Koalisi Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI Soal Tanggung Jawab Keamanan

Gelombang kritik mengalir dari kalangan masyarakat sipil menyusul pernyataan Panglima TNI yang menyebut bahwa Tentara Nasional Indonesia memikul tanggung jawab terhadap keamanan Indonesia. Pernyataan ...

Aug 12, 2026 - 08:06
0 1
Koalisi Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI Soal Tanggung Jawab Keamanan

Gelombang kritik mengalir dari kalangan masyarakat sipil menyusul pernyataan Panglima TNI yang menyebut bahwa Tentara Nasional Indonesia memikul tanggung jawab terhadap keamanan Indonesia. Pernyataan tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi membuka ruang bagi campur tangan militer dalam urusan sipil, sesuatu yang selama lebih dari dua dekade terakhir dijaga ketat melalui agenda reformasi.

Koalisi masyarakat sipil menilai, narasi yang dibangun melalui pernyataan itu bukan sekadar persoalan diksi atau pilihan kata. Menurut mereka, pernyataan seorang panglima membawa bobot politik dan kelembagaan yang besar, sehingga setiap ucapan yang keluar dari pucuk pimpinan tertinggi TNI harus diukur secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui koridor hukum.

Kekhawatiran atas Pengaburan Fungsi

Kekhawatiran utama yang disampaikan koalisi adalah potensi pengaburan fungsi antara institusi pertahanan dan penegakan keamanan dalam negeri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedua ranah tersebut memiliki pembagian kewenangan yang tegas. TNI bertugas menjaga kedaulatan dan pertahanan negara dari ancaman eksternal, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi domain kepolisian.

Ketika batasan itu mulai samar, koalisi menilai pintu bagi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil akan terbuka lebar. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat mengembalikan praktik lama yang pernah menjadi ciri kekuasaan otoriter di masa lalu, ketika tentara hadir hampir di seluruh sendi kehidupan masyarakat, mulai dari pemerintahan hingga urusan sosial.

Bayang-Bayang Masa Lalu

Bagi kalangan aktivis, pernyataan semacam itu membangkitkan ingatan kolektif terhadap era ketika militer memainkan peran ganda, yakni sebagai alat pertahanan sekaligus kekuatan sosial politik. Era tersebut berakhir melalui perjuangan panjang gerakan reformasi yang menuntut penghapusan keterlibatan militer dalam politik praktis dan penataan ulang posisi TNI di dalam struktur negara.

Reformasi yang berjalan sejak akhir 1990-an telah menghasilkan sejumlah koreksi mendasar. Militer ditarik dari kursi legislatif, bisnis-bisnis tentara ditertibkan, dan fungsi keamanan dalam negeri diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Semua capaian itu, menurut koalisi, bukan hal yang bisa dianggap remeh dan tidak boleh tergerus hanya karena pernyataan yang multitafsir.

Kerangka Hukum yang Harus Ditegakkan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara jelas tugas pokok tentara, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang pun diatur ketat dan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara.

Koalisi menegaskan bahwa setiap perluasan peran TNI di luar ketentuan tersebut harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak. Keputusan politik negara berarti harus melibatkan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga ada kontrol demokratis terhadap setiap gerak institusi militer.

Desakan Klarifikasi dan Komitmen

Lebih jauh, koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI memberikan penjelasan publik mengenai maksud pernyataannya. Klarifikasi dipandang penting agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa institusi TNI tetap berdiri di atas landasan konstitusi dan menghormati supremasi sipil.

Selain klarifikasi, koalisi juga meminta seluruh jajaran TNI menunjukkan komitmen nyata terhadap profesionalisme. Profesionalisme militer, kata mereka, justru diukur dari kesetiaan pada aturan main demokratis, bukan dari seberapa jauh tentara memperluas cakupannya ke wilayah-wilayah yang bukan kewenangannya.

Supremasi Sipil sebagai Prinsip yang Tak Tawar

Supremasi sipil merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Prinsip ini menempatkan otoritas sipil terpilih secara demokratis sebagai pemegang kendali tertinggi atas kebijakan negara, termasuk dalam mengendalikan angkatan bersenjata. Tanpa prinsip tersebut, demokrasi akan rapuh dan rentan ditarik mundur ke masa kegelapan.

Koalisi menilai, menjaga supremasi sipil bukan berarti melemahkan TNI. Sebaliknya, tentara yang tunduk pada otoritas sipil justru akan menjadi institusi yang dihormati, karena kekuatannya digunakan secara sah dan bertanggung jawab. Negara-negara demokratis di berbagai belahan dunia membuktikan bahwa militer yang profesional dan akuntabel justru menjadi kebanggaan bangsanya.

Pengawasan Publik Harus Terus Menyala

Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, koalisi mengingatkan pentingnya kewaspadaan publik terhadap setiap sinyal kemunduran demokrasi. Pernyataan-pernyataan pejabat tinggi negara, sekecil apa pun, patut dicermati karena dapat menjadi indikator arah kebijakan ke depan.

Masyarakat sipil berkomitmen terus mengawal agenda reformasi sektor keamanan agar tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk kebencian terhadap TNI, melainkan wujud kepedulian agar institusi tersebut tetap berada pada jalurnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat.

Dengan tegasnya batas kewenangan antara militer dan sipil, koalisi berharap Indonesia dapat terus melangkah maju sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User