Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
JAKARTA, Patokan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana P
JAKARTA, Patokan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta kawan-kawan memasuki babak baru. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9).
Pelimpahan berkas dan tersangka ini menandai rampungnya proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim khusus, sehingga perkara ini akan segera bergulir ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut kepada pihak penuntut umum di Kejari Jaksel.
“Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) diagendakan besok. Terkait kepastian jamnya masih dikoordinasikan secara teknis oleh tim penyidik dan penuntut umum,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/9).
Kronologi dan Perkembangan Penanganan Perkara
Pengusutan perkara besar ini ditangani secara khusus oleh Tim 9 Kejagung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam, kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi PT ASABRI yang kemudian berkembang pada dugaan pemerasan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
- Penetapan Tiga Tersangka Utama: Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam rangkaian perkara ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
- Pemeriksaan dan Rekonstruksi Aliran Dana: Tim penyidik menelusuri dugaan pemerasan dalam jabatan struktural penegakan hukum yang berlanjut pada upaya penyembunyian dan penyamaran aset hasil tindak kejahatan.
- Penyitaan Skala Besar: Pada perkembangan mutakhir, penyidik menyita puluhan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana.
- Pelimpahan Berkas (Tahap II): Penyidik resmi menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan guna penyusunan surat dakwaan.
Konstruksi Hukum dan Jeratan Pasal
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan posisinya saat menjabat sebagai pejabat teras di lingkungan gedung bundar untuk melakukan pemerasan. Praktik culas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian transaksi mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dijerat dengan sangkaan berlapis:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU atas dugaan peran aktif mereka dalam menampung, menyamarkan, dan mengelola aset-aset yang berasal dari tindak kejahatan korupsi tersebut.
Penyitaan Aset Bernilai Rp 846 Miliar
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, Kejagung telah melakukan penyitaan aset dalam skala masif. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah dan dimiliki baik secara langsung maupun melalui entitas terafiliasi.
Adapun rincian barang bukti dan aset yang telah disita penyidik antara lain mencakup:
- 38 unit aset tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 846 miliar.
- 27 lembar saham kepemilikan pada perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan para tersangka.
- 1.150 lembar dokumen keuangan dan perbankan yang memperkuat bukti aliran transaksi ilegal serta rekam jejak TPPU.
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki waktu untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan secara terbuka.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka (Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9). Poin Utama: - Tersangka dijerat dugaan pemerasan jabatan (Pasal 12 e UU Tipikor) dan TPPU. - Aset disita: 38 tanah & bangunan senilai Rp 846 miliar, 27 saham terafiliasi, 1.150 dokumen keuangan. - Perkara segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Baca laporan lengkapnya hanya di Patokan.com.



Comments (0)