Kejagung Periksa Sembilan Saksi dan Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka

JAKARTA — Langkah penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing di PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana ...

Aug 21, 2026 - 15:26
0 0
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dan Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka

JAKARTA — Langkah penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing di PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pemeriksaan Saksi dalam Tahap Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur internal perusahaan, pihak yang pernah terlibat dalam proses pemeriksaan perpajakan, hingga tenaga ahli yang memahami mekanisme penetapan harga transfer antarperusahaan afiliasi.

Dalam praktiknya, transfer pricing memang menjadi salah satu modus yang kerap digunakan korporasi untuk menekan beban pajak. Caranya dengan menggeser laba dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi yang menerapkan tarif lebih rendah melalui transaksi antarperusahaan yang masih dalam satu kelompok usaha. Penyidik menduga skema serupa terjadi pada PT TPL sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Para saksi dimintai keterangan mengenai alur transaksi, dokumen pendukung, hingga kebijakan penetapan harga jual dan harga beli yang diterapkan perusahaan. Penyidik juga menggali informasi tentang keterlibatan aparat pajak dalam proses pemeriksaan dan penetapan nilai kewajiban perpajakan perusahaan. Hal ini menjadi penting karena dugaan penyimpangan tidak hanya berada di ranah korporasi, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjadi pengawas.

Dua Pegawai Pajak Resmi Berstatus Tersangka

Selain memeriksa para saksi, tim penyidik juga telah menaikkan status dua orang pegawai pajak menjadi tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam memuluskan praktik transfer pricing yang merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kedua pegawai tersebut diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL. Penyidik menduga ada kesepakatan atau kelalaian yang disengaja dalam perhitungan kewajiban pajak, sehingga perusahaan dapat membayar pajak jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban yang seharusnya. Modus semacam ini tergolong serius karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjaga integritas penerimaan negara.

Meski status keduanya telah ditingkatkan menjadi tersangka, Kejagung belum membeberkan secara rinci identitas maupun pasal yang disangkakan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam skema tersebut. Sejauh ini, keduanya belum dilakukan penahanan, dan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan sebelum memutuskan langkah penahanan.

Modus Transfer Pricing dan Kerugian Negara

Kasus PT TPL menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut sektor industri kehutanan berskala besar. PT Toba Pulp Lestari sendiri dikenal sebagai salah satu produsen pulp dan kertas di Indonesia dengan area konsesi hutan tanaman industri yang luas. Dengan skala usaha sebesar itu, potensi perbedaan antara pajak yang dibayar dan pajak yang seharusnya dibayar bisa mencapai angka yang signifikan.

Penyidik tengah menghitung kerugian negara secara lebih presisi dengan melibatkan ahli dari berbagai disiplin, termasuk ahli perpajakan, akuntansi, hingga ahli penilaian. Penghitungan ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang akan dimasukkan dalam dakwaan. Dalam kasus transfer pricing, kompleksitas muncul karena penentuan harga wajar (arm's length principle) sering menjadi titik perdebatan antara wajib pajak dan fiskus.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pengurus perusahaan dan konsultan pajak yang membantu penyusunan skema transaksi. Jika ditemukan keterlibatan lebih luas, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Perpajakan

Perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan. Selama ini, sektor tersebut menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara, sehingga kebocoran di dalamnya berdampak langsung pada kemampuan negara membiayai pembangunan. Kejagung menilai praktik transfer pricing yang melibatkan kolusi dengan aparat pajak merupakan kejahatan yang terstruktur dan perlu ditindak tegas.

Penanganan kasus ini juga menjadi sinyal bagi korporasi lain agar tidak menempuh jalan pintas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kejagung mengimbau seluruh wajib pajak untuk patuh dan transparan dalam melaporkan transaksi, terutama transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut, termasuk rencana pemeriksaan saksi-saksi baru dan kelengkapan berkas perkara. Publik pun diharapkan mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme perampasan aset maupun pengembalian kerugian keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User