Rapat Bahas Konflik Agraria Tertunda, Komisi III Kecewa Kabareskrim Mangkir

Jadwal pembahasan persoalan pertanahan di lingkungan Komisi III DPR RI kembali berubah. Forum yang direncanakan untuk menelaah berbagai persoalan agraria batal terlaksana setelah kepala badan reserse ...

Aug 21, 2026 - 15:02
0 1
Rapat Bahas Konflik Agraria Tertunda, Komisi III Kecewa Kabareskrim Mangkir

Jadwal pembahasan persoalan pertanahan di lingkungan Komisi III DPR RI kembali berubah. Forum yang direncanakan untuk menelaah berbagai persoalan agraria batal terlaksana setelah kepala badan reserse kriminal Polri absen dari agenda yang telah disepakati sebelumnya. Kejadian ini sontak memicu kekecewaan luas, baik dari kalangan wakil rakyat maupun gerakan petani yang selama ini menyuarakan nasib rakyat di sektor pertanahan.

Padahal, pertemuan tersebut dinilai penting sebagai jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang kerap terlibat sengketa lahan. Banyak kasus agraria yang menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan, sehingga kehadiran pejabat tinggi kepolisian dalam forum seperti ini diharapkan mampu membuka jalan keluar bagi para pihak yang bersengketa.

Rapat yang Batal Digelar

Menurut informasi yang dihimpun di lingkungan parlemen, agenda yang tertunda tersebut seharusnya membahas perkembangan penanganan sejumlah perkara agraria yang menjadi sorotan publik. Beberapa persoalan lahan di berbagai daerah disebut masuk dalam daftar bahasan, mulai dari tumpang tindih sertifikat hingga penggusuran yang menimpa warga. Namun, karena unsur pimpinan Bareskrim tidak tampak dalam ruang rapat, para anggota dewan yang telah hadir memutuskan untuk menunda pembahasan hingga waktu yang lebih tepat.

Keputusan menunda ini diambil bukan tanpa pertimbangan. Pasalnya, hasil pembahasan tanpa kehadiran pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi dipandang tidak akan menghasilkan kesimpulan yang utuh. Sejumlah anggota Komisi III menilai, tanpa penjelasan langsung dari Kabareskrim, sejumlah data dan fakta di lapangan tidak dapat diverifikasi secara memadai oleh para legislator.

Kekecewaan Anggota Dewan

Para wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi III tidak menyembunyikan kekecewaannya. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap tugas pengawasan yang dijalankan DPR. Seorang anggota dewan yang ditemui di kompleks parlemen menyampaikan bahwa undangan telah disampaikan jauh-jauh hari, lengkap dengan materi yang akan dibahas, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk tidak hadir tanpa kabar yang jelas.

Lebih lanjut, sikap mangkir ini dianggap mencerminkan rendahnya keseriusan dalam menangani perkara agraria yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat di berbagai daerah. Padahal, isu pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan negara melalui aparatnya memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.

Kekecewaan itu diperkuat oleh kenyataan bahwa konflik agraria di Indonesia kerap berujung pada bentrokan dan korban jiwa. Setiap kali persoalan ini muncul ke permukaan, masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat, bukan sekadar janji. Oleh karena itu, forum pembahasan seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmennya secara terbuka di hadapan publik.

Reaksi Konsorsium Pembaruan Agraria

Di luar parlemen, sikap organisasi tani juga tidak kalah tegas. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang selama ini gencar mendampingi petani yang berhadapan dengan sengketa lahan, menilai penundaan rapat ini sebagai bukti bahwa persoalan agraria belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka menyayangkan langkah tersebut dan mendesak agar agenda pembahasan segera dijadwalkan ulang.

Menurut pandangan KPA, rapat antara Komisi III dan Bareskrim sebenarnya membuka peluang bagi petani untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Lewat forum tersebut, diharapkan ada kesepakatan tentang langkah penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil, terutama mereka yang lahannya terancam atau telah diambil alih oleh pihak-pihak yang lebih kuat.

Organisasi itu juga berharap agar ke depannya tidak ada lagi pejabat yang mengabaikan undangan resmi dari lembaga legislatif. Sikap menghormati forum musyawarah semacam ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan di negara ini.

Konflik yang Tak Kunjung Usai

Persoalan agraria sendiri bukanlah isu baru di Indonesia. Berbagai catatan menunjukkan bahwa sengketa lahan telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat adat. Tanpa penyelesaian yang tuntas, konflik semacam ini berpotensi terus berulang dan menimbulkan keresahan sosial di berbagai wilayah.

Banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada tanah garapan justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika sengketa memanjang. Mereka kerap kehilangan akses terhadap sumber penghidupan sementara proses hukum berjalan lambat. Dalam situasi seperti ini, dukungan dari lembaga negara, termasuk kepolisian, menjadi penentu apakah keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Harapan agar Agenda Kembali Berjalan

Di tengah kekecewaan yang mengemuka, sejumlah pihak tetap menaruh harapan agar pembahasan soal konflik agraria dapat dilanjutkan dalam waktu dekat. Anggota Komisi III mengisyaratkan akan menjadwalkan ulang rapat tersebut dan kembali mengirimkan undangan kepada pimpinan Bareskrim. Mereka berharap kehadiran pejabat terkait pada kesempatan berikutnya dapat memastikan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konkret.

Momentum pembahasan di parlemen dinilai sangat berharga. Lewat rapat yang melibatkan aparat penegak hukum, diharapkan lahir langkah-langkah nyata, baik dalam bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran maupun kebijakan yang melindungi hak-hak warga atas tanahnya. Masyarakat tentu berharap agar penundaan kali ini menjadi yang terakhir, dan pembahasan berikutnya dapat berjalan dengan kehadiran seluruh pihak yang diundang.

Pada akhirnya, penundaan rapat ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum membutuhkan komitmen semua pihak. Kehadiran pejabat dalam forum resmi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab terhadap persoalan yang sedang menanti kepastian. Publik menunggu langkah lanjutan dari Komisi III dan Bareskrim agar pembahasan soal konflik agraria tidak lagi tersandera oleh ketidakhadiran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User