LPSK Tuntaskan Perhitungan Restitusi Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyelesaikan proses penghitungan nilai ganti rugi atau restitusi bagi para korba
JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyelesaikan proses penghitungan nilai ganti rugi atau restitusi bagi para korban tindak pidana kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Hasil penilaian tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan agar dapat dimasukkan ke dalam berkas tuntutan pidana terhadap pelaku di persidangan.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, menegaskan bahwa proses audit kerugian ini disusun secara komprehensif berdasarkan penelusuran fakta hukum, kondisi faktual korban, serta proyeksi kebutuhan jangka panjang anak-anak yang terdampak peristiwa kelam tersebut.
"LPSK telah selesai menghitung kerugian atau restitusi yang diperoleh berdasarkan proses hukum yang berlangsung sampai dengan hari ini. Hasil penilaian restitusi ini akan kami usulkan kepada jaksa penuntut umum agar bisa masuk dalam materi tuntutan di pengadilan," ujar Ramdan saat memberikan keterangan resmi.
Rincian Komponen Kerugian dan Proyeksi Jangka Panjang
Meskipun rincian nominal secara keseluruhan belum dipublikasikan secara mendetail ke publik, LPSK memastikan bahwa struktur penghitungan mencakup kerugian materiel dan imateriel. Hal ini mencakup penderitaan psikis, biaya pengobatan medis, hingga pembiayaan masa depan anak yang rentan mengalami trauma berulang.
Ramdan menjelaskan bahwa pendekatan penghitungan bagi korban anak memerlukan parameter khusus, mengingat dampak psikologis akibat tindak kekerasan usia dini dapat memengaruhi proses tumbuh kembang dan pendidikan mereka.
- Kerugian Materiel: Penggantian biaya operasional harian, biaya penitipan anak yang disalahgunakan, serta biaya medis langsung.
- Kerugian Psikologis & Medis: Estimasi pembiayaan konseling psikologis dan terapi trauma jangka panjang bersama psikiater atau psikolog klinis.
- Proyeksi Pendidikan Berkelanjutan: Jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang anak agar kerentanan psikologis tidak memutus akses pendidikan masa depan.
"Medis, psikologis, kemudian karena korbannya adalah anak-anak, kita harus melihat proyeksi ke depannya seperti apa. Kami memperhatikan pendidikan yang berkelanjutan bagi anak. Jangan sampai anak mengalami traumatik yang berkepanjangan sehingga konsep utamanya adalah proyeksi pemulihan secara menyeluruh," imbuh Ramdan.
Kronologi dan Langkah Penanganan LPSK
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini telah menjadi perhatian publik luas sejak pertama kali mencuat. LPSK mengambil sejumlah langkah taktis dalam mendampingi para korban:
- Penerimaan Laporan dan Verifikasi Berkas: LPSK menerima permohonan perlindungan dari puluhan keluarga korban yang mendapati adanya indikasi kuat tindak kekerasan fisik dan kelalaian pengasuhan.
- Investigasi dan Asesmen Psikologis: Tenaga ahli LPSK diterjunkan langsung untuk memeriksa kondisi mental anak serta mendata seluruh kerugian riil yang ditanggung orang tua korban.
- Finalisasi Perhitungan Restitusi: Tim penelaah merampungkan kalkulasi ganti rugi dengan memadukan aspek hukum pidana dan perlindungan hak asasi anak.
- Penyerahan Rekomendasi ke Penuntut Umum: Berkas kalkulasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta guna diintegrasikan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pengelola daycare.
Fokus Pendampingan Saksi dan Korban
Tenaga Ahli LPSK Pusat, Abdanev Jopa, mengonfirmasi bahwa LPSK memprioritaskan dua pilar utama dalam menangani perkara ini, yakni pemenuhan hak restitusi dan pemberian perlindungan fisik maupun psikososial bagi para saksi serta keluarga korban selama proses peradilan berlangsung.
Langkah ini diambil demi mencegah adanya intimidasi dari pihak luar serta memastikan para orang tua dapat memberikan kesaksian dengan aman tanpa tekanan. LPSK berharap majelis hakim di pengadilan dapat mengabulkan seluruh permohonan restitusi tersebut guna menciptakan preseden hukum yang adil dan memberikan efek jera terhadap penyelenggara layanan pengasuhan anak yang abai.




Comments (0)