JAKARTA — Komisi X DPR Pertanyakan Rencana Tes Guru PPPK Paruh Waktu
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait rencana pelaksanaan ujian atau tes ul
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait rencana pelaksanaan ujian atau tes ulang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Skema seleksi susulan tersebut dinilai kontraproduktif dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta beban psikologis baru bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa para guru yang saat ini menyandang status PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga baru tanpa kualifikasi. Mereka telah melalui tahapan seleksi administrasi dan kompetensi yang sah, serta aktif mengabdi di satuan pendidikan masing-masing. Oleh karena itu, pengujian ulang untuk pengalihan status dinilai tidak memiliki urgensi yang mendasar.
“Kami di Komisi X DPR RI justru mempertanyakan, mengapa guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu—yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan sudah menjalankan tugas sebagai guru—ketika akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu masih harus mengikuti tes lagi?” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya di Jakarta.
Kronologi dan Perkembangan Kebijakan Alih Status Guru Non-ASN
Perubahan skema ketenagakerjaan bagi tenaga honorer dan guru non-ASN telah melalui beberapa tahapan krusial dalam dinamika regulasi aparatur sipil negara dalam beberapa tahun terakhir:
- Pendataan Tenaga Honorer Nasional: Pemerintah melakukan inventarisasi secara masif terhadap ratusan ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri seluruh Indonesia.
- Seleksi CASN PPPK: Pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk menyaring guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Penetapan Kategori Paruh Waktu: Sebagai solusi atas keterbatasan alokasi anggaran daerah, pemerintah membagi status penetapan menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan formasi.
- Wacana Tes Kesetaraan Alih Status: Munculnya usulan regulasi baru yang mewajibkan tes tambahan bagi pemegang status paruh waktu agar dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan terletak pada tingkat kesulitan soal ujian, melainkan pada kejelasan payung hukum dan logika tata kelola birokrasi pemerintah.
“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah tesnya dibuat mudah atau sulit. Yang perlu dijelaskan adalah apa dasar dan tujuan tes tersebut, serta apakah tes memang diperlukan untuk menentukan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” tegas Lalu Hadrian.
Analisis Komparatif Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Untuk memahami kompleksitas pergeseran status tenaga pendidik ini, berikut adalah perbandingan parameter operasional antara kedua kualifikasi PPPK sesuai rancangan regulasi yang berlaku:
| Parameter Evaluasi | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu |
|---|---|---|
| Jam Kerja | Disesuaikan dengan beban mengajar terbatas / fleksibel | Standar ASN (37,5 jam per minggu) |
| Sumber Penggajian | Beban APBD / Anggaran Sekolah Terbatas | APBN / APBD Teralokasi Penuh (Standar Gaji ASN) |
| Proses Rekrutmen Awal | Lulus Seleksi CASN/Pendataan Resmi | Lulus Seleksi CASN Formasi Penuh |
| Rencana Evaluasi Alih Status | Diusulkan Wajib Menempuh Tes Tambahan | Evaluasi Kinerja Rutin Tahunan |
Beban Psikologis dan Evaluasi Tata Kelola Ketenagakerjaan
Kebijakan pengujian ulang dinilai berisiko mengganggu fokus utama guru dalam menjalankan fungsi pedagogis di sekolah. Sebagian besar guru berstatus paruh waktu telah mendedikasikan waktu bertahun-tahun untuk mengajar, sehingga pengujian berulang dianggap membendung kepastian karier mereka.
"Pemerintah seharusnya memprioritaskan pemetaan kinerja berbasis verifikasi lapangan dan pemenuhan kuota anggaran daerah, ketimbang menambah simpul birokrasi berupa tes ulang yang menyita waktu serta anggaran negara."
Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan evaluasi ulang terhadap wacana ini. Parlemen meminta agar pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara bertahap berdasarkan masa kerja, akumulasi penilaian kinerja (SKP), dan ketersediaan anggaran daerah tanpa harus membebankan tes seleksi baru kepada para guru.




Comments (0)