditangkap dalam operasi penegakan hukum tersebut, dan dari jumlah itu, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Penggerebekan di Tengah Hutan Lindung Produksi

Operasi penyisiran dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan rakyat yang tidak dilengkapi perizinan di wilayah HPT Mobungayom. Kawasan ini sejatinya merupakan hutan produksi terbatas yang pengelolaannya harus mengacu pada rencana tata ruang dan kaidah konservasi, bukan menjadi ajang eksploitasi mineral secara serampangan. Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati puluhan lubang galian dan sejumlah tambang aktif yang merusak struktur tanah dan vegetasi. Para pekerja berusaha melarikan diri, namun lima orang berhasil diamankan berikut barang bukti berupa peralatan pendulangan, mesin pompa, puluhan karung material mengandung emas, serta catatan transaksi penjualan emas harian.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara yang memimpin pengusutan ini menjelaskan bahwa dua dari lima orang yang ditangkap memiliki peran signifikan. Keduanya diduga sebagai penyandang dana dan pengelola lapangan yang mengoordinasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka merekrut warga lokal untuk bekerja sebagai buruh galian, sistem yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku agar operasi terselubung dan mendapat perlindungan sosial dari masyarakat sekitar. Namun, strategi ini justru menjerat masyarakat dalam rantai ekonomi hitam yang tidak memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, maupun kepastian hukum.

Kerusakan Lingkungan dan Potensi Bencana

Dampak dari tambang emas liar di HPT Mobungayom tidak bisa dipandang remeh. Para pelaku menggunakan merkuri dalam proses pengolahan emas, zat berbahaya yang dilepaskan langsung ke aliran sungai dan tanah. Limbah merkuri ini berpotensi meracuni sumber air yang dimanfaatkan oleh permukiman di hilir. Selain itu, galian-galian tanpa perencanaan teknis menciptakan lereng-lereng curam yang rawan longsor, terutama saat musim hujan. Catatan dari dinas lingkungan hidup setempat menyebutkan bahwa beberapa kali kejadian banjir bandang di kawasan lingkar hutan diduga dipicu oleh rusaknya daerah tangkapan air akibat penggundulan untuk lokasi tambang.

Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut menurunkan tim laboratorium forensik lingkungan untuk mengambil sampel tanah dan air di sekitar lokasi tambang. Hasil uji awal mengindikasikan kandungan logam berat melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Kerugian ekologis ini menjadi salah satu unsur pemberat dalam konstruksi hukum yang disusun terhadap para tersangka. Selain itu, tim tengah menghitung kerugian negara yang timbul akibat pengambilan hasil hutan dan bahan galian tanpa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun dan denda miliaran rupiah. Ketiga, pasal-pasal dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tentang pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pembuangan limbah berbahaya, yang membuka peluang penambahan hukuman apabila terbukti adanya kesengajaan dalam memicu kerusakan ekosistem.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Data dari Kementerian mencatat, Sulawesi Utara termasuk dalam lima besar provinsi dengan titik tambang liar terbanyak. Mobungayom sendiri menjadi sorotan sejak dua tahun terakhir karena praktik pertambangan di sana kian tak terkendali seiring naiknya harga emas global. Pemerintah daerah diminta ikut memperkuat pengawasan, terutama dalam memutus mata rantai penjualan emas hasil tambang ilegal yang kerap masuk ke pasar gelap melalui jalur pelabuhan kecil di pesisir Sulawesi.

Kepolisian, bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK serta Kejaksaan Tinggi Sulut, tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pendukung yang lebih besar. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan muncul, mengingat struktur pendanaan dan penjualan hasil tambang yang biasanya melibatkan pihak-pihak di luar pekerja lapangan. Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor. Mereka sebagian besar merupakan pekerja harian yang dibayar dengan upah rendah dan tidak memahami implikasi hukum dari aktivitas yang mereka jalani.

Pasca penindakan, petugas dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi bergegas melakukan pemetaan kerusakan dan menutup lubang-lubang tambang yang terbengkalai. Alat berat akan diterjunkan untuk merehabilitasi sebagian area yang tergolong rusak berat. Kegiatan pemulihan ini diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun, terutama mengingat tingkat kontaminasi merkuri yang memerlukan metode remediasi khusus. Masyarakat di sekitar hutan diajak berpartisipasi dalam program restorasi sembari diberikan penyuluhan tentang alternatif ekonomi legal yang dapat dikembangkan, seperti agroforestri dan ekowisata berbasis masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku di Mobungayom tetapi juga bagi para penambang liar lain yang beroperasi di wilayah hutan konservasi dan produksi terbatas di seluruh Indonesia. Aparat menegaskan tidak akan berhenti pada satu lokasi saja; operasi serupa akan terus digelar secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas destruktif. Publik diminta terus melaporkan setiap indikasi pertambangan tanpa izin melalui saluran pengaduan yang telah disediakan, karena keberhasilan pengawasan tidak bisa bertumpu semata pada kekuatan pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran aktif warga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User