Imigrasi Terbangkan WN China Pemburu Penyu ke Sorong
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar resmi menerbangkan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar resmi menerbangkan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, guna menjalani proses hukum pidana. Tersangka sebelumnya diamankan oleh petugas intelijen keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar atas dugaan pembunuhan dan perburuan satwa laut dilindungi di perairan Raja Ampat.
Pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ekstra ketat oleh personel Imigrasi dan aparat kepolisian sejak subuh. Langkah ini diambil untuk menyerahkan berkas dan penanganan perkara kepada otoritas penegak hukum setempat sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa pidana (locus delicti).
Kronologi Penangkapan dan Pemindahan Tersangka
Proses penangkapan hingga penyerahan tersangka ke penyidik kepolisian di Sorong berlangsung cepat berkat koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah dan instansi imigrasi. Berikut merupakan urutan peristiwa penanganan kasus tersebut:
- Perburuan Ilegal di Raja Ampat: Tersangka Wei Shang teridentifikasi melakukan tindakan penombakan dan pengolahan daging penyu yang merupakan satwa dilindungi di perairan Painemo (Piaynemo), Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Permintaan Pencegahan oleh Pemkab Raja Ampat: Mengetahui terduga pelaku hendak melarikan diri ke luar wilayah Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dan kepolisian untuk melakukan pengamanan.
- Pencegatan di Bandara Hasanuddin: Petugas Imigrasi Makassar berhasil mencegat dan mengamankan Wei Shang saat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/9).
- Pemberangkatan Menuju Sorong: Pada Selasa pagi (15/9) sekitar pukul 05.10 WITA, petugas gabungan menerbangkan tersangka kembali ke Sorong melalui penerbangan komersial terjadwal.
Penegakan Hukum Berdasarkan Wilayah Perkara
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Imigrasi Makassar, Erwin Hendrawinata, menegaskan bahwa seluruh kewenangan peradilan dan penyidikan berada di wilayah hukum kepolisian Sorong. Pihak Imigrasi Makassar bertindak sigap sebagai fasilitator penindakan atas permohonan resmi otoritas daerah asal.
“Sudah dibawa ke Sorong tadi pagi. Kami itu tugasnya hanya mengamankan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dan proses hukumnya di sana (Sorong), karena di Raja Ampat locus-nya,†terang Erwin Hendrawinata.
Setibanya di Sorong, tersangka langsung diserahkan kepada tim penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam tindak pidana perusakan lingkungan hayati dan pelanggaran izin tinggal bila ditemukan unsur keimigrasian lainnya.
Ancaman Sanksi Pidana Perburuan Satwa Dilindungi
Aksi pembunuhan satwa laut di kawasan konservasi Raja Ampat mendapat sorotan tajam dari publik dan pemerhati satwa liar internasional. Kawasan perairan Raja Ampat dikenal sebagai suaka keanekaragaman hayati laut dunia yang dijaga ketat oleh regulasi lokal maupun nasional.
Berdasarkan kerangka hukum Republik Indonesia, tindakan memburu, melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi—termasuk seluruh jenis penyu laut—merupakan pelanggaran berat. Pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang menetapkan seluruh spesies penyu laut sebagai satwa yang dilindungi penuh.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tersangka dideportasi dan masuk dalam daftar tangkal (blacklist) seumur hidup setelah masa hukuman pidana pokok selesai dijalani.
Pemerintah daerah bersama otoritas berwenang berkomitmen menuntaskan kasus ini di meja hijau guna memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa wisatawan mancanegara tidak kebal hukum terhadap perusakan alam di Indonesia.




Comments (0)