Application Name Application Name

Patokan

Jawa Timur

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Fiktif BNI Jember Senilai Rp41,4 Miliar

SURABAYA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidan

Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Fiktif BNI Jember Senilai Rp41,4 Miliar

SURABAYA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Praktik lancung penyaluran kredit fiktif yang berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2023 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,4 miliar.

Penyidik menetapkan Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian sebagai tersangka utama dalam sengkarut kredit bersubsidi ini. Langkah penetapan tersangka dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup terkait rekayasa permohonan hingga pencairan dana KUR.

Kronologi dan Modus Penyaluran Melalui Skema Channeling

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan di BNI Kantor Cabang Jember selama kurun waktu 2021–2023 menggunakan pola kemitraan penerusan atau channeling. Dalam tata kelola tersebut, pimpinan perbankan bekerja sama dengan puluhan pihak ketiga untuk menjaring calon debitur sektor mikro.

"Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, salah satunya tersangka Siti Kholijah," tegas I Gede Punia Atmaja dalam keterangan resminya.

Penyelidikan mendalam membongkar rantai penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dalam program kredit usaha rakyat tersebut. Adapun urutan kronologis modus operandi yang dijalankan tersangka meliputi:

  1. Pengumpulan Identitas Warga: Tersangka mengerahkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan berkas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga desa di wilayah Jember.
  2. Manipulasi Kelayakan Usaha: Berkas administrasi diajukan ke pihak perbankan tanpa memverifikasi apakah para pemilik identitas tersebut benar-benar memiliki kegiatan usaha produktif atau tidak.
  3. Rekayasa Dokumentasi Lapangan: Untuk mengelabui proses survei dan verifikasi lapangan, tersangka menciptakan dokumentasi visual palsu seolah-olah calon debitur memiliki unit usaha riil.
  4. Pencairan dan Penyelewengan Dana: Dana pinjaman KUR mikro yang disetujui perbankan kemudian dicairkan, namun uang tersebut tidak dimanfaatkan oleh debitur melainkan dikuasai sindikat perantara.

Rekayasa Foto Kandang Kambing dan Ladang Jagung

Berdasarkan hasil temuan penyidik, modus rekayasa profil debitur dilakukan secara terencana untuk memenuhi prasyarat pencairan kredit perbankan. Para warga yang identitasnya dipinjam diarahkan ke lokasi-lokasi tertentu guna melengkapi berkas visual permohonan pembiayaan.

Untuk pengajuan atas nama PT Ternak Maharani, calon debitur dibawa dan difoto di area kandang kambing milik tersangka SH yang berlokasi di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Sementara itu, untuk pengajuan pembiayaan melalui bendera PT Berlian, para pemohon difoto dengan latar belakang hamparan ladang jagung guna memberikan ilusi kepemilikan usaha komoditas pertanian.

Skema manipulasi massal tersebut menyebabkan dana subsidi KUR yang semestinya dinikmati para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak, memicu gagal bayar terstruktur, dan menciptakan kredit macet dengan total kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus

Penyidik Kejati Jatim kini terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mendalami peran internal perbankan serta 18 Collection Agent lainnya yang terlibat dalam skema penyaluran kredit bersubsidi tersebut. Tersangka Siti Kholijah langsung menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer6
TENTANG PENULIS writer6

Bacaan Terkait

Comments (0)

User