JAKARTA — DPR Menunjuk Komisi XII Bahas RUU Migas Bersama Pemerintah
Langkah strategis dalam pembenahan tata kelola energi nasional kembali bergulir di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Re
Langkah strategis dalam pembenahan tata kelola energi nasional kembali bergulir di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menugaskan Komisi XII DPR RI untuk memimpin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama jajaran wakil dari pemerintah. Penunjukan ini menandai dimulainya babak baru pembaharuan kerangka hukum sektor migas yang telah lama menanti kepastian.
Keputusan penugasan tersebut secara formal disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Penetapan ini merupakan respons cepat pihak legislatif terhadap Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan tim pemerintah yang akan mengawal penyusunan regulasi hulu dan hilir minyak dan gas tersebut.
Dalam dokumen bernomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Kepala Negara mengonfirmasi kesiapan jajaran menteri teknis untuk berdiskusi bersama DPR. Rujukan penugasan Komisi XII ini mengacu pada hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang telah disepakati pada 26 Agustus 2026.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Presiden RI telah menyampaikan Surat Nomor R-45/Pres/09/2026, tanggal 14 September 2026, hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai keputusan Rapat Konsultasi, pembahasan ditugaskan kepada Komisi XII DPR RI, dan apabila telah selesai diharapkan segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR RI," bunyi petikan surat pimpinan dewan tersebut.
Kepastian Hukum dan Urgensi Reformasi Sektor Energi
Penunjukan Komisi XII DPR RI sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pembahas dinilai sangat tepat mengingat ranah kerjanya yang mencakup bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi. Sektor migas Indonesia telah lama membutuhkan kepastian hukum yang kokoh setelah sejumlah pasal vital dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.
Ketidakpastian tata kelola, khususnya terkait kejelasan status kelembagaan pengelola kegiatan usaha hulu migas, selama ini ditengarai menjadi salah satu pemicu tertahannya investasi skala besar. Para pelaku industri membutuhkan regulasi yang stabil dan adaptif terhadap dinamika pasar global agar aktivitas eksplorasi sumur-sumur baru dapat berjalan optimal.
"Ketahanan dan kemandirian energi nasional tidak akan pernah terwujud secara maksimal tanpa adanya kepastian hukum yang mampu menarik investasi bernilai tinggi di sektor hulu migas," ujar analis kebijakan publik dalam merespons langkah parlemen tersebut.
Matriks Komparasi Kerangka Kebijakan Migas
Dalam pembahasan bersama pemerintah mendatang, Komisi XII diprediksi akan mengkaji secara mendalam beberapa isu krusial, seperti kelembagaan keorganisasian hulu migas, pembagian hasil (split) yang berkeadilan, hingga skema transisi energi. Berikut adalah gambaran komparasi kerangka regulasi lama dan arah pembaharuan RUU Migas:
| Aspek Kebijakan | UU No. 22 Tahun 2001 (Lama) | Arah Pembahasan RUU Migas (Baru) |
|---|---|---|
| Status Kelembagaan Hulu | SKK Migas (Badan Khusus sementara pasca-putusan MK) | Penguatan Badan Usaha Khusus/BUKN berbadan hukum tetap |
| Skema Kontrak Kerja Sama | Kaku (Pilihan Cost Recovery / Gross Split terbatas) | Fleksibel menyesuaikan karakteristik dan tingkat risiko lapangan |
| Ketahanan Energi & Transisi | Fokus eksploitasi fosil konvensional | Integrasi pengurangan emisi karbon dan efisiensi produksi energi |
Tantangan Lifting dan Target Swasembada Energi
Penugasan RUU Migas kepada Komisi XII DPR RI juga membawa misi besar mendongkrak realisasi penyerapan dan produksi minyak bumi nasional. Pemerintah dan parlemen memiliki target besar untuk mengembalikan volume lifting minyak mentah guna mengurangi ketergantungan impor BBM yang membebani neraca perdagangan.
Komisi XII diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara jangka pendek, namun juga memperhatikan perlindungan lingkungan serta efisiensi rantai pasok hilir. Setelah proses pembahasan di Komisi XII rampung, laporan hasil kerja akan langsung disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi penunjukan Komisi XII untuk membahas RUU Migas bersama jajaran utusan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi momentum penting perbaikan tata kelola energi nasional. Baca selengkapnya hanya di Patokan.com.



Comments (0)