Application Name Application Name

Patokan

Jawa Timur

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi KUR BNI Jember

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi KUR BNI Jember

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan satu tersangka baru dalam skandal perbankan ini, sehingga total pihak yang telah dijerat hukum bertambah menjadi lima orang.

Tersangka terbaru yang diamankan penyidik adalah Siti Kholijah, seorang perempuan yang bertindak sebagai collection agent untuk kemitraan usaha PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam memanipulasi akses pembiayaan bersubsidi pemerintah tersebut.

Modus Debitur Fiktif dan Pencatutan Identitas Warga

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jatim, tersangka menjalankan serangkaian praktik manipulatif untuk mencairkan fasilitas pinjaman KUR. Tersangka diduga kuat mengumpulkan dan menyalahgunakan identitas kependudukan warga tanpa hak guna mengajukan permohonan kredit fiktif yang sejatinya tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.

"Tersangka diduga berperan aktif mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi syarat, memanfaatkan identitas masyarakat secara melawan hukum, serta merekayasa kelayakan data sehingga lolos dalam proses verifikasi perbankan," demikian keterangan resmi tim penyidik Kejati Jatim.

Tidak hanya sekadar meloloskan berkas administrasi yang tidak valid, dana pencairan KUR yang semestinya diterima oleh para pelaku usaha mikro justru dialihkan. Tersangka diduga menguasai dan menampung aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi serta menutupi tunggakan angsuran dari fasilitas pinjaman macet sebelumnya.

Penyidik mengidentifikasi sejumlah pola penyimpangan yang dilakukan dalam skema kejahatan ini, antara lain:

  • Pencatutan Dokumen Kependudukan: Menggunakan data warga tanpa konfirmasi riil untuk pembukaan rekening pinjaman.
  • Rekayasa Profil Usaha: Membuat profil debitur dan usaha seolah-olah aktif serta layak memperoleh pembiayaan modal kerja.
  • Penguasaan Dana Kredit: Menahan buku tabungan dan kartu debit penerima untuk menarik dana pinjaman yang telah cair dari bank.
  • Penutupan Kredit Macet: Memutar dana pinjaman baru guna menambal kewajiban debitur lama yang bermasalah.

Pengembangan Kasus Penyaluran KUR Periode 2021–2023

Penetapan Siti Kholijah sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi penyaluran dana KUR Mikro di BNI Kantor Cabang Jember sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2023. Kasus ini mencuat ke ranah hukum setelah pihak manajemen perbankan menemukan indikasi kejanggalan pada portofolio kredit mikro dan secara kooperatif melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain yang terdiri dari oknum internal perbankan serta pihak swasta yang bertindak sebagai calo atau perantara pengajuan pembiayaan. Kolaborasi ilegal antara oknum internal dan eksternal inilah yang memuluskan pencairan dana miliaran rupiah tanpa melalui prosedur analisis risiko yang memadai.

Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan UMKM

Penyalahgunaan program KUR menjadi perhatian serius otoritas penegak hukum mengingat dana tersebut bersumber dari fasilitas negara yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik korupsi dan rekayasa debitur tidak hanya merugikan keuangan negara melalui risiko kredit macet, tetapi juga merampas hak para pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan sokongan modal.

Kejati Jatim memastikan proses penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan lima tersangka. Penyidik masih terus menelusuri rantai aliran dana dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari penyimpangan fasilitas kredit bersubsidi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User