SURABAYA — LPNU Jatim Minta Pemerintah Sederhanakan Pajak UMKM
Dinamika sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur terus berkembang sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Kendati demikian, berba
Dinamika sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur terus berkembang sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Kendati demikian, berbagai hambatan administratif masih sering mengintai para pelaku usaha lokal, khususnya terkait dengan tata cara perpajakan yang dinilai rumit. Guna menjembatani persoalan tersebut, Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bersama perwakilan pemerintah untuk merumuskan usulan penyederhanaan skema perpajakan sektor UMKM.
Diskusi terpumpun yang dihadiri oleh jajaran pengurus LPNU, akademisi, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berfokus pada upaya nyata menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang selama ini membebani pelaku usaha kecil. Melalui skema perpajakan yang lebih terjangkau dan mudah dipahami, pemerintah diharapkan mampu menggenjot tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di sektor informal dan semi-formal.
Urgensi Pemangkasan Beban Administrasi Pajak
Sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap mayoritas tenaga kerja di Jawa Timur. Namun, skema pelaporan perpajakan yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya ramah bagi pengusaha skala kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan keahlian akuntansi.
"Banyak pelaku UMKM yang bukan enggan membayar pajak, melainkan bingung dengan mekanisme pelaporan yang terlampau rumit. Jika prosedur dapat disederhanakan, kami optimistis kesadaran pajak akan tumbuh secara alami," ujar perwakilan LPNU Jawa Timur di sela-sela kegiatan FGD.
Dalam forum tersebut, LPNU Jatim menggarisbawahi bahwa biaya yang dikeluarkan UMKM untuk mengurus administrasi perpajakan kerap kali tidak sebanding dengan besaran pajak yang harus dibayarkan. Hal ini memicu enggannya pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal.
Komparasi Skema Perpajakan UMKM
Berikut adalah perbandingan antara kondisi administratif perpajakan saat ini dengan usulan penyederhanaan yang didorong oleh LPNU Jatim bersama pemangku kepentingan:
| Indikator | Skema Perpajakan Saat Ini | Usulan Simplifikasi LPNU Jatim |
|---|---|---|
| Pelaporan Administrasi | Membutuhkan pembukuan rinci dan beberapa formulir terpisah. | Pelaporan tunggal berbasis aplikasi digital yang terintegrasi. |
| Biaya Kepatuhan | Tinggi (sering membutuhkan jasa konsultan atau staf khusus). | Rendah (proses mandiri yang dapat diselesaikan dalam hitungan menit). |
| Target Kepatuhan | Berorientasi pada pengawasan dan sanksi administratif. | Berorientasi pada edukasi dan insentif kepatuhan sukarela. |
Dorongan Kepatuhan Sukarela dan Respon Pemerintah
LPNU Jatim menegaskan bahwa pendekatan perpajakan bagi UMKM harus bergeser dari model punitif menuju model pembinaan. Pembentukan regulasi yang lebih inklusif diyakini bakal memperluas basis perpajakan (tax base) nasional tanpa harus menekan daya beli masyarakat atau menghambat ekspansi bisnis skala mikro.
Pemerintah merespon positif aspirasi yang disampaikan dalam FGD tersebut. Perwakilan otoritas pajak menyatakan komitmennya untuk terus mengkaji efisiensi regulasi, termasuk memperkuat sistem digitalisasi perpajakan yang lebih ramah pengguna. "Kepatuhan pajak sukarela tidak akan pernah tumbuh maksimal di atas tanah birokrasi yang berbelit-belit," tegas peneliti ekonomi LPNU Jatim yang hadir sebagai pemateri utama.
Hasil dari FGD ini diharapkan dapat segera dirumuskan menjadi poin-poin rekomendasi kebijakan formal yang akan diserahkan langsung kepada Kementerian Keuangan. Dengan langkah sinergis antara ormas keagamaan, pelaku usaha, dan pemerintah, reformasi perpajakan UMKM di Jawa Timur diharapkan mampu menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
LPNU Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mereformasi tata cara perpajakan bagi pelaku UMKM. Lewat FGD strategis, diusulkan sistem pelaporan terpadu yang ramah pengguna guna mengurangi compliance cost. BACA SELENGKAPNYA: [Link Artikel] #BeritaEkonomi #UMKM #Pajak #LPNU



Comments (0)