Application Name Application Name

Patokan

Hukum

Komdigi Minta Google dan Apple Tarik Aplikasi Hornet dari Toko Aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan keseriusannya menertibkan ruang digital nasional. Kali ini sasarannya adalah Hornet, sebuah aplikasi jejaring sosial yang kini dihadapk...

Komdigi Minta Google dan Apple Tarik Aplikasi Hornet dari Toko Aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan keseriusannya menertibkan ruang digital nasional. Kali ini sasarannya adalah Hornet, sebuah aplikasi jejaring sosial yang kini dihadapkan pada permintaan resmi agar dicabut dari Google Play Store dan Apple App Store. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah mendapati indikasi kuat adanya kampanye bertema LGBTIQ+ yang digelar melalui platform itu, sesuatu yang dipandang bertentangan dengan nilai, kesusilaan, serta ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Permintaan penghapusan disampaikan langsung kepada dua raksasa teknologi dunia tersebut karena merekalah pemegang kendali atas dua toko aplikasi terbesar yang menjangkau pengguna di tanah air. Melalui kanal resmi, Komdigi meminta agar Hornet tidak lagi dapat diunduh maupun diperbarui oleh pengguna di wilayah Indonesia. Kebijakan semacam ini lazim menjadi pintu masuk bagi proses pencabutan akses lebih lanjut apabila pengelola aplikasi tidak menunjukkan kepatuhan.

Indikasi Pelanggaran Norma

Temuan yang melatarbelakangi permintaan ini berkaitan dengan aktivitas promosi maupun kampanye bertema LGBTIQ+ yang berlangsung di dalam aplikasi. Bagi pemerintah, penyebaran konten semacam itu dinilai berpotensi menggerus tatanan sosial, mengingat Indonesia memiliki kerangka nilai budaya, agama, dan hukum yang menjadikan persoalan ini sangat sensitif. Norma kesusilaan menjadi salah satu tolok ukur utama dalam evaluasi konten digital yang dilakukan pemerintah, bersanding dengan larangan perjudian daring, pornografi, serta praktik penipuan siber.

Tidak hanya soal isi konten, regulator juga memperhatikan cara sebuah platform memfasilitasi interaksi komunitas tertentu secara masif. Dalam sejumlah kasus serupa, layanan yang gagal menunjukkan kepatuhan atas permintaan moderasi kerap berujung pada pemblokiran menyeluruh terhadap aplikasi maupun domain milik pengelolanya.

Sekilas Mengenal Hornet

Hornet merupakan aplikasi jejaring sosial yang populer di kalangan komunitas gay. Platform ini hadir sejak awal dekade 2010-an dan tumbuh menjadi salah satu jaringan sosial LGBTQ terbesar dengan jutaan pengguna tersebar di berbagai negara. Fitur utamanya mencakup percakapan, unggahan status, serta fitur penemuan pengguna di sekitar lokasi, serupa dengan model aplikasi pertemanan berbasis geolokasi pada umumnya.

Skala penggunanya yang luas itulah yang membuat kehadiran Hornet di Indonesia menarik perhatian regulator. Sebagaimana platform digital lintas negara lainnya, aplikasi ini wajib tunduk pada aturan setempat sebagai konsekuensi dari operasinya yang menjangkau pengguna di yurisdiksi Indonesia.

Payung Hukum Penertiban Platform Digital

Dasar tindakan pemerintah merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Ketentuan tersebut menuntut setiap platform yang melayani pengguna Indonesia untuk memastikan kontennya tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan norma serta kesusilaan masyarakat.

Mekanisme penegakannya pun berlapis. Tahap awal umumnya berupa teguran dan permintaan kerja sama kepada pengelola platform. Bila tidak ditanggapi, pemerintah dapat memerintahkan pemblokiran akses dari dalam negeri. Untuk aplikasi seluler, jalurnya adalah permintaan pencabutan dari toko aplikasi sebagaimana kini dilayangkan terhadap Hornet, sebab tanpa saluran distribusi resmi, jangkauan aplikasi di pasar domestik akan terpangkas drastis.

Riwayat Penindakan Serupa

Langkah ini bukan yang pertama dalam catatan pemerintah. Berbagai layanan digital pernah tersandung kebijakan penertiban konten, mulai dari situs yang diblokir karena mengedarkan judi online, konten pornografi, hingga layanan pesan yang sempat dibatasi aksesnya karena menolak bekerja sama memoderasi materi ilegal. Pola serupa juga diterapkan pada sejumlah gim daring dan media sosial yang dianggap membawa dampak buruk bagi generasi muda.

Bagi sejumlah pengamat, pendekatan pemerintah menunjukkan arah yang konsisten: platform apa pun, sebesar apa pun pengaruhnya, harus patuh pada aturan main lokal. Di sisi lain, elemen masyarakat sipil kerap mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan norma dengan perlindungan hak berekspresi, sehingga setiap kebijakan moderasi diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.

Menanti Respons Google dan Apple

Sorotan kini tertuju pada sikap Google dan Apple. Keduanya memiliki kebijakan internal mengenai konten terlarang di toko aplikasinya, meski penilaian atas pelanggaran norma di tingkat nasional tetap menjadi ranah pemerintah setempat. Apakah keduanya akan mengabulkan permintaan Jakarta, membuka ruang negosiasi, atau memilih jalan tengah, masih menunggu keputusan resmi.

Sementara itu, pengguna aplikasi di Indonesia berpotensi segera merasakan dampaknya. Bila permintaan dikabulkan, Hornet akan lenyap dari hasil pencarian di toko aplikasi versi Indonesia, meskipun pengguna yang telah mengunduhnya sebelumnya umumnya masih dapat memakainya untuk sementara waktu. Ke depan, kasus ini berpeluang menjadi preseden baru dalam dinamika hubungan antara pemerintah Indonesia dan platform teknologi global dalam urusan moderasi konten.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User