Kapolres PPU Perberat Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) menegaskan akan menerapkan sanksi pidana maksimal bagi setiap individu maupun korpo

Jul 17, 2026 - 21:45
0 0

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) menegaskan akan menerapkan sanksi pidana maksimal bagi setiap individu maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya potensi kebakaran di wilayah yang merupakan bagian dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, dalam konferensi pers di Mapolres, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku karhutla. Menurutnya, selain merusak ekosistem, karhutla mengancam keselamatan warga, mengganggu aktivitas penerbangan, dan dapat menghambat pembangunan IKN yang tengah dikebut.

Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,

tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penyidik telah dibekali pelatihan khusus untuk menangani perkara lingkungan hidup. Setiap laporan kebakaran akan langsung direspons dengan penyelidikan. "Jika ditemukan unsur kesengajaan, kami tidak segan menahan pelaku," ujarnya.

Ancaman Karhutla di Penyangga IKN

Wilayah Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN memiliki risiko tinggi karhutla, terutama saat musim kemarau. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa pada bulan Juni hingga September, curah hujan di Kaltim menurun drastis, membuat lahan gambut dan semak mudah terbakar.

Berdasarkan catatan Polres PPU, sepanjang tahun 2023 terdapat 37 titik api yang terdeteksi, dengan total lahan terbakar mencapai 126 hektare. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kapolres menekankan bahwa sebagian besar kasus bermula dari pembakaran lahan untuk membuka perkebunan sawit atau pertanian secara ilegal.

Kolaborasi Multipihak dan Patroli Gabungan

Untuk menekan angka karhutla, Polres PPU menggandeng TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta masyarakat peduli api. Patroli rutin dilakukan di titik rawan seperti Kecamatan Sepaku, Babulu, dan Waru. Selain itu, dipasang spanduk peringatan dan dilakukan sosialisasi door-to-door mengenai bahaya membakar lahan.

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya juga mengerahkan drone pemantau untuk mendeteksi titik api secara cepat.

Drone ini membantu kami memantau kawasan yang sulit dijangkau. Begitu ada asap, tim reaksi cepat akan langsung bergerak memadamkan dan mengidentifikasi pelaku,

jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui aplikasi 'PolisiKu' atau call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan penanganan," kata AKBP Supriyanto.

Pencegahan dari Tingkat Bawah

Tidak hanya penegakan hukum, Polres PPU juga mendorong alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Bekerja sama dengan dinas pertanian, mereka memberikan pelatihan pengelolaan lahan dengan metode tumpang sari dan pemanfaatan limbah organik sebagai pupuk. Sejumlah kelompok tani di Desa Sukaraja dan Desa Api-Api telah menerima bantuan alat mesin pertanian untuk mengurangi ketergantungan pada api.

"Kami ingin masyarakat paham bahwa membakar lahan bukan solusi. Ada banyak cara yang lebih ramah lingkungan dan justru meningkatkan kesuburan tanah jangka panjang," ucap Kapolres.

Sebagai bentuk nyata komitmen, Polres PPU menggelar apel siaga karhutla di halaman Mapolres yang diikuti 500 personel gabungan. Dalam apel tersebut, seluruh elemen berikrar untuk menjaga wilayah PPU bebas dari asap selama masa pembangunan IKN.

Dengan ancaman sanksi yang diperberat dan patroli intensif, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat. “Kami tidak ingin ada korban jiwa atau warga yang harus berurusan dengan hukum karena kecerobohan. Mari kita jaga lingkungan bersama,” pungkas Kapolres.

[SOCIAL_TWEET]: Kapolres PPU AKBP Supriyanto pastikan sanksi pidana berat menanti pelaku karhutla. Patroli drone, apel siaga, dan sosialisasi masif digelar demi selamatkan kawasan penyangga IKN. Jangan main api, hukumannya 10 tahun penjara! #Karhutla #PolresPPU #JagaIKN[SOCIAL_TG]: 🔥 Kapolres PPU perberat sanksi pidana untuk pelaku karhutla. Patroli drone siaga 24 jam, masyarakat diminta lapor cepat via 110. Yuk, bersama jaga IKN dari asap! 💪🌿

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User