Mendagri Tawarkan Skema Top-Up DBH untuk Gaji ASN Daerah Pascabencana
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (nama diubah menjadi Purbaya sesuai sumber, tapi tetap konsisten) menggelar pertemuan terbatas yang membahas ...
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (nama diubah menjadi Purbaya sesuai sumber, tapi tetap konsisten) menggelar pertemuan terbatas yang membahas dua isu krusial: percepatan rekonstruksi daerah terdampak bencana dan penambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membiayai belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan itu memunculkan wacana skema “top-up” DBH yang diklaim sebagai solusi darurat untuk menjaga stabilitas layanan publik pascabencana.
Pembicaraan tersebut menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam yang menggerus kapasitas fiskal daerah. Banyak pemerintah kabupaten dan kota terpaksa merelokasi anggaran belanja modal dan pemeliharaan hanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini diperparah oleh lambatnya pencairan dana penanggulangan bencana dari pusat, sehingga sebagian daerah harus berutang atau menunda belanja publik lainnya.
Skema Top-Up Dana Bagi Hasil: Bagaimana Mekanismenya?
Dalam usulan Mendagri, skema top-up DBH bersifat sementara dan terbatas pada daerah yang memenuhi kriteria kedaruratan fiskal akibat bencana. Secara teknis, pemerintah pusat akan menambah alokasi DBH — yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagi ke daerah — dengan sejumlah dana tambahan yang diambil dari pos cadangan atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum terserap. Penambahan ini tidak mengganggu porsi DBH reguler, melainkan seperti “bonus” yang langsung diarahkan untuk belanja pegawai.
Tito Karnavian menegaskan bahwa skema ini bukanlah bentuk subsidi permanen, melainkan jembatan fiskal agar daerah dapat segera pulih. “Daerah yang ekonominya lumpuh akibat gempa, banjir, atau erupsi tetap harus membayar gaji ASN. Kalau APBD mereka jebol, pelayanan publik ikut lumpuh. Maka kami usulkan top-up sebagai shock absorber,” ujarnya seusai pertemuan.
Pemerintah pusat akan menetapkan ambang batas kerugian ekonomi daerah akibat bencana, misalnya di atas 5 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), sebagai syarat utama penerima. Selain itu, daerah wajib melaporkan realisasi penggunaan DBH sebelumnya dan membuktikan bahwa alokasi untuk pemulihan infrastruktur tidak dikorbankan.
Meringankan Beban Fiskal Pascabencana, Tanpa Memangkas Pelayanan
Selama ini, daerah yang dilanda bencana kerap menghadapi dilema: mengurangi belanja pegawai dengan risiko ribuan ASN tidak digaji, atau menahan proyek pemulihan. Skema top-up diharapkan memutus lingkaran setan tersebut. Dengan dana tambahan, pos belanja pegawai dapat terpenuhi tanpa mengganggu alokasi rekonstruksi jembatan, sekolah, atau puskesmas yang rusak.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa setidaknya 37 kabupaten/kota mengalami defisit anggaran belanja pegawai pada triwulan pertama 2025, sebagian besar disebabkan oleh bencana hidrometeorologi yang terjadi sepanjang awal tahun. Beberapa di antaranya bahkan menunggak pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, yang memicu penurunan motivasi kerja ASN di lapangan.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa ASN di daerah bencana tetap bisa bekerja dengan tenang. Mereka adalah ujung tombak penanggulangan bencana, mulai dari evakuasi hingga distribusi logistik. Jika gaji mereka terhambat, siapa yang akan melayani warga?” tegas Tito.
Respons Positif dari Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (disebut Purbaya) menyambut usulan tersebut dengan catatan ketat. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan agar dana top-up tidak disalahgunakan. “Kami pada dasarnya terbuka untuk opsi top-up DBH, namun harus ada mekanisme audit yang ketat. Setiap rupiah yang dialirkan harus jelas peruntukannya, dan kami akan melibatkan BPKP serta inspektorat daerah untuk mengawal,” ujarnya.
Kementerian Keuangan akan menghitung dampak top-up terhadap postur APBN, terutama karena dana cadangan penanggulangan bencana selama ini sudah dialokasikan untuk berbagai keperluan darurat. Koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana top-up DBH dan dana rehabilitasi yang dikucurkan langsung oleh BNPB.
Lebih lanjut, skema ini memerlukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan DBH, karena selama ini komponen DBH hanya mencakup pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan cukai. Penyesuaian regulasi itu diperkirakan memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
Tantangan dan Kriteria Penerima yang Ketat
Di balik optimisme, sejumlah tantangan menanti. Pertama, verifikasi kerugian ekonomi akibat bencana memerlukan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian teknis akan dilibatkan untuk membangun basis data daerah penerima. Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa skema ini akan menimbulkan moral hazard: daerah menjadi kurang sigap dalam mengelola risiko bencana karena beranggapan pusat akan selalu menalangi belanja pegawai.
Menjawab hal itu, Mendagri merancang klausul bahwa top-up hanya berlaku satu kali untuk setiap kejadian bencana besar, dan daerah wajib menunjukkan peningkatan kapasitas mitigasi pada tahun anggaran berikutnya. “Kami tidak ingin daerah bergantung. Top-up ibarat obat darurat, bukan vitamin harian. Setelah pulih, mereka harus mandiri kembali,” tandas Tito.
Ke depan, skema ini akan dibawa ke Sidang Kabinet Paripurna untuk dibahas bersama presiden. Jika disetujui, program percontohan akan dijalankan di tiga provinsi dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi, yakni Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Hasil evaluasi enam bulan pertama akan menentukan apakah top-up DBH layak menjadi kebijakan nasional atau hanya bersifat ad hoc.
Skema top-up DBH ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai mencari terobosan di luar kerangka konvensional untuk menjaga denyut pemerintahan daerah di tengah krisis. Meski masih harus melewati uji kelayakan dan regulasi, langkah ini diharapkan mampu memberi napas lega bagi ribuan ASN daerah yang selama ini gigih melayani masyarakat di tengah reruntuhan bencana.
Comments (0)