DIY — 2.000 Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Ajukan Sanggah
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) mencatat lebih dari 2.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang bantuannya sempat ditangguhkan a
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) mencatat lebih dari 2.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang bantuannya sempat ditangguhkan akibat terindikasi transaksi judi online kini resmi mengajukan sanggahan. Langkah penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembersihan data penerima bantuan oleh pemerintah pusat guna memastikan akurasi dan ketepatan sasaran alokasi APBN.
Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengonfirmasi bahwa proses administrasi keberatan dari ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut tengah dihimpun di tingkat daerah untuk diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penyelidikan internal di tingkat lapangan menunjukkan adanya variasi kasus di balik terdeteksinya transaksi mencurigakan tersebut.
Sebaran Wilayah dan Kronologi Pengajuan Sanggah
Berdasarkan rekapitulasi sementara Dinsos DIY per pertengahan September, persebaran kasus penangguhan bansos terindikasi judi online merata di lima kabupaten/kota di seluruh provinsi. Kabupaten Gunungkidul mencatatkan angka penangguhan tertinggi dibandingkan wilayah lainnya.
- Tahap Penangguhan: Kementerian Sosial memblokir sementara pencairan dana bansos setelah data perbankan penerima terindikasi aliran dana situs perjudian digital.
- Tahap Pelaporan Lapangan: Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mendata warga yang terdampak di masing-masing kelurahan.
- Tahap Rekapitulasi Daerah: Dari estimasi total 2.000 kasus di DIY, Gunungkidul mendominasi dengan hampir 1.000 aduan, di mana sekitar 900 berkas telah rampung diverifikasi. Sementara itu, empat kabupaten/kota lain mencatat rata-rata di atas 200 pemohon sanggah.
- Tahap Transmisi Berkas: Seluruh berkas sanggahan dihimpun Dinsos DIY untuk diserahkan secara kolektif ke Kemensos sebagai pengambil keputusan final.
"Ya mungkin 2.000-an sudah ada ya, kurang lebihnya. Karena Gunungkidul kemarin sudah hampir 1.000-an begitu, yang ditindaklanjuti sudah 900. Terus kabupaten yang lainnya juga rata-rata di atas 200," tutur Suyarno saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Yogyakarta.
Faktor Pemicu: Pelanggaran Sadar hingga Pencatutan Identitas
Investigasi verifikasi faktual di lapangan mengidentifikasi sejumlah motif dan pola di balik keterkaitan rekening penerima bansos dengan situs judi online. Dinsos DIY mengelompokkan temuan tersebut ke dalam dua kategori utama:
- Penggunaan Langsung secara Sadar: Sebagian penerima manfaat terbukti secara sadar menggunakan dana bansos maupun rekening pribadinya untuk memasang taruhan judi online.
- Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Sejumlah KPM menjadi korban peminjaman identitas atau rekening tanpa memahami peruntukannya. Modus yang marak ditemukan meliputi peminjaman KTP oleh anggota keluarga lain atau tetangga yang kemudian disalahgunakan untuk mendaftar akun perjudian daring.
"Macam-macam kasusnya. Memang ada yang benar-benar melakukan judol, jadi bansos itu dipakai untuk main. Tetapi ada juga yang disalahgunakan oleh anggota keluarga yang lain, atau benar-benar orang lain yang meminjam KTP penerima," imbuh Suyarno.
Kemensos Berwenang Menentukan Status Pemulihan Bansos
Suyarno menegaskan bahwa kapasitas pemerintah daerah, baik melalui Dinsos DIY maupun dinas sosial di tingkat kabupaten/kota, terbatas pada fungsi administratif dan fasilitasi. Keputusan mutlak mengenai pembukaan blokir rekening bansos serta pemulihan desil kesejahteraan berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial RI.
Pemerintah daerah berharap proses audit dan verifikasi sanggah ini dapat memilah secara adil antara warga yang benar-benar menjadi korban pencatutan identitas dan mereka yang memang menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas penyaluran bantuan perlindungan sosial di masa mendatang.




Comments (0)